Berita Terkini

Sosialisasi Jaminan Sosial di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur oleh PT. Taspen

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Sebagai Badan Umum Milik Negara ( BUMN) yang berdiri sejak 17 April 1963 yang ditugasi Pemerintah untuk mengelola program jaminan sosial dan hari tua. PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) persero selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh mitranya dimanapun berada. Guna menambah pengetahuan serta pemahaman terkait pelayanan, PT. Taspen melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara di LIngkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. (Senin, 29 Agustus 2022). Sebagai pemegang saham dari PT. Taspen adalah 100% pemerintah Indonesia, jadi tidak perlu khawatir bila terjadi permasalahan dengan Taspen. Berdasarkan data yang disampaikan bahwa per Juni 2022 jumlah peserta PT. Taspen sebanyak 6.804.814 orang yang terdiri dari 4.049. 713 PNS/ASN aktif dan 2.755.101 orang Pensiunan. Adapun landasan kebijakan pengelolaan jaminan sosial bagi ASN adalah UU ASN NO.05/2014 pasal 90 yang berbunyi PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pasal  91 yang berbunyi Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja;  jaminan kematian; dan bantuan hukum. Pada kesempatan ini juga disampaikan jenis jenis produk Taspen. Diantaranya ; tabungan hari tua, program pensiun, Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Seperti hal nya program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa jasa Pegawai Negeri selama bertahun tahun selama dinas. Selain itu juga juga diperkenalkan produk Taspen yaitu Taspen Smart Save, yaitu produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan kecelakaan serta merupakan produk perencanaan sejak usia aktif sampai dengan memasuki masa pensiun. Serta satu lagi yaitu Taspen Bright Life yang merupakan produk Term Insurance dan Critical Illness yang memberikan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia dan atau mengidap penyakit kritis serta pengembalian premi di akhir masa asuransi apabila tidak ada klaim. “ Diharapkan rekan rekan khususnya di Satker KPU Kabupaten Sumenep bisa memahami dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh narasumber dan nantinya bermanfaat terutama terkait jaminan dana pensiun,” tutup Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep.(kontr:Heru, Editor : ATH /foto:Farid)

Masa Tindak Lanjut Partai Politik Terhadap Hasil Verifikasi Administrasi Diperpanjang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Demi memberikan kesempatan kepada Partai Politik dalam melengkapi dokumen pembuktian terhadap status anggota yang diduga ganda maupun anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), maka KPU Republik Indonesia memperpanjang jadwal tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Perubahan jadwal dimaksud dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah <<KLIK DISINI>>. Perubahan jadwalnya yaitu pada tanggal 16 Agustus - 6 September 2022 adalah tahap Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Tanggal 19 Agustus - 3 September 2022 adalah kesempatan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan; dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari partai politik Tanggal 4 - 5 September 2022, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.; dan  KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Kemudian pada tanggal 7 - 8 September 2022 merupakan jadwal Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi. Sedangkan pada tanggal 9 September 2022 adalah tahapan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi. Petugas operator verifikasi KPU Sumenep pada siang hari ini (minggu, 28/08/2022) masih melakukan proses penerimaan dan pencermatan terhadap dokumen tindaklanjut dari Parpol yang telah diunggah kedalam SIPOL. Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep menerangkan "Beberapa partai politik di tingkat Kabupaten Sumenep sudah berkonsultasi dengan helpdesk kami terkait bagaimana cara menindaklanjuti anggota yang berstatus belum memenuhi syarat, dan kami melalui helpdesk telah menjelaskan kepada LO parpol yang berkonsultasi terkait jangka waktu, cara menindaklanjuti, hingga proses mengunggah dokumen pembuktiannya melalui SIPOL", terangnya.  "Helpdesk kami juga menjelaskan tentang formulir atau surat pernyataan yang digunakan untuk membuktikan status keanggotaan yang diduga ganda lebih dari satu parpol, yakni menggunakan lampiran XV Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022", jelas Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa dokumen yang diunggah oleh Parpol dimaksud adalah untuk membuktikan status keanggotaan hasil vermin yang diduga ganda maupun berpotensi TMS. Apabila dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahan dokumennya, maka status keanggotaan yang sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) akan berubah menjadi memenuhi syarat (MS). (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/ foto: Rezha)

Periksa Dokumen Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Kemarin sore (jum'at, 26/08/2022) KPU Sumenep mengikuti kegiatan rakor via daring bersama KPU Republik Indonesia dengan peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berada di Regional 2. Kepala Biro Teknis Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, Melgia Carolina Van Harling menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikator KPU Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan ketentuan di Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022. Melgia memberikan pemahaman kepada KPU Kabupaten/Kota supaya sama dalam menerjemahkan tata cara vermin, dan beliau  meminta agar melakukan pencermatan ulang khususnya terhadap anggota yang diduga ganda identik, maupun ganda eksternal dengan parpol lainnya. Melgia mengingatkan kepada seluruh admin dan petugas verifikator di masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait pemberian status terhadap anggota Parpol yang diduga ganda identik maupun ganda eksternal. Hari ini (sabtu, 27/08/2022), admin dan petugas verifikasi SIPOL melakukan pencermatan ulang status keanggotaan Parpol di SIPOL sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia dalam rapat daring kemarin. Komisioner KPU Sumenep turut mendampingi kegiatan pencermatan ulang yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikasi yang ditunjuk. Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Kami melakukan pencermatan ulang terhadap hasil vermin menindaklanjuti arahan dari Biro Teknis KPU Republik Indonesia. Hal ini adalah bentuk kehati-hatian kami dalam menentukan status vermin agar dapat ditindaklanjuti oleh parpol", ujarnya. Senada dengan Rafiqi, Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga menambahkan "Alhamdulilah setelah dilakukan pencermatan, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikator sebelumnya sudah benar, karena sebelum melaksanakan vermin, kami menggelar rapat internal untuk memberikan bimtek dan pemahaman kepada petugas verifikator sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022", tambahnya. "Setelah pencermatan ini, kami akan lanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen pembuktian hasil tindaklanjut yang diunggah oleh masing-masing Parpol ke dalam SIPOL", tutup Rahbini. (Kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Antara KPU dan UIN Sunan Ampel Surabaya

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca mengikuti kegiatan rakor terkait potensi sengketa hasil verifikasi administrasi parpol di Kota Malang, hari ini (jum'at, 26/08/2022) Rafiqi, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep menghadiri acara di UIN Sunan Ampel Surabaya mewakil Ketua Kabupaten Sumenep yang sedang berhalangan hadir. Sebagaimana undangan dari Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya nomor Pt-238/Un.07/01/R/HM.01/08/2022, acara yang digelar pukul 08.00 WIB s/d selesai ini merupakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum dan UIN Sunan Ampel Surabaya terkait kepemiluan. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Amphitheater Gedung Twin Towers UIN Sunan Ampel Surabaya di Jl. A. Yani 117, Surabaya. Setelah acara penandatanganan MoU dan PKS, Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia juga berkesempatan untuk menjadi narasumber Sekolah Pemilu "Transformasi Sistem Kepemiluan di Indonesia". Selain dari KPU, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA,M.Phil, Ph.D juga didapuk untuk menjadi narasumber di Sekolah Pemilu. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa yang diundang dari unsur KPU dalam kegiatan ini adalah, Ketua beserta Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, dan Ketua dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (Humas KPU Sumenep, Raf/ed:ATH/foto:Raf)

KPU Jatim Gelar Rakor Terkait Potensi Sengketa Hasil Vermin Parpol

Kota Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, mulai dari pukul 13.00 WIB sampai selesai, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Sengketa Proses pada Verifikasi Partai Politik dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor kali ini bertempat di aula kantor KPU Kota Malang, yang beralamatkan di jalan Bantaran Nomor 6 Kota Malang. Dari KPU Provinsi Jawa Timur yang menghadiri kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Sekretaris, Nanik Karsini, serta seluruh staf subbagian Hukum di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Berkesempatan hadir pula sebagai narasumber yaitu Muchammad Afifuddin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia. Afifuddin mengajak peserta rakor untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan hukum serta mekanisme bagaimana cara untuk menghadapi pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. "Harus teliti dan hati-hati dalam membuat kebijakan, karena lahirnya Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU bisa jadi objek sengketa, baik sengketa proses maupun sengketa hasil tahapan," katanya. KPU Jatim mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagai peserta rakor sebagaimana undangan Ketua KPU Jatim nomor: 1820/PL.01.1-Und/35/2022. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa Rafiqi, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep turut menghadiri kegiatan ini. (Kontr:Raf/ed:ATH/foto:Raf)

EMPAT PARPOL DI DPRD SUMENEP MASIH BELUM MEMENUHI SYARAT KEANGGOTAAN

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU Republik Indonesia sejak masa pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin. 24 parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Mamur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan di Kabupaten Sumenep juga ada 24 parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang harus dilakukan verifikasi administrasi (Vermin). Dan sejak tanggal 16 Agustus 2022, KPU Sumenep mulai melakukan vermin terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Madura. “Hasilnya setelah beberapa hari dilakukan vermin melalui SIPOL, 14 parpol di Sumenep sementara telah memenuhi syarat (MS) jumlah keanggotaan karena sudah ada lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya 10 parpol masih belum memenuhi sarat (BMS) jumlah keanggotaan karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000” kata Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa (23/8/2022). Menurut Rafiqi, dokumen keanggotaan parpol yang harus disertakan ke dalam SIPOL itu minimal 1.000 orang anggota, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota  (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga/KK. Ketentuan jumlah keanggotaan Parpol tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, untuk di Kabupaten Sumenep berarti minimal tersebar di 14 Kecamatan. “Mayoritas Parpol yang ada di Sumenep memang menyertakan dukungan diatas seribu orang di Sipol, namun ketika dilakukan pencocokan satu persatu ternyata hasilnya masih ada yang tidak sampai seribu yang memenuhi syarat, sehingga masih butuh tindak lanjut Parpol untuk memperbaikinya supaya mencapai minimal seribu dukungan,” ujarnya. Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep ini menjelaskan, yang menarik dari 10 parpol yang sementara belum memenuhi syarat (BMS) administrasi itu, empat parpol diantaranya adalah Parpol lama yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep. Sehingga jika tidak dilakukan perbaikan dari kekurangan dukungan administrasi itu hingga masa perbaikan nanti, maka bisa jadi empat partai itu tidak bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang. “Saat ini masa untuk menindaklanjuti temuan yang BMS yang harus dilengkapi dengan dokumen pembuktian oleh Parpol sampai tanggal 26 Agustus 2022, slanjutnya KPU kembali melakukan vermin kembali hingga batas akhir 29 Agustus,” jelas Rafiqi. Namun demikian, lanjut Rafiqi, Parpol masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan karena tahapannya masih panjang, termasuk nanti KPU juga masih akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama yang tidak mencapai ambang batas Parliamentary Threshold (PT) 4 persen di DPR. “Tahapannya  masih panjang namun bagi partai yang BMS hendaknya segera memanfaatkan waktunya dengan baik untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 masih akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang,” pungkasnya. (kontr:Raf/ed:Raf,ATH/foto:Rezha)