Berita Terkini

Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan Jadi Pokok Bahasan Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jatim

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 Tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 Untuk Sinkronisasi Data, Siang ini KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi DPB September 2022 melalui Daring / Zoom Meeting. (8 Agustus 2022).   Adapun peserta rapat terdiri dari  Anggota KPU Kabupaten/ Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota dan  Operator Sidalih KPU Kabupaten/ Kota. Hal yang menjadi perhatian dalam rakor kali ini terkait hasil pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan semester II tahun 2021 KPU dengan data kependudukan Kemendagri RI. Yang mana data tersebut untuk segera dilakukan validasi dan melakukan proses penginputan data kedalam aplikasi SIDALIH berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “ KPU Kabupaten Sumenep akan segera melakukan validasi data-data tersebut, baik data pemilih yang meninggal hasil pelaporan akta kematian pada kemendagri RI dan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik maupun data ganda sesuai dengan kondisi faktual dan peraturan yang berlaku sebelum bulan oktober, sehingga nanti ketika akan dilakukan penyandingan DP4 dengan DPB terakhir, DPB Kabupaten Sumenep betul-betul sudah maksimal,” jelas Syaifurrahman Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  (kontr:Enggar /ed:Heru/foto:Farid)

KPU Sumenep Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum di jakarta

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id – Menindaklanjuti surat undangan Ketua KPU RI tanggal 01 Agustus 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Deki Prasetia Utama didampingi  Staf Pelaksana, Andryan Dwi Prabawa (Mewakili Kasubbag Hukum SDM yang berhalangan hadir) menghadiri rapat tersebut di salah satu hotel di Jakarta. (5 s/d 7 Agustus 2022) Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kali ini diikuti oleh 1  Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Hukum serta Kabag Hukum dan ,Kasubbag Hukum (KPU Provinsi/KIP Aceh) dan Anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi Divisi Hukum dan  Kasubbag Hukum. Selain dari internal KPU RI ada juga pemateri dari luar KPU yaitu Prof.DR. Muhammad, S.IP, M.Si yang juga merupakan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Pada materi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 kali ini Prof. Muhammad mengambil sub tema Verifikasi Parpol dan Pemilu Serentak Tahun 2024 Berintegritas. Sementara dari Bawaslu RI mengisi materi terkait Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pada kesempatan kali ini Komisioner Bawaslu Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan materi terkait Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Terutama dalam tahapan Pedaftaran, Verifikasi dan Penataan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Apa yang sudah diatur oleh KPU, harus diikuti apa yg sudah diatur. Supaya ada kepastian hukum”.  pesan Totok. Dan kegiatan Rapat Koordinasi kemarin ditutup dengan diskusi terkait  penyusunan penyampaian saran/ masukan terkait materi (PKPU, sengketa dan SPIP)  yang telah disampaikan oleh nara sumber. (kontr: Andrian DP/ed:heru/foto:Andryan)

Partai Politik Diharapkan Untuk Manfaatkan Helpdesk KPU Sumenep selama Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak dibentuknya Helpdesk di KPU Kabupaten Sumenep hingga saat ini hampir tidak ada Partai Politik yang berkonsultasi langsung dengan Tim Helpdesk. Untuk diketahu bahwa Tim Helpdesk KPU Sumenep telah dibentuk sejak tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu dalam rangka konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, hingga Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sejak dilaunchingnya Pemilu pada 14 Juni 2022 lalu, KPU Kabupaten Sumenep telah berkomitmen untuk siap melayani publik selama tahapan Pemilu Tahun 2024. Termasuk salah satunya adalah Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umumn Tahun 2024. Dr. Rahbini, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan "Kami tetap buka pada hari sabtu dan minggu untuk melayani konsultasi dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sumenep, jadi kami mengharapkan agar Partai Politik dapat manfaatkan Helpdesk yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten Sumenep dalam rangka fasilitasi penggunaan SIPOL dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024", terangnya. "Selain datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sumenep, Helpdesk kami juga melayani Partai Politik yang berkonsultasi melalui telepon/whatsapp di nomor: 08785226385, atau Partai Politik juga dapat berkonsultasi melalui email Helpdesk kami di alamat: helpdesksipol.kpusumenep@gmail.com", imbuhnya. Helpdesk KPU Kabupaten Sumenep akan siap melayani Partai Politik hingga 14 Desember 2022 mendatang. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Sambut HUT RI KE 77, KPU Sumenep Berbenah

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Setiap tahun nya pada bulan Agustus, kita sebagai warga negara  dibawa kembali untuk mengingat dan mengenang perjuangan  para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan  peristiwa paling penting dalam sejarah bangsa. Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh dengan cara yang sangat mahal, dengan mengorbankan harta benda serta jiwa raga rakyat dan pejuang kita terdahulu. Guna memperingati kemerdekaan Indonesia, Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Sumenep turut serta memeriahkan dengan memasang bendera merah putih serta umbul umbul di pintu gerbang masuk kantor KPU Kabupaten Sumenep serta di kantor utama KPU Sumenep. (jum’at /5 Agustus 2022). Adapun slogan yang diusung pada peringatan 17 Agustus 2022 mendatang adalah “ Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Slogan ini telah dirilis dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Seperti kita ketahui bahwa dua tahun terakhir ini dunia dibuat repot dengan datangnya wabah penyakit virus Covid-19 dimana efek nya masih terasa sampai dengan saat ini. “ Refleksi dari slogan tersebut adalah bagaimana nilai nilai yang ada dalam Pancasila bisa mempersatukan kita menghadapi tantangan dan bersama sama bisa bangkit membawa bangsa ini untuk maju,” terang Dewiyani Sekretaris KPU Kabupatn Sumenep ditemui di sela sela kerja bakti pagi ini. (Kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Hr/Foto: Dadang)

KPU Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MOU) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti rapat koordinasi yang dilakukan secara daring terkait persiapan pengusulan MoU sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. (Jumat, 5 Agustus 2022). Adapun yang menjadi peserta pada rapat koordinasi kali ini adalah ketua KPU Kabupaten/kota, Anggota KPU divisi SDM dan Parmas, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat di satker KPU Kabupaten/kota Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini ada 16 KPU Kabupaten/kota yang mengajukan MoU. KPU Kabupaten Sumenep menjelaskan maksud dan tujuan MoU yaitu dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pemilih diantaranya untuk mendistribusikan materi sosialisasi dimaksud kepada 330 desa se-Kabupaten Sumenep untuk diupload ke laman website masing-masing desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) Data Integrasi Desa Berdaya (Digdaya), sehingga informasi terkait kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat di masing-masing desa se Kabupaten Sumenep. Sekaligus untuk menjadi narasumber pendidikan pemilih saat pelaksanaan rapat koordinasi dan/atau bimbingan teknis dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa se-Kabupaten Sumenep "Kami berharap MoU yang diusulkan oleh KPU Sumenep didukung dan disetujui oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI, karena kami sudah berkoordinasi dengan DPMD terkait rencana MoU ini termasuk kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Sumenep dan Beliau juga menyambut baik rencana MoU ini" jelas Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep divisi SDM dan Parmas. "Kalau memungkinkan, selain tentang program sosialisasi dan pendidikan pemilih, kami juga ingin memasukkan klausul terkait dukungan dari pemerintah Kabupaten Sumenep selama pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, jadi setelah rakor ini akan langsung kami tindaklanjuti untuk memperbaiki draft MoU yang kami ajukan melalui KPU Jatim " tutup Rafiqi. (kontr: Adi Tri H/ed:heru/foto:Reza)

KPU Sumenep Akan Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Jakarta

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka penanganan potensi terjadinya permasalahan hukum pada saat tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Sumenep akan mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Jakarta, sebagaimana surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 671/HK.05-Und/07/2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi, Rapat Koordinasi yang diselenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 7 Agustus 2022 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, dengan menghadirkan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaian, "kami menyambut baik kegiatan ini, karena ini adalah upaya preventif yang dilakukan oleh KPU RI dalam menghadapi potensi permasalahan hukum yang bisa saja terjadi selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024", tuturnya. "Kami akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut dari awal hingga akhir, karena KPU Kabupaten Sumenep adalah kepanjangtanganan dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur, sehingga segala keputusan yang diambil selama penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024, akan  didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan petunjuk dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur, untuk meminimalisir potensi terjadinya permasalahan hukum". imbuhnya. Kegiatan dimaksud rencananya akan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumenep, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. (Humas KPU Sumenep/ATH/Foto:Adi)