Berita Terkini

ASN KPU SUMENEP IKUTI PRE TEST PELATIHAN DASAR TATA KELOLA PEMILU

SUMENEP, kab-sumenep.kpu.go.id - SIang ini serentak pada pukul 14.00 WIB, seluruh PNS yang berada di wilayah kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengikuti pre test untuk Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS khususnya PNS yang berada di wilayah kerja KPU Kabupaten Sumenep. Total ada 16 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep yang turut mengikuti kegiatan pre test kali ini, itu terdiri dari 1 orang Sekretaris, 4 orang Kepala Sub Bagian, dan 11 Staf Pelaksana. Sedangkan untuk PPNPN, ditugaskan untuk membantu dan menangani penanganan administrasi kehadiran peserta dan dokumentasi selama kegiatan ini berlangsung. Peningkatan kapasitas/kompetensi dasar PNS dalam Tata Kelola Pemilu meliputi aspek pengetahuan (klnowledge), aspek keterampilan (skill), dan sikap/etos kerja (attitude). selain peningkatan kapisitas dimaksud, tujuan pelatihan dasar Tata Kelola Pemilu ini adalah untuk mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hierarkis dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Saya harap seluruh PNS yang berada di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep dapat mengikuti keseluruhan rangkaian kegiatan pelatihan dasar Tata Kelola Pemilu ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, karena ilmu yang akan didapatkan nanti akan menjadi bekal bagi PNS KPU Kabupaten Sumenep dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024", kata Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep. Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan pelatihan dasar ini miulai dari tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2022, dan untuk Jawa Timur khususnya Sumenep akan mengikuti pelatihan dimaksud pada tanggal 7/8 Juni 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana lampiran surat Sekretaris Jenderal KPU RI nomor 1164/PLB.02-SD/13/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Dewiyani menambahkan "PNS khususnya di wilayah kerja Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep diharuskan untuk memiliki perangkat Handphone pribadi berkamera yang berbasis Android atau IOS dan terinstall aplikasi Whatsapp. Hal ini menjadi penting dalam rangka untuk mempercepat kordinasi dan informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024", imbuhnya. (HUMAS KPU SUMENEP/ATH)

KPU PROVINSI JATIM GELAR PELATIHAN PELAYANAN PUBLIK

SUMENEP, kab-sumenep.kpu.go.id – Menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh tim Reformasi Birokasi di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Selasa (31/5/2022). Menjadi Opening Speech dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Republik Indonesia, M. Afifuddin. Dalam sambutannya menekankan kepada seluruh peserta agar menjalin hubungan baik dengan semuanya terutama dengan peserta pemilu maupun dengan pemerintah. Selain itu, memberikan pelayanan yang prima kepada siapapun yang membutuhkan ke KPU. “Karena pengalaman sebelumnya banyak kasus yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat buntunya komunikasi di suatu daerah, sehingga berakibat tidak maksimalnya pelayanan,” tegasnya. Menurut Komisioner yang membidangi Hukum dan Pengawasan ini, kegiatan ini sangat penting digelar mengingat sebentar lagi tahapan pemilu akan dimulai, sehingga secara otomatis KPU di daearah terutama di Jatim akan terus bersinggungan dengan banyak orang dan banyak kepentingan. “Tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni mendatang, oleh karenanya meningkatkan pelayanan publik di seluruh satker KPU menjadi sebuah keniscayaan,” paparnya. Sebagai Keynote Speaker dalam kegiatab tersebut adalah Dr. Johannes Widijantoro, SH., M.H, anggota Ombudsman RI. Sedangkan yang menjadi narasumber adalah Agus Muttaqien, S.H., Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Sementara Rochani, anggota KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan arahan agar hasil dari kegiatan pelatihan tersebut benar-benar diaplikasikan dengan baik dan terus ditingkatkan, utamanya menghadapi tahapan pemilu. “Tugas dan kewajiban kita sebagai tim pengarah untuk memastikan Reformasi Birokrasi (RB) dijalankan dengan baik dan professional,” harapnya. (Humas KPU Sumenep/raf)

MENGOTAK ATIK PERUBAHAN DAPIL PADA PEMILU 2024

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id.  Beberapa waktu ini hangat menjadi perbincangan oleh beberapa kalangan terutama politisi dan partai politik terkait berita terkait potensi perubahan atau terjadinya pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten Sumenep. Seperti yang diketahui bahwa saat ini Kabupaten Sumenep dibagi menjadi 7 Dapil. Dengan rincian 5 Dapil yang mewakili masyarakat di daratan serta 2 dapil yang mewakili masyarakat kepulauan. Guna mengupas terkait potensi pemekaran Dapil, Radio Republik Indonesia  mengundang beberapa pihak yaitu KPU Sumenep sebagai nara sumber, Bawaslu, ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumenep, serta ketua Prodi KPI IAIN Madura.(selasa, 31 Mei 2022) Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep diisi SDM dan Parmas yang di daulat menjadi narasumber kali ini menyampaikan bahwa bebera waktu lalu KPU Kabupaten Sumenep telah melakukan kajian internal terkait 7  prinsip dasar pengaturan Dapil diantaranya  ; kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem Pemilu yang proporsianal, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesiitas dan kesinambungan. Setelah dilakukan analisa, ada kemungkinan  bahwa untuk Pemilu 2024 ini berpotensi terjadi pemekaran Dapil, yang semula 7 dapil akan mekar menjadi 8 Dapil. tentu saja konsekwensinya adalah ada Dapil yang akan mengalami pengurangan kecamatan.   Terkait perubahan Dapil ini sebenarnya sudah jauh jauh disampaikan kepada pimpinan partai politik. dan saat ini dirasa waktu yang tepat untuk dilakukan ekseskusi terkait rencana tersebut. bahkan beberapa waktu yang lalu beberapa pimpinan maupun perwakilan dari partai Politik berkunung ke KPU Kabupaten Sumenep gunai melakukan audiensi terkait hal ini.  " Potensi penambahan Dapil yaitu Kec. Manding, Batu Putih dan Dasuk akan berdiri sendiri menjadi 1 Dapil," terang Rafiqi. dan tentunya ini berimbas dengan berkurangnya jumlah kecamatan di 3 dapil yaitu Dapil 1, Dapil 4 dan Dapil 5.  Akan tetapi semua tidak serta merta begitu saja, nantinya KPU Kabupaten Sumenep akan menyampaikan terkait perubahan Dapil tersebut dengan melakukan Uji publik dan mengundang  pemerintah  kabupaten, Bawaslu, Partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan stake holder lainnya.(Humas KPU Sumenep/Heru) 

JAGAT SAKSANA, GARDA TERDEPAN PENGAMANAN KPU

SUMENEP, kab-sumenep.kpu.go.id. Kita tentu terbiasa dengan sebutan satuan penjaga keamanan (Satpam). Di KPU sendiri juga memiliki pasukan keamanan akan tetapi dengan sebutan berbeda yaitu Jagat Saksana. Yang membedakan dengan satpam pada umumnya, petugas Jagat Saksana juga diberikan pengetahuan tentang kepemiluan dasar. Logo/ tanda pengenal yang dikenakan pada seragam harian juga berbeda dengan logo Satpam. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi Sistem pengamanan dalam (Jagat Saksana) yang diikuti oleh seluruh Satker KPU Se Jawa Timur. Dengan peserta meliputi Sekretaris, Kasubbag KUL serta para pengamanan dalam (Jagat Saksana) yang dilakukan secara daring (Senin, 30 Mei 2022). Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. Dalam sambutannya Nanik Karsini menekankan pentingnya Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi)  Satuan Pengamanan Internal (Jagat Saksana) dalam memberikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan KPU. ” Jagat Saksana merupakan representasi dari marwah lembaga sehingga selain penggunaan seragam penting juga untuk menjaga sikap dan perilaku, sehingga meningkatkan citra dalam unit pengamanan,” tutur Nanik Karsini. Selanjutnya materi inti terkait Jagat Saksana disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pamdal KPU RI, Ashari. Disampaikan bahwa Tugas Jagat Saksana ini tidak mudah, memang terkesan sederhana hanya jaga kantor tetapi memberi keamanan ini tanggung jawab besar dan mulia karena garda terdepan keamanan, rasa aman, dan rasa nyaman di kantor KPU berada di tangan para petugas Jagat Saksana. Ashari menyampaikan pentingnya aturan PDL bagi jajaran Jagat Saksana serta teknis penggunaan seragam dinas. Dalam penjelasannya, dia berharap seragam dapat menciptakan kebersamaan sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap lembaga. ” Selain seragam, saya harapkan petugas juga melengkapi dengan alat penunjang kerja lainnya, misalnya buku tamu, buku kejadian serta buku serah terima tugas. dan pastikan bahwa setiap personil jaga saksana juga memiliki contact person dari instansi terkait diantaranya no HP polsek, Koramil, Dinas Kebakaran, PLN, rumah sakit,” tutup Ashari. (Humas KPU Sumenep/Heru)

GUNA VALIDASI DATA PEMILIH, KPU SUMENEP BERKOORDINASI DENGAN BAWASLU SUMENEP

SUMENEP, kab-sumenep.kpu.go.id. Setiap akhir bulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep pada khususnya selalu mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dimana di dalamnya mencakup nama pemilih baru, warga yang meninggal, pindah domisili, alih status (pensiunan TNI/Polri). guna memaksimalkan data pemilih, KPU Sumenep berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sumenep. ( Selasa, 24 Mei 2022). Syaifurrahman Komisioner KPU Sumenep divisi Program dan data, serta Deki Prasetya Utama selaku komisioner divisi hukum melakukan koordinasi ke Bawaslu Sumenep. Ditemui langsung oleh komisioner Bawaslu Muhammad Darwis selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam koordinasi kali ini ada beberapa hal yang menjadi poin koordinasi, yaitu terkait pemilih yang baru saja memasuki usia 17 tahun  maupun TNI Polri yang sudah purna tugas, sehingga memiliki hak pilihnya, juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pemilih yang dicoret dari daftar pemilih dikarenakan meninggal dunia. ” Terkait pemilih yang meninggal dunia, kita mendapatkan masukan dari Bawaslu, serta masukan dari masyarakat,” jelas Syaifurrahman. Sementara Deki menyampaikan bahwa perlu peran aktif dari masyarakat guna mengolah data pemilih. ,” Kami harapkan agar masyarakat bisa melaporkan kepada KPU Sumenep maupun staff KPU apabila ada saudara, teman maupun tetangga yang telah memiliki hak pilih dan yang bersangkutan meninggal dunia, nanti akan kami tindaklanjuti dengan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar pemilih,” tutup Deki.  (Humas KPU Sumenep/Heru)