Berita Terkini

8 Tim Verifikator KPU Kabupaten Sumenep Siap Lakukan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hari ini (selasa,16/08/2022) sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi, dan KPU Kabupaten Sumenep telah siap melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan pengecekan melalui SIPOL, sementara masih ada 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Sumenep. Terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimaksud, KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan pencocokan antara daftar nama anggota Partai Politik dengan dokumen KTA dan KTP-Elektronik/KK. KPU Kabupaten Sumenep telah menyiapkan 8 tim verifikator untuk melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik menggunakan SIPOL. Pada saat ini adalah tahap dimana KPU Kabupaten Sumenep menerima dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dari KPU  Republik Indonesia melalui SIPOL. Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan "KPU Kabupaten Sumenep pada saat ini masih menunggu kiriman dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL, karena hingga sore tadi kami belum menerima data tersebut, hanya melakukan pengecekan terhadap sejumlah Partai Politik yang mempunyai keanggotaan di Kabupaten Sumenep", jelasnya. Ditemui di ruang kerja operator verifikasi administrasi, Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan operator mulai dari ruang kerja, perangkat komputer dan sarana pendukung lainnya dalam tahap verifikasi administrasi saat ini. "Kami telah mempersiapkan ruang kerja yang memadai untuk para operator verifikasi, sejumlah perangkat laptop, termasuk jaringan listrik dan internet yang khusus untuk dipakai selama tahapan verifikasi administrasi", tutur Adi. "Kami juga selalu berkoordinasi dengan tim Teknis di KPU Provinsi Jawa Timur mengenai pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi ini, sekaligus menunggu informasi terkait penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL", terangnya. (Humas KPU Sumenep/ed:Heru,Rezha/foto: Farid)

Helpdesk Terima Kunjungan Bawaslu Sumenep Di Akhir Masa Pendaftaran Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia. Kalimat itu merupakan salam yang menjadi simbol komitmen KPU dalam melayani masyarakat, dan pada tahapan saat ini khususnya ditujukan kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Seperti diketahui bersama bahwa tadi malam (14/08/2022) hingga pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir Partai Politik untuk menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia, termasuk batas akhir untuk melengkapi berkas pendaftaran bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap. Sebagai bentuk layanan selama tahapan pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan konsultasi tatap muka hingga pukul 23.59 WIB tadi malam. Komisioner KPU Sumenep selaku pengarah dan penanggung jawab Helpdesk A Warits, Rahbini, Rafiqi, dan Deki Prasetia Utama turut hadir mendampingi tim Helpdesk hingga penutupan penerimaan berkas pendaftaran parpol di KPU Republik Indonesia. Bawaslu Sumenep yang merupakan mitra KPU dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, tadi malam mengunjungi Helpdesk sekaligus melakukan nonton bareng live streaming penerimaan pendaftaran Parpol melalui kanal youtube KPU Republik Indonesia. Tepat pukul 23.59 WIB tadi malam, Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah ditutup. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa layanan Helpdesk KPU Sumenep akan terus dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Peserta Pemilu. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Dadang)

Menjelang Vermin Parpol, Dedeng Ingatkan Pegawai Untuk Jaga Kesehatan dan Kesolidan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id- Integritas 24 jam tetap di pegang teguh oleh seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Walaupun semalam (Minggu, 14 Agustus 2022) KPU Kabupaten Sumenep harus mengikuti pelaksanaan pendaftaran partai politik sampai dengan pukul 23.59 WIB, pagi ini KPU Kabupaten Sumenep tetap melaksanakan kewajiban melaksanakan apel senin pagi. (15 Agustus2022). Apel pagi ini dipimpin oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Dedeng Haryanto. Pada kesempatan kali ini Dedeng menyampaikan bahwa satu tahapan terkait pendaftaran Partai Politik sudah dilalui, dan telah selesai minggu tanggal 14 Agustus 2022. Dan kedepannya dihadapkan dengan tahapan verifikasi Parpol. “Saya berharap agar teman teman menjaga kesehatan dan kesolidan agar seluruh tahapan yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik,” terang Dedeng. Selain itu Dedeng juga menyampaikan selamat kepada dua ASN KPU Kabupaten Sumenep yang beberapa waktu lalu mengikuti ujian kenaikan pangkat dan dinyatakan lulus. Serta Dedeng juga mengingatkan terkait surat KPU Provinsi Jawa Timur perihal pendataan pegawai non ASN di lingkungan KPU Sumenep agar segera dipenuhi berkas yang diperlukan dan segera di tindak lanjuti. (kontr:Heru/foto:Farid)

Masuki Hari Terakhir Pendaftaran, Helpdesk KPU Sumenep Siap Fasilitasi Parpol Hingga Pukul 23.59 WIB

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hari ini (minggu,14/08/2022) adalah hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, dan kesempatan terakhir Partai Politik yang dinyatakan sedang dalam tahap melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU Republik Indonesia. Untuk memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL dalam rangka pemenuhan persyaratan Pendaftaran Partai Politik, Helpdesk KPU Sumenep siap fasilitasi Partai Politik tingkat Kabupaten Sumenep hingga nanti malam pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Sampai dengan kemarin (sabtu, 13/08/2022) pukul 16.00 WIB, sudah ada 31 Partai Politik yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Republik Indonesia. Dari 31 Parpol, 21 Parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, dan 10 Parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap. Terhadap 10 Parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap, diberi kesempatan untuk tahap melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini (14/08/2022) sampai dengan pukul 23.59 WIB. Sebagaimana rilis KPU Republik Indonesia melalui media facebook, rencananya hari ini ada 10 Parpol yang sudah mengkonfirmasi untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPU Republik Indonesia. Staf Bawaslu Sumenep turut hadir dalam kegiatan Helpdesk hari ini. Untuk diketahui bahwa di Helpdesk KPU Sumenep setiap hari juga menggelar nonton bareng live streaming pendaftaran Partai Politik melalui kanal youtube KPU Republik Indonesia (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Enggar)

Pelajari Bersama Terkait Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak kemarin hingga siang hari ini (13/08/2022) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024. Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hall meeting Hotel Fave Sidoarjo ini menjadi menarik karena di tahapan Pemilu kali ini aplikasi SIPOL menjadi alat bantu untuk partai politik dan menjadi alat kerja bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasca mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan nomor 260 tahun 2022, Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengajak seluruh peserta untuk diskusi dan tanya jawab terkait aturan-aturan terkait pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai poltiik dimulai dari tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022, sedangkan untuk tindaklanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai dari tanggal 19 s/d 26 Agustus 2022. Terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2022, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. Rahbini Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendesiminasikan hal ini kepada internal KPU Kabupaten Sumenep dan menyiapkan SDM yang akan ditunjuk untuk melakukan verifikasi administrasi melalui SIPOL. "InsyaAllah hari minggu besok akan saya tindaklanjuti dengan melakukan simulasi pelaksanaan veriffikasi administrasi bersama Kasubbag Tekmas dan admin SIPOL untuk mengetahui berapa waktu yang diperlukan dan berapa personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi", kata Rahbini. "Insya Allah hari senin kami akan melakukan pleno dan berkoordinasi dengan Sekretaris untuk menyiapkan SDM yang akan ditunjuk sebagai operator verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberihan arahan kepada admin dan operator SIPOL terkait tata cara verifikasi administrasi melalui SIPOL", pungkasnya. Turut menghadiri rapat koordinasi kali ini yaitu Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (kontr:ATH/ed:Heru,ATH/foto:Humas KPU Sumenep)  

Semua Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur Berkomitmen Untuk Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Mendekati pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi yang menjadi pekerjaan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumenep mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagaimana surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur nomor: 1713/PP.05.1/35/2022 perihal Undangan. Turut menghadiri kegiatan rapat koordinasi ini terdiri dari Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisioner Divisi Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sumenep Rapat Koordinasi hari ini (12/08/2022) dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Dalam sambutannya, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa beliau sengaja turut mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota, karena Ketua wajib mengetahui dan memahami aturan dan regulasi pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan pada saat ini yaitu Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. "Saya minta seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024", pesan Anam di akhir sambutannya. Pasca sambutan dan pembukaan kegiatan oleh Ketua, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Nurul Amalia, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Beliau mengingatkan terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Nurul berpesan bahwa dalam memutakhirkan data pemilih, usahakan selalu ada dasarnya, termasuk pada saat merubah status pemilih menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun sebaliknya. Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat juga memberikan pengarahan kepada peserta. beliau berpesan terkait pemanfaatan media selama tahapan pemilu. "Semua Tahapan Pemilu itu menarik dan sexy, KPU Kabupaten/Kota harus dapat mengolahnya dengan baik untuk, agar informasi tersebut menjadi konsumsi publik dan mudah dipahami. Manfaatkan website resminya masing-masing untuk publikasi kegiatan selama tahapan", pesan Gogot. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Rochani, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur divisi Litbang dan SDM yang menyinggung terkait kesiapan SDM yang kurang ideal. Rochani menyampaikan bahwa idealnya ketika pelaksanaan tahapan, Pegawai di KPU Kabupaten/Kota harusnya berjumlah paling sedikit 25 orang. Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Anggaran juga memberikan pengarahan. Rozaq meminta kepada KPU Kabupaten/Kota agar paham mengenai perencanaan dan anggaran. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat koordinasi terkait perencanaan dan anggaran. Untuk diketahui, rapat koordinasi kali ini dilaksanakan selama 2 hari hingga esok (13/08/2022). (kontr:ATH/ed:Heru/foto:ATH)