Berita Terkini

KPU Sumenep Akan Bekerja Profesional Pada Tahapan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sumenep besok (selasa, 16/08/2022) akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan lengkap oleh KPU Republik Indonesia. Pada kesempatan sore hari kemarin (senin, 15/08/2022) KPU Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan rapat internal terkait penjelasan mengenai tata cara verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022. Sebagai persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sumenep telah menunjuk tim verifikator yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. Ada sebanyak 8 (delapan) orang staf PNS yang ditunjuk sebagai petugas Operator Verifikasi yang akan melakukan verifikasi administrasi dengan alat kerja SIPOL. Dalam tahapan kali ini, KPU Kabupaten Sumenep akan menerima dokumen persyaratan keanggotaan Parpol melalui SIPOL, kemudian dilakukan analisa melalui aplikasi SIPOL dan pencocokan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol  yang berpotensi ganda dan TMS. Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sumenep juga akan menindaklanjuti terkait dugaan keanggotaan ganda Parpol dan keanggotaan Parpol yang berpotensi TMS utk membuktikan daftar nama anggota Parpol yg tercantum dalam SIPOL telah sesuai dg dokumen KTA dan KTP-el atau KK yg diunggah di SIPOL. Dalam hal verifikasi administrasi pembuktian keanggotaan terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu hasil tindak lanjut dinyatakan sesuai namun terdapat 2 (dua) dokumen atau lebih pada lebih dari 1 (satu) Parpol, KPU Kabupaten Sumenep akan meminta LO (Petugas Penghubung) Parpol untuk menghadirkan anggota Parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor untuk dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Ditemui setelah rapat, Rahbini Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan "KPU Kabupaten Sumenep akan bekerja secara profesional pada tahapan verifikasi administrasi kali ini. Kami sudah memilih dan menunjuk staf pelaksana PNS untuk bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu 2024 dengan alat kerja SIPOL", tuturnya. "Selain kesiapan SDM, kami juga telah memastikan kesiapan perangkat komputer/laptop, termasuk jaringan internet yang memadai selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi saat ini hingga verifikasi administrasi hasil perbaikan nanti", pungkasnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi administrasi sebagaimana Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Farid)

8 Tim Verifikator KPU Kabupaten Sumenep Siap Lakukan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hari ini (selasa,16/08/2022) sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi, dan KPU Kabupaten Sumenep telah siap melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan pengecekan melalui SIPOL, sementara masih ada 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Sumenep. Terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimaksud, KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan pencocokan antara daftar nama anggota Partai Politik dengan dokumen KTA dan KTP-Elektronik/KK. KPU Kabupaten Sumenep telah menyiapkan 8 tim verifikator untuk melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik menggunakan SIPOL. Pada saat ini adalah tahap dimana KPU Kabupaten Sumenep menerima dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dari KPU  Republik Indonesia melalui SIPOL. Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan "KPU Kabupaten Sumenep pada saat ini masih menunggu kiriman dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL, karena hingga sore tadi kami belum menerima data tersebut, hanya melakukan pengecekan terhadap sejumlah Partai Politik yang mempunyai keanggotaan di Kabupaten Sumenep", jelasnya. Ditemui di ruang kerja operator verifikasi administrasi, Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan operator mulai dari ruang kerja, perangkat komputer dan sarana pendukung lainnya dalam tahap verifikasi administrasi saat ini. "Kami telah mempersiapkan ruang kerja yang memadai untuk para operator verifikasi, sejumlah perangkat laptop, termasuk jaringan listrik dan internet yang khusus untuk dipakai selama tahapan verifikasi administrasi", tutur Adi. "Kami juga selalu berkoordinasi dengan tim Teknis di KPU Provinsi Jawa Timur mengenai pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi ini, sekaligus menunggu informasi terkait penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL", terangnya. (Humas KPU Sumenep/ed:Heru,Rezha/foto: Farid)

Helpdesk Terima Kunjungan Bawaslu Sumenep Di Akhir Masa Pendaftaran Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia. Kalimat itu merupakan salam yang menjadi simbol komitmen KPU dalam melayani masyarakat, dan pada tahapan saat ini khususnya ditujukan kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Seperti diketahui bersama bahwa tadi malam (14/08/2022) hingga pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir Partai Politik untuk menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia, termasuk batas akhir untuk melengkapi berkas pendaftaran bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap. Sebagai bentuk layanan selama tahapan pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan konsultasi tatap muka hingga pukul 23.59 WIB tadi malam. Komisioner KPU Sumenep selaku pengarah dan penanggung jawab Helpdesk A Warits, Rahbini, Rafiqi, dan Deki Prasetia Utama turut hadir mendampingi tim Helpdesk hingga penutupan penerimaan berkas pendaftaran parpol di KPU Republik Indonesia. Bawaslu Sumenep yang merupakan mitra KPU dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, tadi malam mengunjungi Helpdesk sekaligus melakukan nonton bareng live streaming penerimaan pendaftaran Parpol melalui kanal youtube KPU Republik Indonesia. Tepat pukul 23.59 WIB tadi malam, Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah ditutup. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa layanan Helpdesk KPU Sumenep akan terus dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Peserta Pemilu. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Dadang)

Menjelang Vermin Parpol, Dedeng Ingatkan Pegawai Untuk Jaga Kesehatan dan Kesolidan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id- Integritas 24 jam tetap di pegang teguh oleh seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Walaupun semalam (Minggu, 14 Agustus 2022) KPU Kabupaten Sumenep harus mengikuti pelaksanaan pendaftaran partai politik sampai dengan pukul 23.59 WIB, pagi ini KPU Kabupaten Sumenep tetap melaksanakan kewajiban melaksanakan apel senin pagi. (15 Agustus2022). Apel pagi ini dipimpin oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Dedeng Haryanto. Pada kesempatan kali ini Dedeng menyampaikan bahwa satu tahapan terkait pendaftaran Partai Politik sudah dilalui, dan telah selesai minggu tanggal 14 Agustus 2022. Dan kedepannya dihadapkan dengan tahapan verifikasi Parpol. “Saya berharap agar teman teman menjaga kesehatan dan kesolidan agar seluruh tahapan yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik,” terang Dedeng. Selain itu Dedeng juga menyampaikan selamat kepada dua ASN KPU Kabupaten Sumenep yang beberapa waktu lalu mengikuti ujian kenaikan pangkat dan dinyatakan lulus. Serta Dedeng juga mengingatkan terkait surat KPU Provinsi Jawa Timur perihal pendataan pegawai non ASN di lingkungan KPU Sumenep agar segera dipenuhi berkas yang diperlukan dan segera di tindak lanjuti. (kontr:Heru/foto:Farid)

Masuki Hari Terakhir Pendaftaran, Helpdesk KPU Sumenep Siap Fasilitasi Parpol Hingga Pukul 23.59 WIB

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hari ini (minggu,14/08/2022) adalah hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, dan kesempatan terakhir Partai Politik yang dinyatakan sedang dalam tahap melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU Republik Indonesia. Untuk memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL dalam rangka pemenuhan persyaratan Pendaftaran Partai Politik, Helpdesk KPU Sumenep siap fasilitasi Partai Politik tingkat Kabupaten Sumenep hingga nanti malam pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Sampai dengan kemarin (sabtu, 13/08/2022) pukul 16.00 WIB, sudah ada 31 Partai Politik yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Republik Indonesia. Dari 31 Parpol, 21 Parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, dan 10 Parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap. Terhadap 10 Parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap, diberi kesempatan untuk tahap melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini (14/08/2022) sampai dengan pukul 23.59 WIB. Sebagaimana rilis KPU Republik Indonesia melalui media facebook, rencananya hari ini ada 10 Parpol yang sudah mengkonfirmasi untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPU Republik Indonesia. Staf Bawaslu Sumenep turut hadir dalam kegiatan Helpdesk hari ini. Untuk diketahui bahwa di Helpdesk KPU Sumenep setiap hari juga menggelar nonton bareng live streaming pendaftaran Partai Politik melalui kanal youtube KPU Republik Indonesia (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Enggar)

Pelajari Bersama Terkait Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak kemarin hingga siang hari ini (13/08/2022) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024. Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hall meeting Hotel Fave Sidoarjo ini menjadi menarik karena di tahapan Pemilu kali ini aplikasi SIPOL menjadi alat bantu untuk partai politik dan menjadi alat kerja bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasca mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan nomor 260 tahun 2022, Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengajak seluruh peserta untuk diskusi dan tanya jawab terkait aturan-aturan terkait pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai poltiik dimulai dari tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022, sedangkan untuk tindaklanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai dari tanggal 19 s/d 26 Agustus 2022. Terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2022, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. Rahbini Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendesiminasikan hal ini kepada internal KPU Kabupaten Sumenep dan menyiapkan SDM yang akan ditunjuk untuk melakukan verifikasi administrasi melalui SIPOL. "InsyaAllah hari minggu besok akan saya tindaklanjuti dengan melakukan simulasi pelaksanaan veriffikasi administrasi bersama Kasubbag Tekmas dan admin SIPOL untuk mengetahui berapa waktu yang diperlukan dan berapa personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi", kata Rahbini. "Insya Allah hari senin kami akan melakukan pleno dan berkoordinasi dengan Sekretaris untuk menyiapkan SDM yang akan ditunjuk sebagai operator verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberihan arahan kepada admin dan operator SIPOL terkait tata cara verifikasi administrasi melalui SIPOL", pungkasnya. Turut menghadiri rapat koordinasi kali ini yaitu Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (kontr:ATH/ed:Heru,ATH/foto:Humas KPU Sumenep)