Berita Terkini

KPU Sumenep Lakukan Sinkronisasi Data Hasil Pemadanan DPB Semester II tahun 2021 dengan Data Kependudukan dari Kemendagri

Sumenep, kpud-sumenepkab.kpu.go.id - KPU Sumenep baru saja merampungkan proses penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Agustus 2022 dan dituangkan dalam berita acara nomor: 57/PP.07-BA/3529/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022. Pada bulan Agustus lalu, KPU Sumenep telah memutakhirkan DPB sebanyak 375 pemilih dengan rincian jumlah pemilih baru sebanyak 4 pemilih, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 52 pemilih, dan pemilih ganda sebanyak 319 pemilih. Pasca penetapan tersebut, KPU Sumenep kemudian menyampaikan data by name dan data hasil rekapitulasi DPB bulan Agustus Tahun 2022 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Sumenep, dan kepada stake holder. KPU Republik Indonesia telah melakukan pemadanan terhadap data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana surat edaran Ketua KPU nomor 17 tahun 2022. Hasil pemadanan data dimaksud ada beberapa kategori yang terdiri dari: data padan yaitu data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan di Kemendagri RI; data meninggal yaitu data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri RI dan hasil sensus penduduk BPS tahun 2020; data anomali yaitu data yang memiliki elemen tidak lengkap; data tidak padan yaitu data yang tidak ditemukan padanannya; data anggota kartu keluarga (KK) padan yang tidak ada dalam DPT yaitu data yang memiliki nomor KK yang sama tetapi salah satu anggota pada nomor KK tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih; dan data ganda. Data ganda sebagaimana dimaksud memiliki kondisi diantaranya yaitu data ganda elemen terdiri dari NIK dan nama; data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu; kemudian data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. KPU Sumenep pada saat ini sedang menindaklanjuti surat edaran KPU nomor 17 tahun 2022 dengan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Syaifurrahman Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Kami menerima data hasil pemadanan DPB semester II tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari data meninggal sebanyak 8.319 pemilih, dan data ganda sebanyak 9.637 pemilih, dan pada saat ini sedang kami tindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan memutakhirkan data tersebut", jelasnya. "Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kami menggunakan aplikasi SIDALIH berkelanjutan untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2021", tutupnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan untuk dipergunakan dalam Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. (kontr: Humas KPU Sumenep,Enggar,ATH/ed:ATH/foto:Rezha)

Yuk Intip 6 Fitur Menu Baru di Website Resmi KPU Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka keterbukaan informasi publik yang ditampilkan melalui website, KPU Sumenep menambahkan 6 (enam) fitur menu tambahan untuk mempermudah masyarakat dalam hal mengakses informasi terkini seputar kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sumenep maupun informasi mengenai tahapan Pemilu 2024. 6 (enam) fitur menu tambahan dimaksud terdiri dari link banner untuk mengakses informasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep, link banner untuk mengakses portal publikasi pemilu dan pemilihan, link banner untuk membuka halaman seputar pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU Sumenep, link banner terkait informasi LHKPN, link banner untuk mengakses SIPOL, dan link banner untuk mengecek nama apakah telah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Pada saat ini KPU Sumenep telah selesai melakukan proses migrasi website yang sebelumnya beralamatkan di Https://kpud-sumenepkab.go.id berubah ke alamat Https://kab-sumenep.kpu.go.id. Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Sumenep menerangkan "Bahwa pada saat ini KPU Sumenep telah berpindah hosting dan domain yang sebelumnya kami menyewa kepada pihak ketiga/swasta, kini bermigrasi ke hosting dan domain yang dimiliki oleh KPU Republik Indonesia", terangnya. "Kami selalu berupaya untuk memperbaiki layanan informasi KPU Sumenep terutama pada layanan online, agar masyarakat dapat lebih mudah menerima informasi dan mendapatkan layanan secara tepat dan cepat sesuai dengan tujuan dari keterbukaan informasi publik", pungkas Adi yang juga menjadi penanggung jawab pengelolaan akun website dan media sosial resmi KPU Sumenep. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa selain melalui website, saat ini masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui Instagram, Twitter, Facebook, Youtube, dan yang terbaru KPU Sumenep saat ini juga telah hadir di TikTok. (Humas KPU sumenep,Heru,ATH/ed:Heru,ATH/file:Rezha)

9 (Sembilan) Parpol Telah Manfaatkan Helpdesk Bentukan KPU Sumenep Selama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak dibentuk pada 31 Juli 2022 lalu hingga saat ini (rabu, 31/08/2022) pukul 12.00 WIB, Helpdesk KPU Sumenep telah menerima sebanyak 10 (sepuluh) kali kunjungan dari pengurus parpol untuk berkonsultasi selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Tim Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan di desk PPID yang terletak di salah satu sudut Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. Pagi hari tadi (31/08/2022) sekitar pukul 10.40 WIB, pengurus dari Partai Garuda datang berkunjung ke Helpdesk KPU Sumenep untuk berkonsultasi dan menyampaikan nama petugas penghubung/LO parpol yang baru. Sebelumnya juga beberapa parpol berkonsultasi untuk menanyakan jadwal dan cara untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol yang diduga ganda lebih dari 1 parpol maupun data keanggotaan yang berpotensi untuk tidak memenuhi syarat (TMS). Per tanggal 31 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, ada 10 (sepuluh) kali kunjungan yang diterima oleh Helpdesk KPU Sumenep yang terdiri dari 9 (sembilan) partai politik yang terdiri dari Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Garuda, Perindo, Partai Ummat, dan PSI. Infografis terkait data parpol yang melakukan konsultasi melalui Helpdesk KPU Sumenep dapat dilihat disini<<. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan konsultasi bagi parpol setiap hari dari jam 08.00 s/d 17.00 WIB di desk PPID Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Farid)  

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2022

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022. (31 Agustus 2022). Berdasarkan Berita Acara Nomor 57 /PP.07-BA/3529/2022 jumlah pemilih sebanyak 813.115 dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 383.770 dan pemilih perempuan berjumlah 429.345 orang. Dimana jumlah tersebut tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep dan ada di 334 kelurahan/desa. "Setiap akhir bulan kita selalu melakukan up date data pemilih berkelanjutan baik pemilih baru, pemilih pindah status (TNI/Polri yang pensiun atau yang menjadi TNI/Polri) maupun pemilih yang meninggal dunia, dan kami harap masyarakat pro aktif dalam menginformasikan kepada KPU Sumenep apabila ada anak, saudara ataupun tetangga yang sudah cukup umur maupu meninggal dunia," jelas Syaifurrahman, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan dan Data.  Untuk diketahui #TemanPemilih berikut adalah REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN AGUSTUS 2022 KPU KABUPATEN SUMENEP <<KLIK DISINI>> (kontr:Heru/editor:Heru/foto:Farid)

Hadir Secara Hybrid Bimtek Manajemen Resiko Pada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor S-4959/PW13/2/2022, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbimgan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara bimbingan teknis dimaksud dilaksanakan selama 1 hari pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Bimtek manajemen resiko pada KPU ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Inspektur Utama (Irtama) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Acara ini digelar secara Hybrid. KPU Sumenep, KPU Kota Malang, KPU Kota Surabaya, KPU Sidoarjo menghadiri secara langsung di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur di Jl. Tenggilis no: 1-3, Surabaya. Rahbini Plh Ketua, Dewiyani Sekretaris/Pejabat Pembuat Komitmen dan Yudi Kurniawan Bendahara KPU Sumenep menghadiri langsung kegiatan Bimtek ini di Surabaya. Pimpinan KPU Sumenep lainnya yang terdiri dari para Komisioner, dan para Kepala Sub Bagian menghadiri secara daring di Ruang Meeting Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Sumenep. Bimbingan teknis ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada KPU Kab/Kota dengan tujuan meminimalisir resiko terutama dalam pertanggungjawaban keuangan. Posisi BPKP dan Irtama dalam hal ini adalah sebagai assurance, yaitu untuk memastikan apakah pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BPKP dan Irtama bertugas untuk mengingatkan terkait manajemen resiko kepada KPU Kab/Kota supaya penanganan resiko dapat dilaksanakan dengan baik, karena Ketua dan Sekretaris KPU Kab/Kota sebagai pemilik resiko tersebut. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur setelah ini akan melakukan pendampingan langsung pada 2 (dua) satker yaitu KPU Kota Malang dan KPU Kabupaten Sumenep. (Kontr:Humas KPU Sumenep/Ed:ATH/Foto:Farid,Yudi)

Sosialisasi Jaminan Sosial di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur oleh PT. Taspen

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Sebagai Badan Umum Milik Negara ( BUMN) yang berdiri sejak 17 April 1963 yang ditugasi Pemerintah untuk mengelola program jaminan sosial dan hari tua. PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) persero selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh mitranya dimanapun berada. Guna menambah pengetahuan serta pemahaman terkait pelayanan, PT. Taspen melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara di LIngkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. (Senin, 29 Agustus 2022). Sebagai pemegang saham dari PT. Taspen adalah 100% pemerintah Indonesia, jadi tidak perlu khawatir bila terjadi permasalahan dengan Taspen. Berdasarkan data yang disampaikan bahwa per Juni 2022 jumlah peserta PT. Taspen sebanyak 6.804.814 orang yang terdiri dari 4.049. 713 PNS/ASN aktif dan 2.755.101 orang Pensiunan. Adapun landasan kebijakan pengelolaan jaminan sosial bagi ASN adalah UU ASN NO.05/2014 pasal 90 yang berbunyi PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pasal  91 yang berbunyi Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja;  jaminan kematian; dan bantuan hukum. Pada kesempatan ini juga disampaikan jenis jenis produk Taspen. Diantaranya ; tabungan hari tua, program pensiun, Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Seperti hal nya program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa jasa Pegawai Negeri selama bertahun tahun selama dinas. Selain itu juga juga diperkenalkan produk Taspen yaitu Taspen Smart Save, yaitu produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan kecelakaan serta merupakan produk perencanaan sejak usia aktif sampai dengan memasuki masa pensiun. Serta satu lagi yaitu Taspen Bright Life yang merupakan produk Term Insurance dan Critical Illness yang memberikan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia dan atau mengidap penyakit kritis serta pengembalian premi di akhir masa asuransi apabila tidak ada klaim. “ Diharapkan rekan rekan khususnya di Satker KPU Kabupaten Sumenep bisa memahami dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh narasumber dan nantinya bermanfaat terutama terkait jaminan dana pensiun,” tutup Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep.(kontr:Heru, Editor : ATH /foto:Farid)