KPU Dalam Berita

Peringati Hari Santri, KPU Sumenep Bekerjasama Dengan Ponpes Gelar Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji"

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan pondok pesantren Raudhatut Tholibin yang ada di desa, Kolor Kota Sumenep menggelar kegiatan nonton bareng film yang berkaitan dengan Pemilu dengan judul “Kejarlah Janji. Minggu (22/10/2023) pada pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai. Film “kejarlah janji’ merupakan film yang digagas oleh KPU RI dan bekerjsama dengan sutradara kenamaan Garin Nugroho. Dimana dalam film ini syarat memberikan pesan dan pemahaman kepada masyarakat terkait Pemilihan Umum. Film ini dikemas dalam cerita yang santai, serius juga ada adegan lucunya. “Pemutaran film ini merupakan salah satu cara guna memberikan pemahaman terkait pentingnya masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti, Ujar Rafiqi dalam sambutannya. Adapun beberapa pesan yang terselip pada film ini, diantaranya terkait kerukunan, berita hoaxs,perbedaan pilihan. Kegiatan nonton bareng  KPU Goes to Pesantren ini dilakukan serentak di seluruh indonesia, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional. Kegiatan nobar tidak hanya dilaksanakan hari ini saja, akan tetapi nanti pada 28 Oktober 2023 akan dilaksanakan Kembali nobar dengan sasaran Mahasiswa. Hadir pada kesempatan kali ini diantaranya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep bersama seluruh jajaran sekretariat juga Pengasuh Ponpes Raudhatut Tholibin, KH Halimi beserta pengurus ponpes. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Undang Stake Holder Terkait, KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rakor Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pelaksanaan Pemilu pasti tidak lepas dengan adanya sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya. Salah satunya adalah adanya pemasangan alat peraga kampanye, baik berupa spandu, baliho dan lain sebagainya. Agar nantinya pada saat pemasangan APK oleh partai politik maupun calon anggota DPR, DPD maupun DPRD tidak menimbulkan permasalahan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Sulatan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep. Kamis, (12 Oktober 2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah dalam rangka rencana penentuan lokasi alat peraga kampanye. Bahwa KPU telah memerintahkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan camat dan kepala desa. Saat ini KPU Kabupaten Sumenep membutuhkan informasi apakah ada perubahan terkait Perbup atau cara pemasangan media luar ruang. “Nantinya KPU Kabupaten Sumenep akan menetapkan Surat Keputusan terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK dan akan disampaikan kepada parpol peserta pemilu untuk dipedomani dan dilaksanakan,” terang Rahbini.  Selanjutnya penyampaian agenda rapat di serahkan kepada Rafiqi, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Parmas. Rafiqi menyampaikan beberapa hal terkait program dan tahapan kampanye Pemilu 2024 mendatang, lokasi pemasangan APK, jenis APK, tahapan kampanye, baik kampanye pileg maupun kampanye pilpres. Ada pertanyaan dari perwakilan Kominfo dan polres Sumenep terkait dengan video tron apakah termasuk APK, karena di sumenep ada 2, dan itu milik swasta. Dijawab oleh Rafiqi bahwa KPU Sumenep akan berkonsultasi ke KPU provinsi terkait videotron. Selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Satpol PP, bahwa Perbup yang dipakai tetap yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 tahun 2017 tentang Penata Usahaan Dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang. Selanjtunya masukan dari perwakilan Dinas Perhubungan bahwa secara umum hendaknya dalam peasangan APK nantinya tetap mematuhi peraturan yang ada. Sesuai dengan Undang Undang yanga ada, media luar ruang memang tidak boleh menutupi rambu lalu lintas. Ditambahkan konstruksi pemasangan harus kuat, sehingga aman. Dan tidak mengganggu lalu lintas baik pemasangannya atau fungsinya. Cara pemasangannya harus aman. Rafiqi juga menyampaikan bahwa terkait pembersihan APK, sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, tentang pembersihan APK pada saat masa tenang. APK wajib dibersihkan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu yang tidak membersihkan APK, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa diminta kembali. Tambahan dari Ketua Bawaslu, Terkait area yang diperbolehkan atau yang dilarang. Sepertinya lebih mudah mengatur dimana yang dilarang. “Kita harus mengingat bahwa apa yang di tetapkan dalam SK harus ada dasar hukumnya,” tegas Ach. Zubaidi. Rafiqi menambahkan bahwa secara umum, SK terkait pemasangan APK kelihantaanya tidak akan banyak berubah, karena pedomannya juga masih tetap yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 tahun 2017 tentang Penata Usahaan Dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang. “Hanya saja mungkin ada penambahan beberapa poin hasil masukan dan koordinasi yang dilaksanakan hari ini,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Adi/Editor: Heru/ foto: Endi).  

Samakan Persepsi, KPU Kabupaten Sumenep Undang PPK Guna Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah melaksanakan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum dengan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan internalisasi kepada jajarannya di bawah, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada kesempatan kali ini, yang diundang adalah ketua PPK dan anggota PPK yang membidangi sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sultan Abdurrahman, KPU Kabupaten Sumenep. Rabu, (11 Oktober 2023).  Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama yang mewakili ketua KPU kabupaten Sumenep yang sedang melaksanakan dinas ke Jakarta. Disampaikan bahwa rapat kali ini sebagai bentuk penguatan pemahaman terkait kampanye. Pada dasarnya kampanye ini juga berkaitan dengan dana kampanye, akan tetapi terkait dana kampanye menjadi ranah KPU Kabupaten Sumenep dengan parpol yang ada di KPU Sumenep. Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Program dan Data menyampaikan beberapa hal terkait  Dptb. Bebarapa hal yang harus diperhatikan dalam proses keluarnya Dptb, Persyaratan keluarnya Dptb  diantaranya  Sakit, pindah tugas, bencana dan tahanan rutan. Langkah-langkah pelayanan Dptb.  Selanjutnya penyampaian materi terkait kampanye oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Disampaikan bahwa internalisasi kali ini memang diperuntukkan untuk PPK dan komisioner, serta sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. “Mulai tanggal 28 November 2023 sudah memasuki tahapan kampanye  sampai tanggal 10 februari 2024. Memasuki masa tenang yaitu 11 s/d 13 februari,” jelas Rafiqi. Disampaikan pula terkait hal-hal yang berkaitan dengan kampanye, tujuan kampanye, pelaksana kampanye, peserta kampanye, formulir model kampanye, tim kampanye, juru kampanye, petugas kampanye, kampanye DPR RI s/d DPRD kab/kota, DPD, aturan kampanye, metode kampanye, kemungkinan adanya putaran kedua untuk pilpres, masa kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, aturan penyebaran bahan kampanye, ukuran bahan kampanye, desain alat peraga kampanye, lokasi pemasangan. “Nantinya PPK bekerjasama/berkoordinasi dengan camat serta stake holder terkait, PPS bekerjasama dengan kepala desa desa. Terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK,” jelas Rafiqi. Rafiqi juga menambahkan bahwa nanti masing-masing  desa dan kecamatan meng SK kan titik lokasi APK. Untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye, terkait sanksi pelanggaran pemasangan APK, menjadi ranah Bawaslu beserta jajarannya. (Kontributor : Adi/Editor: Heru/ foto: Kasman).

Persiapan Pencermatan DCT, KPU Sumenep Ikuti Rakor

Pasuruan,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum(KPU)  Provinsi Jawa Timur, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adi Tri Hartanto mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No.119 A yang rencananya akan diselenggarakan selama 2 hari, mulai tanggal 22 - 23 September 2023. Jumat (22 September 2023). Rakor dibuka dengan laporan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur,Yulyani Dewi. dalam laporannya Yulyani menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat ini sebagai upaya mencapai penetapan DCT yang bebas dari sengketa dan menargetkan rampungnya DCT pada tingkat Kabupaten/Kota. Dilanjutkan dengan sambutan dari  Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. dalam sambutannya berharap pihak KPU Kabupaten/Kota telah menginventarisasi daerah pemilihan yang akan dilakukan pencermatan serta koordinasi secara formal maupun informal dengan berbagai pihak. “Ada beberapa potensi yang akan dihadapi dalam tahapan pencermatan DCT yaitu, salah satunya kuota 30% perempuan. agar KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan partai politik dalam menyikapi kuota 30% perempuan di setiap daerah pemilihan,” jelas Choirul Anam. Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan sebelum penetapan DCT diantaranya Pencermatan Rancangan DCT,  Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT, Rekapitulasi  Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Penggantian Calon, Penyusunan, Penetapan, dan Pengumuman DCT. Bahwa Rancangan DCT disusun oleh KPU, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang  mengacu pada DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi syarat. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Deki).

Sudah Saatnya Generasi Milenial Melek Politik

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pemilih milenial merupakan jumlah pemilih yang angkanya cukup besar pada perhelatan Pemilu di negara kita. Tentu saja peran mereka dalam meningkatkan partisipasi masyarakat guna meggunakan hak pilihnya sangatlah penting sehingga nantinya bisa tercipta pemilihan yang berkualitas. Kurangnya pemahaan terkait politik maupun pemilu menjadi celah masuknya politik uang di masyarakat. Sehingga untuk meningkatkan minat dan pemahaman mereka tentang Pemilu serta membatasi ruang gerak broker politik, Universitas Wirararaj Sumenep menggelar Talkshow Optimalisasi Club Pendidikan Politik Pada Pemilih Milenial Di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Gedung pertemuan Univ. Wiraraja Sumenep. Rabu,(20 September 2023). Adapun yang bertindak sebagai pemateri pada kegiatan kali ini yaitu Bupati Sumenep, H. Ach. Fauzi Wongsoyudo, SH. MH,yang diwakili oleh asisten 1  Didik Wahyudi, AKBP Satya Ktriko SH,SIK,MH Kapolres Sumenep, K. Ach. Fauzan Kamil mewakili Tokoh Masyarakat, K.Juhari S.Ag. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Sumenep diwakili oleh Hosnan Hermawan, dari KPU Kabupaten Sumenep diwakili oleh Rafiqi S,Hi selaku Divisi Sosdiklih Parmas, dari aktifis pemuda desa ada Wawan, SE, perwakilan akademisi ada Imam Hidayat, S.AN, M,AP serta Moh,Mahsihun Al Fuadi selaku Presiden Mahasiswa dan yang bertindak selaku Moderator yaitu Dimas Wahyu Abdillah, S,AP. Pada kesempatan kali ini Rafiqi menyampaikan beberapa materi, diantaranya ciri-ciri dan tujuan demokrasi, Dasar Yuridis dan Semangat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Indonesia, potret demokrasi Indonesia, Pemilu dalam system demokrasi, mekanisme demokrasi din Indonesia, pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. “semakin banyak pemuda yang peduli dan menyadari bahwa politik itu bukan hanya sekedar memberikan suara, tetapi menyatukan suara sehingga nantinya akan tercipta kehidupan yang lebih baik,” harap Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Reza).

KPU Sumenep Diundang Sebagai Salah Satu Narasumber Dalam Kegiatan Talkshow Politik

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep diundang oleh salah satu Organisasi Kepemudaan KOPRI PMII Sumenep guna menjadi salah satu pemateri pada kegiatan Talkshow “Politik KOPRI PC.PMII Sumenep masa Khidmat 2022-2023 dengan mengambil tema Kuota 30% Perempuan Untuk Siapa, atau Pelengkap Administrasi.Minggu, (17 September 2023). Bertempat di salah satu rumah makan di kota Sumenep, KPU Kabupaten Sumenep dalam hal ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan. Deki Prasetia Utama, yang didampingi oleh Kasubbag Teknis, Adi Tri Hartanto serta Salah satu staff Teknis Reza. Pada kesempatan kali ini Deki Prasetia Utama menyampaikan beberapa hal terkait Pemilu, terutama tahapan Pemilu/road map Pemilu yang saat ini sedang berjalan, beberapa aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah kinerja, tahapan pencalonan baik pencalonan DPD maupun DPRD kabupaten/kota pada khususnya, rekapitulasi daftar pemilih, tahapan DPT, dapil di Jawa Timur serta perubahan dapil yang ada di Kabupaten Sumenep. “Sebagai organisasi kepemudaan yang konsen di politik praktis, semoga ke depannya juga turut berpartisipasi untuk suksesnya Pemilu tahun 2024 mendatang, karena suksesnya Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab kita Bersama,” harap Deki. Turut hadir pada kesempatan kali ini dan menjadi pemateri yaitu Irwan Hayat yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep serta Nur Fitriana yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil Madura yang juga merupakan istri mantan Bupati Sumenep, KH. Busyro Karim yang bedomisili di kecamatan Gapura Sumenep. (Kontributor :Heru /Editor: Adi Tri H/ foto: Reza).

Populer

Belum ada data.