Berita Terkini

Pasca Perpanjangan, KPU Sumenep Tutup Masa Klarifikasi Langsung Terhadap Anggota Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca perpanjangan tahapan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Sumenep laksanakan kegiatan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya hingga kemarin (kamis, 08/09/2022). KPU Sumenep melayangkan surat dinas nomor: 390/PL.01.1-SD/3529/2022 perihal Pemberitahuan Tambahan Waktu Klarifikasi Langsung Bagi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Dipastikan Keanggotaannya kepada 22 (dua puluh dua) Parpol diantaranya Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional. Petugas klarifikasi KPU Sumenep yang standby di desk media center telah melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya hingga kemarin malam tepat pada pukul 23.59 WIB. Sebanyak 5 (lima) Parpol melalui petugas penghubungnya menghadirkan anggotanya langsung ke kantor KPU Sumenep untuk diklarifikasi langsung. Petugas klarifikasi melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. 5 (lima) Parpol yang menghadirkan anggotanya ke kantor KPU Sumenep rinciannya sebagai berikut: PSI menghadirkan 1 (satu) orang, PPP menghadirkan 2 (dua) orang, Partai Nasdem menghadirkan 21 (dua puluh satu) orang, PBB menghadirkan 2 orang, dan PAN menghadirkan 2 (dua) orang, sehingga total keseluruhan terdapat 28 (dua puluh delapan) orang yang dihadirkan. Tepat pukul 23.59 WIB KPU Sumenep menutup tahap klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya disaksikan oleh Bawaslu Sumenep. Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menegaskan "Hari ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan KPU dan KPU Provinsi di akhir tahap vermin ini untuk klik tombol selesai di SIPOL, setelah itu kami akan langsung menyusun hasil vermin dan kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024", tegasnya. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa setelah menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi, KPU Sumenep kemudian akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 10 September 2022. (Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:Farid)

Tambah Masa Klarifikasi Langsung, KPU Sumenep Minta Petugas Penghubung Untuk Hadirkan Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak pagi tadi (kamis, 08/09/2022) pukul 08.00 WIB, petugas klarifikasi KPU Sumenep telah standby di desk media center dalam rangka klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa untuk melakukan klarifikasi secara langsung diperpanjang hingga hari ini (kamis, 08/09/2022) hingga pukul 23.59 WIB nanti malam. Anggota parpol yang dihadirkan sebagaimana dimaksud pagi dini hari tadi telah disampaikan kepada petugas penghubung masing-masing Parpol dalam surat dinas Ketua KPU nomor: 390/PL.01.1-SD/3529/2022 perihal Pemberitahuan Tambahan Waktu Klarifikasi Langsung Bagi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Dipastikan Keanggotaannya. Parpol yang diminta untuk menghadirkan anggotanya yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) Parpol yang terdiri dari Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional. Anggota Parpol yang perlu untuk diklarifikasi secara langsung dikarenakan terdapat indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai pada saat proses verifikasi administrasi, namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol. Mekanisme klarifikasi masih sama yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud akan langsung dituangkan ke dalam SIPOL, apabila anggota tersebut pada saat klarifikasi mengakui sebagai anggota parpol tertentu, maka status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS) untuk parpol tersebut. (Humas KPU Sumenep, Heru,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)

Penentuan Status Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi NIK Tidak Terdaftar Di DPB

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hingga dini hari tadi (kamis, 08/09/2022) sebanyak 14 petugas verifikasi KPU Sumenep melanjutkan proses vermin penentuan status keanggotaan terhadap indikasi NIK tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Penentuan status sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena NIK tidak terdaftar pada DPB. Dokumen pembuktian yang diperiksa merupakan hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia kepada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Hasil konfirmasi yang diunggah kedalam SIPOL terdapat beberapa jenis diantaranya NIK ada di dalam database kependudukan; meninggal terbit akta kematian; meninggal informasi dari BPS/BPJS; dan NIK tidak ada. Apabila hasil konfirmasinya NIK anggota parpol terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri, maka akan diberikan status "sesuai" pada SIPOL dan kesimpulannya adalah memenuhi syarat (MS). Namun apabila hasil konfirmasinya NIK anggota parpol tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri, maka akan diberikan status "tidak sesuai" pada SIPOL dan kesimpulannya adalah tidak memenuhi syarat (TMS). Pada kamis dini hari tadi, telah terbit Keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang pada pokoknya dalam keputusan tersebut merubah jadwal verifikasi administrasi dan masa klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum dapat ditentukan statusnya. Masa KPU Sumenep untuk melakukan klarifikasi langsung diperpanjang hingga tanggal 8 September 2022. A. Warits, Ketua KPU Sumenep menyampaikan "Sesaat setelah keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 terbit, kami langsung membuat surat dan telah dilayangkan kepada Pimpinan Partai Politik. Dalam pokok surat kami meminta petugas penghubung Parpol agar menghadirkan anggota-anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", terangnya. "Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB hari ini (kamis, 08/09/2022) dalam rangka memberikan tambahan waktu bagi Parpol untuk menghadirkan anggotanya yang pada kesempatan yang lalu (senin, 05/09/2022) tidak dapat hadir", tegas Warits. (Humas KPU Sumenep,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:Farid)

Pasca Terima Hasil Konfirmasi di SIPOL, KPU Sumenep Lanjut Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 sebelumnya, masih terdapat anggota yang terindikasi NIK tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU nomor 309 thaun 2022, bahwa KPU Republik Indonesia akan melakukan konfirmasi terhadap NIK anggota parpol yang tidak terdaftar di DPB ke Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Hasil Konfirmasi KPU Republik Indonesia sebagaimana dimaksud telah diterima dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kemarin lusa (selasa, 06/09/2022). Kemudian hasil konfirmasi tersebut diunggah ke dalam SIPOL oleh admin KPU Republik Indonesia hingga kemarin sore (rabu, 07/09/2022). Setelah terkonfirmasi bahwa proses unggah hasil konfirmasi ke SIPOL selesai, KPU Sumenep langsung kebut pelaksanaan vermin pada rabu malam hingga dini hari tadi (kamis, 08/09/2022). Pelaksanaan vermin kali ini untuk menunggah hasil klarifikasi langsung anggota parpol yang dihadirkan pada tanggal 5 September 2022 lalu, dan pengecekan terhadap dokumen pembuktian indikasi NIK yang tidak terdaftar di DPB. (Humas KPU Sumenep,Heru/ed:Heru,Rezha,ATH/foto:ATH)

Susun Hasil Verifikasi Administrasi, KPU Sumenep Tunggu Hasil Klarifikasi KPU RI ke Kemendagri Terkait NIK Tidak Terdaftar Dalam DPB di SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Masa verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol hampir berakhir, dan pada saat ini (rabu, 07/09/2022) KPU Sumenep sedang melakukan proses penyusunan hasil verifikasi administrasi di SIPOL. Sebelum hasil verifikasi administrasi tersebut dituangkan dalam berita acara, masih ada 1 (satu) proses lagi yang harus dilakukan yaitu melakukan penentuan status akhir terhadap anggota parpol yang terindikasi NIK tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Disaat proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sebelumnya, masih terdapat anggota parpol yang terindikasi NIK tidak terdaftar dalam DPB, sehingga penentuan status keanggotaannya menunggu hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia ke Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri (Kemendagri). Pada saat ini admin SIPOL KPU Republik Indonesia sedang dalam proses mengunggah dokumen ke SIPOL terkait hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia ke Kemendagri. Setelah proses unggah dokumen dimaksud selesai, KPU Sumenep kemudian akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena NIK tidak terdaftar pada DPB. "KPU Sumenep akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian hasil konfirmasi dimaksud, jika NIK anggota dimaksud terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kemendagri, maka indikator keabsahaannya akan dinyatakan sesuai dan status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS)", tutur Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep. "Apabila NIK anggota dimaksud tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kemendagri, maka indikator keabsahaannya akan dinyatakan tidak sesuai dan status keanggotaannya akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)", pungkasnya. (Humas KPU Sumenep/ed:Heru,Rezha,ATH/foto:ATH)

Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kab/Kota Se Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Guna memastikan tahapan veriikasi administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kab/Kota yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan, yang bertempat di ruang rapat kantor KPU Provinsi Jawa Timur. (Rabu, 7 September 2022) Salah satu yang menjadi poin penting dalam Rakor kali ini adalah terkait penanganan dugaan pelanggaran pada proses verifikasi Partai Politik di KPU Kab/Kota. Adapun Komisioner KPU Kabupaten Sumenep yang hadir adalah Deki Prasetia Utama, Komisioner yang membidangi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa sesuai dengan Tagline Divisi Hukum sebagai Selimut KPU, bahwa Divisi ini ada pada saat momen momen krusial pada saat tahapan yang harus selalu siap apabila diundang dan berkontribusi positif pada setiap tahapan Pemilu. “Didalam proses Pemilu/Pemilihan tidak hanya cukup pengalaman, tetapi perlu diperkuat dengan pengetahuan, karena proses yang kita lakukan pada hari ini penuh dengan pengetahuan bagaimana kita menghadapi Tahapan Tahapan pemilu yang berjalan saat ini,” tambah Miftahur Rozaq komisioner KPU Jatim Divis Perencanaan dan Logistik yang juga memberikan sambutan pada Rakor kali ini. Sementara Muhammad Arbayanto Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan pengawasan menekankan pentingnya setiap komisioner memiliki skill yang baik dalam berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan pihak internal maupun pihak ekternal agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan pemahaman. (kontr:Heru, Editor : ATH /foto:Deki)