
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana keputusan KPU nomor 309 tahun 2022, masa parpol untuk menindaklanjuti anggota yang diduga ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) berakhir pada tanggal 3 September 2022. Mulai dini hari ini (minggu, 04/09/2022) hingga esok (senin, 05/09/2022) petugas verifikasi KPU Sumenep kebut proses verifikasi administrasi terhadap dokumen hasil tindak lanjut dari partai politik calon peserta pemilu 2024. Nampak A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Rafiqi Divisi SDM dan Parmas turut mendampingi kegiatan vermin kali ini. Proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada saat ini untuk memastikan keabsahan dokumen hasil tindak lanjut yang diunggah parpol melalui SIPOL. Materi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud terdiri dari dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan. Indikator keabsahannya diantaranya dengan memastikan apakah dokumen pembuktian tersebut dapat dibuka/diakses, dapat terbaca, dokumen merupakan hasil pindai dokumen asli, dokumen mempunyai halaman lengkap, dan ditandatangani oleh anggota parpol dimaksud. Terhadap keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol, harus dilengkapi dengan surat pernyataan anggota parpol. Untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan, harus dilengkapi dengan bukti akta nikah. Sedangkan untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan, harus dilengkapi dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep menerangkan "Kami punya waktu dua hari untuk menuntaskan pekerjaan vermin dokumen hasil tindak lanjut parpol, dan di waktu yang sama kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya", terangnya. "Apabila terdapat anggota yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namum terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol, kami akan meminta petugas penghubung parpol tingkat Kabupaten Sumenep untuk menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", pungkasnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022. (kontr:Humas KPU Sumenep,ATH/ed:ATH/foto:Endi,Farid)