Berita Terkini

6 Masyarakat dan 3 LO Parpol Penuhi Undangan KPU Sumenep Dalam Rangka Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada termin I klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 periode 31 Agustus s/d 14 September 2022, KPU Sumenep telah melakukan klarifikasi langsung terhadap 6 (enam) orang masyarakat yang memberikan tanggapan. dari total 9 (sembilan) masyarakat yang melapor, terdapat 6 (enam) orang pelapor sebagaimana dimaksud telah dipertemukan dengan 3 (tiga) Partai Politik melalui petugas penghubungnya untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan adalah benar dan yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota Partai Politik. Dari 7 (tujuh) Partai Politik, hanya 3 (tiga) Partai Politik yang memenuhi undangan KPU Sumenep untuk dipertemukan dengan pelapor, yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Kegiatan klarifikasi sebagaimana dimaksud merupakan salah satu rangkaian kegiatan Helpdesk KPU Sumenep dalam rangka fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. "Hasil klarifikasi yang kami lakukan pada termin pertama saat ini akan dituangkan dalam berita acara MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL, dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia melalui helpdesk", ujar Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep. "Apabila masih terdapat masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu, agar segera mengisi formulir tanggapan masyarakat melalui Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan akan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin berikutnya", pungkas Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa hasil klarifikasi langsung pada termin I kali ini akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Untuk pelapor yang berhalangan hadir pada kesempatan pertama, akan diklarifikasi kembali pada termin II. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:Heru,ATH/foto:Farid)

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go id - Pasca mengunduh data tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui portal Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, KPU Sumenep melayangkan surat undangan kepada pelapor sekaligus kepada pimpinan Parpol yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi langsung. Masyarakat yang menyampaikan laporan tertulis kepada helpdesk sebagaimana ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Kegiatan Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan sejak pagi hari tadi (rabu, 14/09/2022) mulai pukul 08.00 WIB di sudut media center Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman kantor KPU Sumenep. Pada termin I periode 31 Agustus s.d 14 September 2022 saat ini dilakukan klarifikasi atas laporan tertulis yang disampaikan melalui portal helpdesk kepada pelapor dan petugas penghubung Partai Politik. Klarifikasi yang dilakukan yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Deki Prasetia Utama, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep menyampaikan "Pada termin pertama kali ini kami mengundang sebanyak sembilan masyarakat yang mengajukan tanggapan, untuk dilakukan klarifikasi langsung terkait formulir tanggapan masyarakat dan/atau laporan tertulis yang telah disampaikan melalui portal helpdesk", terangnya. "Kami juga mengundang petugas penghubung dari tujuh partai politik untuk dipertemukan langsung dengan masyarakat yang melapor. Kemudian hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dimaksud akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024", jelas Deki. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat, klarifikasi tanggapan masyarakat akan dilaksanakan dalam 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr:Humas KPU Sumenep, Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)

Segera Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Yang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dijelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Tanggapan masyarakat dimaksud telah difasilitasi di portal infopemilu pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Dan disub menu partai politik dimaksud terdapat menu pendaftaran, tanggapan, dan cek anggota partai politik. Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan tertulis terkait hal dimaksud dapat langsung klik di link berikut Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Terhadap laporan tertulis yang dilaporkan kepada KPU Sumenep, kemudian laporan tersebut akan diteruskan kepada KPU Republik Indonesia. KPU Sumenep akan sesegera mungkin menindaklanjuti pada termin I untuk melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada esok hari (rabu, 14/09/2022). Klarifikasi yang akan dilakukan yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep menjelaskan "Kami pada saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap hasil pengisian tanggapan masyarakat melalui portal helpdesk KPU Sumenep, rencananya pada hari ini juga kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, serta kepada pimpinan partai politik dimaksud untuk hadir secara langsung di kantor KPU Sumenep besok pada tanggal 14 September 2022", jelasnya. "Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dimaksud akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024", pungkas Rahbini. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat, akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr:Humas KPU Sumenep, Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)

Bendahara Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Program MKN Dasar Tahun 2022

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sekteraris Jenderal KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 2039/PLB.01-SD/13/2022 mendorong para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep menugaskan Yudi Kurniawan Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep untuk mengikuti Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Tahun 2022 khususnya pada sub-program e-Learning Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat Angkatan I yang dilaksanakan secara asynchronous mulai tanggal 08 sampai dengan 14 September 2022. Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep, mengatakan "Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 sangat penting diikuti khususnya oleh pegawai yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan di KPU Kabupaten Sumenep agar dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen keuangan satuan kerja pemerintah pusat secara tepat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku", terangnya. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat ini sedang menyelenggarakan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 yang dibagi menjadi tiga sub-program, yaitu e-Learning Pengantar Manajemen Keuangan Negara, e-Learning Dasar-Dasar Penyusunan APBN, dan e-Learning Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan menggunakan fasilitas Kemenkeu Learning Center (KLC) melalui website klc2.kemenkeu.go.id. Program tersebut dilaksanakan sebanyak empat angkatan mulai September sampai dengan November 2022 dimana pada masing-masing angkatan dilaksanakan selama lima hari kerja yang diikuti oleh ASN pada Kementerian/Lembaga dan TNI/POLRI dengan memprioritaskan pegawai/pejabat pengelola keuangan. Pelaksanaan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara Dasar Tahun 2022 dilaksanakan secara asynchronous yaitu metode pembelajaran secara mandiri non tatap muka, dimana para peserta mempelajari modul secara mandiri dengan mengerjakan penugasan (course) di KLC2 sampai dengan selesai dan mendapatkan lencana. Materi-materi yang akan dipelajari oleh peserta pada sub-program Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat diantaranya yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Belanja, Pelaksanaan Pendapatan, Manajemen BMN, dan Pelaporan Pertanggungjawaban.  "Setelah mengikuti E-Learning Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat, peserta diharapkan dapat menjelaskan pengelolaan keuangan satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mendukung pelaksanaan tugas", jelas Bambang Juli Istanto, Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu Republik Indonesia. (Kontr:Yudi,Humas KPU Sumenep/Ed: Yudi,ATH/foto:Yudi)

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Kemendagri di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Sebagaimana perintah Dari KPU RI melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, KPU Jatim gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Kemendagri di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Pihak yang turut mengikuti kegiatan rakor ini yaitu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Plt. Kapusdatin KPU Republik Indonesia, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Acara yang digelar di Hotel Vasa Surabaya pada tanggal 12-13 September 2022 ini diikuti oleh Syaifurrahman Anggota KPU Sumenep Divisi Data dan Informasi, Kuswandi Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Enggar Galang Staf Pelaksana selaku operator SIDALIH Berkelanjutan. KPU Kabupaten/Kota atas perintah dari KPU Republik Indonesia diminta untuk melakukan pemadanan data dari Kemendagri yang kemudian disandingkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan .  Ketua Divisi Data Dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menekankan "Saya ingatkan agar KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti arahan tersebut, sehingga diharapkan ketika bulan oktober mendatang DP4 turun data, proses pemadanan harus 100% selesai", tegasnya. (Kontr:Enggar, Humas KPU Sumenep/Ed:ATH/foto:Enggar)

Bacakan Hasil Vermin Keanggotaan Parpol Dalam Kegiatan Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Mulai pagi hari tadi (Minggu, 11/09/2022) pukul 09.00 WIB di Hall Room Grand Miami Hotel Kabupaten Malang, digelar kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Kegiatan rekapitulasi dibuka secara resmi oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tepat pukul 10.00 WIB. Anam mengatakan bahwa kegiatan rekapitulasi hasil vermin akan dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 yaitu pada tanggal 11-12 September 2022. Sehingga KPU Kabupaten/Kota yang seyogyanya mengakhiri kegiatan dinas sampai dengan hari ini, harus diperpanjang hingga esok hari (Senin, 12/09/2022) sampai kegiatan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur selesai. Mekanisme pembacaan dimulai secara berurutan sesuai urutan partai politik yang berada dalam SIPOL KPU Jatim. Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep membacakan hasil vermin semua parpol sesuai urutan parpol dan Kabupaten/Kota sebagaimana arahan dari Insan Qoriawan Komisioner KPU Jatim yang memimpin jalannya proses rekapitulasi tingkat provinsi. Berdasarkan hasil vermin KPU Sumenep yang dituangkan dalam berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022, jumlah anggota yang diajukan oleh total 24 parpol di tingkat Kabupaten Sumenep adalah sebanyak 33.662 anggota, dengan rincian sebanyak 22.974 anggota parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Jumlah anggota parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.759 anggota, sedangkan 6.929 anggota sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa kegiatan rekapitulasi hasil vermin di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni tanggal 11-12 September 2022.