KPU Dalam Berita

KPU Sumenep Ikuti Puncak Kirab Pemilu Di Magetan

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Kirab Pemilu merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan sosialisasi serta mendekatkan diri kepada masyarakat terutama terkait pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan jatuh pada tanggal 14 Februari mendatang. KPU Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kirab di  6 jalur yang ada di Jawa Timur. Dan puncaknya kali ini Senin, 30 Oktober 2023. Dimana merupakan kirab terakhir dan yang menjadi tuan rumah kali ini adalah KPU Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur. Dimana pada kesempatan kali ini ada pelepasan kirab Pemilu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kabupaten Magetan kepada KPU Kabupaten Wonogiri yang masuk ke Provinsi Jawa Tengah. Adapun prosesi serah terima dilaksanakan di kantor Bupati Wonogiri. “Bahwa Pemilu merupakan sarana integrasi bangsa,oleh karena itu penting bagi semua elemen bangsa ini nantinya turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang aman, lancar dan damai,” jelas Rafiqi diubungi sesaat setelah prosesi serah terima kirab. Selain Rafiqi, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, turut hadir pula pada kegiatan kali ini yaitu Mustafidz, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum serta Dewiyani, Skretaris KPU Kabupaten Sumenep serta KPU Kabupaten/kota se Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini juga dilaksanakan sosialisasi penentuan dan penyusunan produk hukum titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 mendatang. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Eko).    

KPU Goes To Campus, Gelar Nobar Film "Kejarlah Janji" di kampus UNIBA Sumenep

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Kegiatan Nonton bareng tidak hanya dilaksanakan di Pondok Pesantren seperti yang beberapa waktu telah dilaksanakan di salah satu pondok pesantren  yang ada di wilayah kecamatan kota Sumenep. Kali ini bersamaan dengan  memperingati hari Sumpah Pemuda, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan “KPU Goes to Campus” dengan agenda nonton bareng film “kejarlah janji” yang dilaksanakan di universitas Bahaudin Mudhary Sumenep. Sabtu, (28 Oktober 2024). Dalam sambutannya, Wakil Rektor II UNIBA Haeru Ahmadi menyampaikan terimakasih kepada KPU yang telah mempercayakan UNIBA menjadi mitra dalam sosialisasi kali ini sekaligus upaya KPU guna memecahkan rekor MURI dalam kegiatan nonton bareng “Kejarlah Janji. “Semoga kegiatan kali ini bisa memberikan Pendidikan pemilih terutama bagi pemilih muda dan pemilih pemula, harap Haeru Ahmadi. Sementara Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Parmas menyampaikan bahwa pemilih muda adalah pemilih yang jumlahnya besar, sekitar 60%. Sangat potensial diperebutkan oleh bakal calon di luar sana. “Selamat menyaksikan film ini dan semoga bisa memberikan ilmu terkait proses demokrasi dan Pemilu,” Jelas Rafiqi. Lebih lanjut Rafiqi berpesan agar nantinya para intelekual muda untuk menggunakan hak pilihnya serta jangan lupa mengajak saudara, teman dan handai tolannya pada 14 Februari mendatang. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).  

KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 95

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep beserta jajaran sekretariat KPU Sumenep malaksanakan upacara dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda ke-95  yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor KPU Kabupaten Sumenep. Adapun yang menjadi Pembina upacara kali ini adalah Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Program dan Data. Sabtu, (28 Oktober 2023). Pada kesempatan kali ini, Syaifurrahman juga membacakan pembacaan teks keputusan kongres pemuda Indonesia tahun 1928. Dimana inti dari teks tersebut adalah bahwa pemuda Indonesia berkeputusan bahwa seluruh pemuda Indonesia mengaku bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Syaifuurahman juga menambahkan bahwa hendaknya saat ini semangat sumpah pemuda pada jaman itu tetap dipelihara. “Kita teruskan semangat perjuangan pendahulu kita, Bersama-sama kita junjung kekompakan terutama menghadapi Pemilu yang sudah ada di depan mata,” jelas Syaifurrahman. Selain mendengarkan pembacaan teks serta amanat Pembina upacara, seluruh yang hadir pada upacara kali ini juga turut menyanyikan lagu satu nusa satu bangsa serta lagubangun pemuda pemudi. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Peringati Hari Santri, KPU Sumenep Bekerjasama Dengan Ponpes Gelar Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji"

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan pondok pesantren Raudhatut Tholibin yang ada di desa, Kolor Kota Sumenep menggelar kegiatan nonton bareng film yang berkaitan dengan Pemilu dengan judul “Kejarlah Janji. Minggu (22/10/2023) pada pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai. Film “kejarlah janji’ merupakan film yang digagas oleh KPU RI dan bekerjsama dengan sutradara kenamaan Garin Nugroho. Dimana dalam film ini syarat memberikan pesan dan pemahaman kepada masyarakat terkait Pemilihan Umum. Film ini dikemas dalam cerita yang santai, serius juga ada adegan lucunya. “Pemutaran film ini merupakan salah satu cara guna memberikan pemahaman terkait pentingnya masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti, Ujar Rafiqi dalam sambutannya. Adapun beberapa pesan yang terselip pada film ini, diantaranya terkait kerukunan, berita hoaxs,perbedaan pilihan. Kegiatan nonton bareng  KPU Goes to Pesantren ini dilakukan serentak di seluruh indonesia, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional. Kegiatan nobar tidak hanya dilaksanakan hari ini saja, akan tetapi nanti pada 28 Oktober 2023 akan dilaksanakan Kembali nobar dengan sasaran Mahasiswa. Hadir pada kesempatan kali ini diantaranya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep bersama seluruh jajaran sekretariat juga Pengasuh Ponpes Raudhatut Tholibin, KH Halimi beserta pengurus ponpes. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Undang Stake Holder Terkait, KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rakor Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pelaksanaan Pemilu pasti tidak lepas dengan adanya sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya. Salah satunya adalah adanya pemasangan alat peraga kampanye, baik berupa spandu, baliho dan lain sebagainya. Agar nantinya pada saat pemasangan APK oleh partai politik maupun calon anggota DPR, DPD maupun DPRD tidak menimbulkan permasalahan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Sulatan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep. Kamis, (12 Oktober 2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah dalam rangka rencana penentuan lokasi alat peraga kampanye. Bahwa KPU telah memerintahkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan camat dan kepala desa. Saat ini KPU Kabupaten Sumenep membutuhkan informasi apakah ada perubahan terkait Perbup atau cara pemasangan media luar ruang. “Nantinya KPU Kabupaten Sumenep akan menetapkan Surat Keputusan terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK dan akan disampaikan kepada parpol peserta pemilu untuk dipedomani dan dilaksanakan,” terang Rahbini.  Selanjutnya penyampaian agenda rapat di serahkan kepada Rafiqi, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Parmas. Rafiqi menyampaikan beberapa hal terkait program dan tahapan kampanye Pemilu 2024 mendatang, lokasi pemasangan APK, jenis APK, tahapan kampanye, baik kampanye pileg maupun kampanye pilpres. Ada pertanyaan dari perwakilan Kominfo dan polres Sumenep terkait dengan video tron apakah termasuk APK, karena di sumenep ada 2, dan itu milik swasta. Dijawab oleh Rafiqi bahwa KPU Sumenep akan berkonsultasi ke KPU provinsi terkait videotron. Selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Satpol PP, bahwa Perbup yang dipakai tetap yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 tahun 2017 tentang Penata Usahaan Dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang. Selanjtunya masukan dari perwakilan Dinas Perhubungan bahwa secara umum hendaknya dalam peasangan APK nantinya tetap mematuhi peraturan yang ada. Sesuai dengan Undang Undang yanga ada, media luar ruang memang tidak boleh menutupi rambu lalu lintas. Ditambahkan konstruksi pemasangan harus kuat, sehingga aman. Dan tidak mengganggu lalu lintas baik pemasangannya atau fungsinya. Cara pemasangannya harus aman. Rafiqi juga menyampaikan bahwa terkait pembersihan APK, sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, tentang pembersihan APK pada saat masa tenang. APK wajib dibersihkan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu yang tidak membersihkan APK, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa diminta kembali. Tambahan dari Ketua Bawaslu, Terkait area yang diperbolehkan atau yang dilarang. Sepertinya lebih mudah mengatur dimana yang dilarang. “Kita harus mengingat bahwa apa yang di tetapkan dalam SK harus ada dasar hukumnya,” tegas Ach. Zubaidi. Rafiqi menambahkan bahwa secara umum, SK terkait pemasangan APK kelihantaanya tidak akan banyak berubah, karena pedomannya juga masih tetap yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 tahun 2017 tentang Penata Usahaan Dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang. “Hanya saja mungkin ada penambahan beberapa poin hasil masukan dan koordinasi yang dilaksanakan hari ini,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Adi/Editor: Heru/ foto: Endi).  

Samakan Persepsi, KPU Kabupaten Sumenep Undang PPK Guna Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah melaksanakan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum dengan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan internalisasi kepada jajarannya di bawah, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada kesempatan kali ini, yang diundang adalah ketua PPK dan anggota PPK yang membidangi sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sultan Abdurrahman, KPU Kabupaten Sumenep. Rabu, (11 Oktober 2023).  Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama yang mewakili ketua KPU kabupaten Sumenep yang sedang melaksanakan dinas ke Jakarta. Disampaikan bahwa rapat kali ini sebagai bentuk penguatan pemahaman terkait kampanye. Pada dasarnya kampanye ini juga berkaitan dengan dana kampanye, akan tetapi terkait dana kampanye menjadi ranah KPU Kabupaten Sumenep dengan parpol yang ada di KPU Sumenep. Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Program dan Data menyampaikan beberapa hal terkait  Dptb. Bebarapa hal yang harus diperhatikan dalam proses keluarnya Dptb, Persyaratan keluarnya Dptb  diantaranya  Sakit, pindah tugas, bencana dan tahanan rutan. Langkah-langkah pelayanan Dptb.  Selanjutnya penyampaian materi terkait kampanye oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Disampaikan bahwa internalisasi kali ini memang diperuntukkan untuk PPK dan komisioner, serta sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. “Mulai tanggal 28 November 2023 sudah memasuki tahapan kampanye  sampai tanggal 10 februari 2024. Memasuki masa tenang yaitu 11 s/d 13 februari,” jelas Rafiqi. Disampaikan pula terkait hal-hal yang berkaitan dengan kampanye, tujuan kampanye, pelaksana kampanye, peserta kampanye, formulir model kampanye, tim kampanye, juru kampanye, petugas kampanye, kampanye DPR RI s/d DPRD kab/kota, DPD, aturan kampanye, metode kampanye, kemungkinan adanya putaran kedua untuk pilpres, masa kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, aturan penyebaran bahan kampanye, ukuran bahan kampanye, desain alat peraga kampanye, lokasi pemasangan. “Nantinya PPK bekerjasama/berkoordinasi dengan camat serta stake holder terkait, PPS bekerjasama dengan kepala desa desa. Terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK,” jelas Rafiqi. Rafiqi juga menambahkan bahwa nanti masing-masing  desa dan kecamatan meng SK kan titik lokasi APK. Untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye, terkait sanksi pelanggaran pemasangan APK, menjadi ranah Bawaslu beserta jajarannya. (Kontributor : Adi/Editor: Heru/ foto: Kasman).