Berita Terkini

Pengecekan Kembali Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca masa unggah dokumen hasil tindaklanjut Partai Politik melalui SIPOL diperpanjang hingga tanggal 4 September 2022, dini hari tadi (senin, 05/09/2022) pukul 00.00 WIB, petugas verifikasi melakukan pengecekan kembali dokumen pembuktian anggota yang diduga ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) melalui SIPOL. Petugas verifikasi dini hari tadi kebut pelaksanaan verifikasi administrasi, karena di waktu yang beririsan KPU Sumenep juga harus melakukan klarifikasi terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya. Masa untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU Sumenep yaitu pada tanggal 4 s/d 5 September 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 tahun 2022. A. Warits, Ketua KPU Sumenep, Rafiqi, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, serta Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tampak mendampingi pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh operator. Pasca tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan, pagi hari tadi sudah dapat diketahui nama-nama anggota Parpol yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol, yaitu sebanyak 1.118 data ganda eksternal antar parpol. Terhadap keanggotaan dengan kondisi sebagaimana dimaksud, maka KPU Sumenep akan melakukan klarifikasi langsung kepada anggota yang bersangkutan untuk memastikan status keanggotaannya. "Kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol dan meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", jelas Rahbini. "Kami akan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi tersebut akan dituangkan ke dalam SIPOL", tegasnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa KPU Sumenep telah siap untuk melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol dimaksud di ruang pertemuan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman Kantor KPU Sumenep sejak pukul 10.00 WIB s/d selesai. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru,ATH/ed:Heru,ATH/foto:Rezha)

14 Petugas Verifikasi Lakukan Pengecekan Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana keputusan KPU nomor 309 tahun 2022, masa parpol untuk menindaklanjuti anggota yang diduga ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) berakhir pada tanggal 3 September 2022. Mulai dini hari ini (minggu, 04/09/2022) hingga esok (senin, 05/09/2022) petugas verifikasi KPU Sumenep kebut proses verifikasi administrasi terhadap dokumen hasil tindak lanjut dari partai politik calon peserta pemilu 2024. Nampak A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Rafiqi Divisi SDM dan Parmas turut mendampingi kegiatan vermin kali ini. Proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada saat ini untuk memastikan keabsahan dokumen hasil tindak lanjut yang diunggah parpol melalui SIPOL. Materi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud terdiri dari dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan. Indikator keabsahannya diantaranya dengan memastikan apakah dokumen pembuktian tersebut dapat dibuka/diakses, dapat terbaca, dokumen merupakan hasil pindai dokumen asli, dokumen mempunyai halaman lengkap, dan ditandatangani oleh anggota parpol dimaksud. Terhadap keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol, harus dilengkapi dengan surat pernyataan anggota parpol. Untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan, harus dilengkapi dengan bukti akta nikah.  Sedangkan untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan, harus dilengkapi dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep menerangkan "Kami punya waktu dua hari untuk menuntaskan pekerjaan vermin dokumen hasil tindak lanjut parpol, dan di waktu yang sama kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya", terangnya. "Apabila terdapat anggota yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namum terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol, kami akan meminta petugas penghubung parpol tingkat Kabupaten Sumenep untuk menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", pungkasnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022. (kontr:Humas KPU Sumenep,ATH/ed:ATH/foto:Endi,Farid)  

Masa Tindak Lanjut Parpol Berakhir, KPU Sumenep Gelar Rakor Internal

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca menghadiri rakor tindak lanjut tanggapan masyarakat bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Surabaya, divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Sumenep langsung bergerak cepat melaksanakan persiapan proses verifikasi administrasi dokumen tindak lanjut parpol. Malam kemarin (sabtu, 03/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIB KPU Sumenep menggelar rapat koordinasi internal dengan koordinator, admin, dan petugas verifikasi untuk menyampaikan tata cara vermin sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 tahun 2022. A.Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan rakor kali ini. Rakor kali ini digelar dalam rangka menyampaikan arahan-arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Republik Indonesia dalam proses vermin, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait indikator keabsahan dokumen pembuktian hasil tindak lanjut parpol yang diunggah melalui SIPOL. Sebanyak 14 petugas verifikasi telah standby untuk bersiap melakukan proses vermin yang dimulai dini hari ini (minggu, 04/09/2022) hingga esok (senin, 05/09/2022). A. Warits, Ketua KPU Sumenep menyampaikan "Ada beberapa indikator keabsahan yang wajib diperhatikan dalam proses vermin kali ini, dan petugas verifikasi harus benar-benar memahami tata cara vermin sebagaimana diatur dalam keputusan KPU nomor 309 tahun 2022", jelasnya. "Proses vermin kali ini untuk memastikan keabsahan dokumen pembuktian hasil tindak lanjut parpol untuk anggota yang BMS karena terdaftar lebih dari satu parpol, BMS karena usia dan/atau status perkawinan, BMS karena pekerjaan, dan BMS karena NIK tidak terdaftar pada daftar pemilih berkelanjutan", imbuh Warits. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa hari kerja KPU adalah hari kalender. Sehingga KPU Kabupaten Sumenep tidak membatasi jam kerja dan selalu komitmen untuk berintegritas 24 jam. (kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Endi,Farid)

Tindaklanjuti Tanggapan Masyarakat, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti tanggapan masyarakat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara rakor dilaksanakan pada pagi hari ini (Sabtu, 03/09/2022) bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis no: 1-3, Surabaya. Acara dibuka oleh Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur. Beliau menyampaikan maksud diselenggarakan rakor kali ini yaitu untuk menindaklanjuti surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat. Hadir jg pada kesempatan kali ini anggota KPU Republik Indonesia August Mellaz. Beliau merupakan Koordinator Wilayah Jawa Timur sekaligus Wak Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Republik Indonesia. ​​​​​​August dalam pengarahannya menyampaikan beberapa hal terkait persiapan dan pekerjaan yang dilakukan KPU saat ini hingga hal-hal yang menjadi kewenangan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan Pemilu saat ini. "Pada saat ini di KPU RI divisi Teknis sedang berkoordinasi dengan divisi Rendatin, untuk menyiapkan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pasca vermin ini", jelas August. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa setelah ini pada tanggal 4-5 September 2022, KPU Sumenep akan mulai lakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen hasil tindaklanjut parpol di SIPOL. (Humas KPU Sumenep,ATH/Ed:ATH/foto:ATH)

KPU Sumenep Lakukan Sinkronisasi Data Hasil Pemadanan DPB Semester II tahun 2021 dengan Data Kependudukan dari Kemendagri

Sumenep, kpud-sumenepkab.kpu.go.id - KPU Sumenep baru saja merampungkan proses penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Agustus 2022 dan dituangkan dalam berita acara nomor: 57/PP.07-BA/3529/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022. Pada bulan Agustus lalu, KPU Sumenep telah memutakhirkan DPB sebanyak 375 pemilih dengan rincian jumlah pemilih baru sebanyak 4 pemilih, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 52 pemilih, dan pemilih ganda sebanyak 319 pemilih. Pasca penetapan tersebut, KPU Sumenep kemudian menyampaikan data by name dan data hasil rekapitulasi DPB bulan Agustus Tahun 2022 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Sumenep, dan kepada stake holder. KPU Republik Indonesia telah melakukan pemadanan terhadap data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana surat edaran Ketua KPU nomor 17 tahun 2022. Hasil pemadanan data dimaksud ada beberapa kategori yang terdiri dari: data padan yaitu data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan di Kemendagri RI; data meninggal yaitu data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri RI dan hasil sensus penduduk BPS tahun 2020; data anomali yaitu data yang memiliki elemen tidak lengkap; data tidak padan yaitu data yang tidak ditemukan padanannya; data anggota kartu keluarga (KK) padan yang tidak ada dalam DPT yaitu data yang memiliki nomor KK yang sama tetapi salah satu anggota pada nomor KK tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih; dan data ganda. Data ganda sebagaimana dimaksud memiliki kondisi diantaranya yaitu data ganda elemen terdiri dari NIK dan nama; data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu; kemudian data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. KPU Sumenep pada saat ini sedang menindaklanjuti surat edaran KPU nomor 17 tahun 2022 dengan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Syaifurrahman Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Kami menerima data hasil pemadanan DPB semester II tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari data meninggal sebanyak 8.319 pemilih, dan data ganda sebanyak 9.637 pemilih, dan pada saat ini sedang kami tindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan memutakhirkan data tersebut", jelasnya. "Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kami menggunakan aplikasi SIDALIH berkelanjutan untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2021", tutupnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan untuk dipergunakan dalam Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. (kontr: Humas KPU Sumenep,Enggar,ATH/ed:ATH/foto:Rezha)

Yuk Intip 6 Fitur Menu Baru di Website Resmi KPU Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka keterbukaan informasi publik yang ditampilkan melalui website, KPU Sumenep menambahkan 6 (enam) fitur menu tambahan untuk mempermudah masyarakat dalam hal mengakses informasi terkini seputar kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sumenep maupun informasi mengenai tahapan Pemilu 2024. 6 (enam) fitur menu tambahan dimaksud terdiri dari link banner untuk mengakses informasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep, link banner untuk mengakses portal publikasi pemilu dan pemilihan, link banner untuk membuka halaman seputar pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU Sumenep, link banner terkait informasi LHKPN, link banner untuk mengakses SIPOL, dan link banner untuk mengecek nama apakah telah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Pada saat ini KPU Sumenep telah selesai melakukan proses migrasi website yang sebelumnya beralamatkan di Https://kpud-sumenepkab.go.id berubah ke alamat Https://kab-sumenep.kpu.go.id. Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Sumenep menerangkan "Bahwa pada saat ini KPU Sumenep telah berpindah hosting dan domain yang sebelumnya kami menyewa kepada pihak ketiga/swasta, kini bermigrasi ke hosting dan domain yang dimiliki oleh KPU Republik Indonesia", terangnya. "Kami selalu berupaya untuk memperbaiki layanan informasi KPU Sumenep terutama pada layanan online, agar masyarakat dapat lebih mudah menerima informasi dan mendapatkan layanan secara tepat dan cepat sesuai dengan tujuan dari keterbukaan informasi publik", pungkas Adi yang juga menjadi penanggung jawab pengelolaan akun website dan media sosial resmi KPU Sumenep. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa selain melalui website, saat ini masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui Instagram, Twitter, Facebook, Youtube, dan yang terbaru KPU Sumenep saat ini juga telah hadir di TikTok. (Humas KPU sumenep,Heru,ATH/ed:Heru,ATH/file:Rezha)