Berita Terkini

Bendahara Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Program MKN Dasar Tahun 2022

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sekteraris Jenderal KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 2039/PLB.01-SD/13/2022 mendorong para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep menugaskan Yudi Kurniawan Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep untuk mengikuti Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Tahun 2022 khususnya pada sub-program e-Learning Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat Angkatan I yang dilaksanakan secara asynchronous mulai tanggal 08 sampai dengan 14 September 2022. Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep, mengatakan "Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 sangat penting diikuti khususnya oleh pegawai yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan di KPU Kabupaten Sumenep agar dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen keuangan satuan kerja pemerintah pusat secara tepat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku", terangnya. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat ini sedang menyelenggarakan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 yang dibagi menjadi tiga sub-program, yaitu e-Learning Pengantar Manajemen Keuangan Negara, e-Learning Dasar-Dasar Penyusunan APBN, dan e-Learning Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan menggunakan fasilitas Kemenkeu Learning Center (KLC) melalui website klc2.kemenkeu.go.id. Program tersebut dilaksanakan sebanyak empat angkatan mulai September sampai dengan November 2022 dimana pada masing-masing angkatan dilaksanakan selama lima hari kerja yang diikuti oleh ASN pada Kementerian/Lembaga dan TNI/POLRI dengan memprioritaskan pegawai/pejabat pengelola keuangan. Pelaksanaan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 dilaksanakan secara asynchronous yaitu metode pembelajaran secara mandiri non tatap muka, dimana para peserta mempelajari modul secara mandiri dengan mengerjakan penugasan (course) di KLC2 sampai dengan selesai dan mendapatkan lencana. Materi-materi yang akan dipelajari oleh peserta pada sub-program Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat diantaranya yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Belanja, Pelaksanaan Pendapatan, Manajemen BMN, dan Pelaporan Pertanggungjawaban.  "Setelah mengikuti E-Learning Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat, peserta diharapkan dapat menjelaskan pengelolaan keuangan satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mendukung pelaksanaan tugas", jelas Bambang Juli Istanto, Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu Republik Indonesia. (Kontr:Yudi,Humas KPU Sumenep/Ed: Yudi,ATH/foto:Yudi)

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Kemendagri di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Sebagaimana perintah Dari KPU RI melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, KPU Jatim gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Kemendagri di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Pihak yang turut mengikuti kegiatan rakor ini yaitu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Plt. Kapusdatin KPU Republik Indonesia, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Acara yang digelar di Hotel Vasa Surabaya pada tanggal 12-13 September 2022 ini diikuti oleh Syaifurrahman Anggota KPU Sumenep Divisi Data dan Informasi, Kuswandi Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Enggar Galang Staf Pelaksana selaku operator SIDALIH Berkelanjutan. KPU Kabupaten/Kota atas perintah dari KPU Republik Indonesia diminta untuk melakukan pemadanan data dari Kemendagri yang kemudian disandingkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan .  Ketua Divisi Data Dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menekankan "Saya ingatkan agar KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti arahan tersebut, sehingga diharapkan ketika bulan oktober mendatang DP4 turun data, proses pemadanan harus 100% selesai", tegasnya. (Kontr:Enggar, Humas KPU Sumenep/Ed:ATH/foto:Enggar)

Bacakan Hasil Vermin Keanggotaan Parpol Dalam Kegiatan Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Mulai pagi hari tadi (Minggu, 11/09/2022) pukul 09.00 WIB di Hall Room Grand Miami Hotel Kabupaten Malang, digelar kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Kegiatan rekapitulasi dibuka secara resmi oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tepat pukul 10.00 WIB. Anam mengatakan bahwa kegiatan rekapitulasi hasil vermin akan dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 yaitu pada tanggal 11-12 September 2022. Sehingga KPU Kabupaten/Kota yang seyogyanya mengakhiri kegiatan dinas sampai dengan hari ini, harus diperpanjang hingga esok hari (Senin, 12/09/2022) sampai kegiatan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur selesai. Mekanisme pembacaan dimulai secara berurutan sesuai urutan partai politik yang berada dalam SIPOL KPU Jatim. Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep membacakan hasil vermin semua parpol sesuai urutan parpol dan Kabupaten/Kota sebagaimana arahan dari Insan Qoriawan Komisioner KPU Jatim yang memimpin jalannya proses rekapitulasi tingkat provinsi. Berdasarkan hasil vermin KPU Sumenep yang dituangkan dalam berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022, jumlah anggota yang diajukan oleh total 24 parpol di tingkat Kabupaten Sumenep adalah sebanyak 33.662 anggota, dengan rincian sebanyak 22.974 anggota parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Jumlah anggota parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.759 anggota, sedangkan 6.929 anggota sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa kegiatan rekapitulasi hasil vermin di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni tanggal 11-12 September 2022.

Dalam Rakor, KPU Jatim Pastikan Hasil Verifikasi Administrasi Telah Disampaikan Melalui SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Setelah kegiatan pembukaan acara rakor tadi siang, KPU Jawa Timur melanjutkan acara rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 di hall lantai 7 Hotel Grand Miami Kabupaten Malang mulai pukul 19.00 WIB. Acara rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, didampingi oleh Popong Anjarseno Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim. Sebelum KPU Jatim melakukan proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada tanggal 11-12 September 2022, malam hari ini Insan meminta kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil vermin yang dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Pengecekan hasil vermin oleh KPU Jatim dilaksanakan secara bergiliran kepada masing-masing Kabupaten/Kota dengan mekanisme, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu membacakan berita acara, Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pembacaan berita acara ke dalam excell, kemudian Ketua bersama Divisi Hukum & Pengawasan serta Kasubbag Tekmas mencermati apakah berita acara yang dibacakan sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi di SIPOL KPU Jatim. KPU Sumenep telah memastikan hasil vermin dari 24 (dua puluh empat) parpol yang memiliki keanggotaan di tingkat Kabupaten Sumenep sebagaimana berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022. Dari total anggota yang didaftarkan melalui SIPOL, jumlah anggota yang terverifikasi berjumlah 33.662 anggota, jumlah anggota parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah sebanyak 24.974 anggota. Jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.759 anggota, sedangkan jumlah anggota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah sebanyak 6.929.  Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa agenda esok hari adalah rekapitulasi hasil vermin oleh KPU Jatim dengan pembacaan hasil vermin dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha, ATH/Ed: Rezha, ATH/foto: ATH)  

KPU Sumenep Hadiri Acara Pembukaan Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Vermin di Kabupaten Malang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (Sabtu, 10/09/2022) hingga esok (Minggu, 11/09/2022) KPU Sumenep mengikuti kegiatan rakor persiapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Malang. Rakor yang digelar oleh KPU Jatim kali ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Jajaran KPU Sumenep yang hadir yaitu A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama Divisi Hukum dan Pengawasan, Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Rezha Aby Purwa Staf Pelaksana selaku operator SIPOL KPU Sumenep. Kegiatan pembukaan rakor Dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Jawa Timur. Dalam kesempatan siang hari tadi Beliau memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Kemudian acara dilanjutkan oleh Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim yang bertindak sebagai moderator dan mempersilahkan kepada komisioner yang lain untuk memberikan pengarahan umum. Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan agar bagian Perencanaan, Data dan Informasi agar lebih berhati hati dalam pertukaran Informasi terkait data data yang telah dan tengah dikerjakan. beliau juga berpesan agar setelah proses Verifikasi Administrasi sudah mulai longgar,  agar SDM yang tersedia dapat dikerahkan untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih. Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim mengingatkan supaya Ketua, Divisi Perencanaan, Sekretaris dan Operator Sakti diminta standby dalam jangka waktu 1 s/d 2 hari ke depan karena akan dilakukan beberapa revisi terkait masalah anggaran. Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim mengingatkan bahwa kegiatan publikasi terkait tahapan atau kegiatan kepemiluan adalah sesuatu yg "seksi" dan ditunggu masyarakat, maka wajib dipublikasikan. Namun perlu diperhatikan, agar lebih selektif dalam penyampaian Informasi. Pelihara integritas dan kepatuhan tegak lurus kepada lembaga secara berjenjang. Mohammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa klarifikasi secara langsung melalui teknologi Informasi adalah sesuatu yang resmi dan sudah diakui secara hukum. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa kegiatan rakor dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Hall lantai 7 Hotel Grand Miami Kabupaten Malang dengan agenda pembacaan hasil vermin berdasarkan berita acara masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)

Tanda Tangani Berita Acara, KPU Sumenep Sampaikan Hasil Vermin Ke KPU Jatim Melalui SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca tahapan verifikasi administrasi berakhir, pada dini hari tadi (Sabtu, 10/09/2022) pukul 00.00 WIB Petugas Verifikasi KPU Sumenep melakukan finalisasi proses vermin dengan cara klik tombol "selesai" untuk setiap parpol di masing-masing kecamatan. Pekerjaan dimaksud dalam rangka untuk melegitimasi bahwa vermin yang dilakukan sudah final dan tidak ada perubahan lagi sebagaimana arahan dari admin SIPOL KPU Jatim. Setelah dilakukan klik selesai oleh petugas verifikasi penanggung jawab vermin untuk masing-masing parpol, selanjutnya dilakukan proses submit dan generate oleh admin SIPOL KPU Sumenep. Hasil submit dan generate dimaksud menghasilkan output model berita acara beserta lampirannya yang kemudian dicetak dan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Sumenep. Pagi hari tadi sebelum berangkat menghadiri rakor, seluruh komisioner KPU Sumenep melaksanakan pleno dan menandatangani model berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 beserta lampiran hasil verifikasi administrasi untuk masing-masing parpol. Setelah dokumen berita acara dan lampirannya ditandatangani, selanjutnya KPU Sumenep menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOl dengan cara mengunggah dokumen berita acara yang telah di pindai ke dalam SIPOL. #Untuk diketahui oleh TemanPemilih bahwa masa penyampaian hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Sumenep kepada KPU Provinsi Jawa Timur adalah pada tanggal 10 September 2022. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Dadang)