
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go id - Pasca mengunduh data tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui portal Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, KPU Sumenep melayangkan surat undangan kepada pelapor sekaligus kepada pimpinan Parpol yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi langsung. Masyarakat yang menyampaikan laporan tertulis kepada helpdesk sebagaimana ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Kegiatan Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan sejak pagi hari tadi (rabu, 14/09/2022) mulai pukul 08.00 WIB di sudut media center Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman kantor KPU Sumenep. Pada termin I periode 31 Agustus s.d 14 September 2022 saat ini dilakukan klarifikasi atas laporan tertulis yang disampaikan melalui portal helpdesk kepada pelapor dan petugas penghubung Partai Politik. Klarifikasi yang dilakukan yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Deki Prasetia Utama, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep menyampaikan "Pada termin pertama kali ini kami mengundang sebanyak sembilan masyarakat yang mengajukan tanggapan, untuk dilakukan klarifikasi langsung terkait formulir tanggapan masyarakat dan/atau laporan tertulis yang telah disampaikan melalui portal helpdesk", terangnya. "Kami juga mengundang petugas penghubung dari tujuh partai politik untuk dipertemukan langsung dengan masyarakat yang melapor. Kemudian hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dimaksud akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024", jelas Deki. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat, klarifikasi tanggapan masyarakat akan dilaksanakan dalam 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr:Humas KPU Sumenep, Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)