Berita Terkini

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah sebelumnya Partai NasDem menyerahkan berkas, giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep untu Pemilu Serentak tahun 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Kamis, (11 Mei 2023). Kali ini rombongan dari partai PDI-P dipimpin oleh Abrori selaku sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Sumenep. Dalam sambutannya Abrori menyampaikan bahwa kedatangan PDIP kali ini untuk memenuhi syarat administratif terkait pendaftaran bakal caleg pada Pemilu serentak 2024. Adapun jumlah caleg yang diajukan dari PDI-P berjumah 50 yang akan mengisi kuota di 8 Dapil. Pada kesempatan kali ini penyerahan berkas didampingi oleh pengurus serta sebagian bacaleg yang nantinya akan bertarung pada Pemilu serentak tahun 2024. Selanjutnya adalah penyerahan berkas dari pimpinan parpol kepada ketua KPU Kabupaten Sumenep dan penyerahan cindera mata maskot Pemilu tahun 2024 dari ketua KPU Kabupaten Sumenep kepada pimpinan parpol. Pada sambutan kali ini Rahbini menyampaikan bahwa rentang waktu yang ada kelihatannya parpol akan menyerahkan berkas di akhir masa pendaftaran. Dan partai PDI-P adalah partai ke dua yang menyerahkan berkas kali ini. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya dilanjutkan dengan pengecekan berkas pengajuan bakal calon oleh petugas yang telah ditunjuk. “Setelah dilakukan pengecekan berkas dari PDI-P ternyata masih ada berkas yang harus dilengkapi dan parpol dineri kesempatan untuk memperbaiki dan nantinya akan diserahkan lagi sampai batas waktu yang ditentukan,” jelas Deki Praseti Utama, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

Pecah Telor, KPU Kabupaten Sumenep Terima Berkas Pendaftaran Bakal Balon Dari Partai NasDem.

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Diiringi derasnya hujan, Partai NasDem yang dipimpin langsung oleh ketuanya Moh. Hosni menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu tahun 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Rombongan diterima langsung oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Sumenep. Kamis, (11 Mei 2023). NasDem adalah partai yang pertama kali menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep. Hal ini dibenarkan oleh Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. “Benar bahwa Partai Nasdem adalah partai yang perdana menyerahkan berkas ke KPU Sumenep. Beberapa waktu lalu memang ada partai yang berencana menyerahkan berkas, akan tetapi berubah jadwalnya,” jelas Deki. Diawali dengan sambutan dari ketua partai NasDem Moh. Hosni menyampaikan bahwa kehadiran kami saat ini dalam rangka mendaftarkan caleg yang akan bertarung pada Pemilu Serentak tahun 2024 nanti. Adapun berkas yang telah diinput ke SILON berdasarkan pemeriksaan dari tim partai disampaikan sudah lengkap. “Pada penyerahan berkas kali ini, partai NAsDem mengusung bakal calon sebanyak 50 calon atau full di setiap daerah pemilihan yang tersebar di 8 Dapil,” terang Moh. Hosni. Dilanjutkan sambutan oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan selamat datang kepada seluruh rombongan, semoga berkas yang diserahkan nanti benar sehingga bisa langsung diterima. Dilanjutkan pemeriksaan berkas pendaftaran oleh petugas yang ditunjuk. Proses pemeriksaan berkas membutuhkan waktu sekitar40 menit. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kami, berkas pendaftaran dari partai NasDem dinyatakan lengkap dan diterima,” jelas Rahbini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rapat Pleno DPSHP

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Sesuai dengan tahapan yang ada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekaptulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu tahun 2024. Rapat dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep dengan mengundang stake holder terkait serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang anggota PPK yang membidangi daftar pemilih. Kamis, (11 Mei 2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa pertemuan kali ini merupakan tahapan kedua setelah rapat pleno coklit dan penetapan DPS beberapa waktu yang lalu. Dan kali ini memasuki penetanapan DPSHP. Tentunya prosesnya tidak jauh beda dengan penetapan DPS beberapa waktu lalu. Selama ini tahapannya berjalan dengan lancar.Tahapan untuk menuju DPT masih panjang, masih perlu ada pencermatan lagi kedepannya sehingga masih perlu kerjasama dari semua pihak demi validnya DPT nantinya. Selanjutnya pimpinan rapat pleno diserahkan kepada Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Data untuk memandu rapat pleno kali ini. Sebelum dilanjutkan rapat pleno, dibacakan tata tertib yang dibacakan oleh anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum, Mustafid. Disampaikan oleh Syaifurrahaman bahwa beberapa waktu lalu KPU sudah menyerahkan salinan DPS dalam bentuk Soft Copy kepada parpol maupun stake holder terkait. Dimana setelah itu antara tanggal  12 april s/d 12 mei tahapannya adalah menerima tanggapan masyarakat. 28 april s/d 2 mei KPU Kabupaten Sumenep mengadakan uji ublik di tingkat desa untuk mencermati bersama DPS sehingga apabila masih ditemukan data yang harus diperbaiki bisa langsung diperbaiki. Syaifurrahman juga menambahkan bahwa hanya ada beberapa kab/kota di Jatim yang melakukan Uji publik. Dan lagi ini merupakan inisiasi dai masing-masing Kabupaten/Kota.   “Sekitar satu bulan lagi akan ditetapkan menjadi DPT yaitu pada tanggal 20 juni 2023. Hasil dari DPSHP ini nantinya akan diserahkan ke undangan yang hadir. Silahkan untuk memberi masukan kepada KPU,” jelas Syaifurrahman. Dilanjutkan pembacaan rekap oleh masing2 kecamatan serta masukan dari perwakilan parpol yang hadir, stake holder terkait maupun Bawaslu yang juga hadir pada rapat kali ini. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sumenep dan diakhiri dengan penyerahan BA kepada undangan yang hadir. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Dadang).

PPK Bluto Monitoring Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Aengbaja Raja

Bluto, Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Demi suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bluto lakukan monitoring Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS).  Minggu (30/04/2023) Monitoring Uji Publik DPS oleh PPK dilaksanakan di desa Aengbaja Raja Kecamatan Bluto yang dihadiri oleh seluruh PPS beserta staf, Pengawas Desa (PD), Mantan Pantarlih, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan juga perwakilan tokoh masyarakat. Syaiful Khair ketua PPS menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan terhadap DPS, karena bisa jadi selama jenjang waktu berakhirnya coklit dan keluarnya DPS, ada pemilih yang TMS, pemilih yang belum terdaftar atau pemilih yang mengalami perubahan elemen. Sehingga masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan. Dalam sambutannya, Syaiful Khair menyampaikan bahwa Uji publik diharapkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, apakah masih ada pemilih yang belum masuk ke DPS dan apakah masih ada pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi masih tercatat di DPS.  Pemilih dapat melakukan perbaikan atas elemen data dan untuk pemilih yang belum Memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman di Kecamatan setempat. Secara lebih lanjut, Abd Walid Zainul Fatah, anggota PPK  Divisi Rendatin mengatakan, bahwa Uji Publik terhadap DPS sudah diatur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa proses masukan dan Tanggapan terhadap DPS dilaksanakan selama 21 hari dimulai tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Hal ini dilakukan karena minimnya masyarakat untuk melihat atau mengecek langsung namanya sudah terdaftar atau belum. Sehingga perlu dilakukan uji publik terhadap DPS untuk mengetahui data pemilih, baik pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat pasca coklit, pemilih belum terdaftar atau pemilih yang mengalami perubahan elemen. "Jadi, pada saat uji publik semua bisa memberi masukan atau tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah di umumkan atau ditempel ditempat strategis oleh PPS Aengbaja Raja. Masukan atau tanggapan masyarakat tersebut dituangkan dalam Formulir atau Model A. Tanggapan", jelas Halik, ketua PPK Bluto. (Kontributor: Indah Husnul Khotimah, Foto: Indra)

Choirul Anam ; Semoga Pelaksanaan Tahapan Pencalonan di 38 Kab/Kota Berjalan Dengan Lancar

Probolinggo,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mendekati hari H tahapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengundang anggota KPU Divisi Teknis dan Kasubbag Teknis dari 38 KPU Kab/kota  Se Provinsi Jawa Timur guna mengikuti Rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota yang bertempat di kantor KPU kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Sabtu ( 29 April 2023). Rakor ini dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari sampai dengan tanggal 30 April 2023. Kegiatan rakor dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul anam. Pada sambutannya Cak Anam panggilan akrabnya menyampaikan bahwa tugas kawan-kawan selaku divisi teknis salah satunya adalah mengampu tahapan pencalonan, tetapi diluar itu juga harus peduli dengan tugas lainnya. Contohnya terkait penerbitan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih agar berkoordinasi dengan Divisi Rendatin. “Terkait pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 14 mei mendatang, tolong dipersiapkan dengan baik, bagaimana infrastruktur tempat penerimaannya, kesiapan SDM ya dan lain sebagainya,” pesan Choirul Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU yang ada. Turut hadir pada rakor kali ini Rusmi Fahrizal Rustam, Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur,pada kesempatan kali ini peserta rakor diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan Anggota Bawaslu Jatim tersebut  terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan dan tampak diskusi berjalan gayeng. “Ada sejumlah poin penting dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Adi Tri H).

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Rakor Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tahapan demi tahapan daftar pemilih sudah berjalan panjang, diawali dari ciklit, rekapitulasi tingkat PPS, PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota. Guna pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diikuti oleh anggota KPU Divisi Data, Kasubbag rendatin serta operator data se Jawa Timur (38 Kabupaten/Kota). Rabu (12 April 2023). Dalam arahannya ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa tanggal  12 april adalah tahapan pengumuman DPS secara serentak, jangan sampai terlewatkan. “Pastikan kepada penyelenggara di tingkat PPS untuk menempelkan atau mengumumkan DPS sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Choirul Anam. Sementar itu Miftahur Rozaq, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang juga hadir pada kesempata kali ini menyampaikan agar penggunaan anggaran agat tepat sasarandan perencanaan disesuaikan dengan aturan yang ada. “Terkait NPHD 1 bulan sebelum tahapan agar dibuat dan ditandatangai,” tambah Miftahur Rozaq. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang lain diantaranya Nurul Amalia, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, Kabag Perencanaan Nurita Paramita, beserta staff. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur , Nanik Karsini mengingatkan mengingatkan agar seluruh jajaran sekretariat KPU di lingkungan Provinsi Jawa Timur dan tingkat Kab/Kota agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik serta tetap menjunjung tinggi integritas 24 jam. Serta para Kasubag harus bisa menyelesaikan masalah dan tidak lari dri permasalahan yang ada. “ Cek honor pantarlih ada pemotongan apa tidak,apabila ada penyimpangan agar di laporkan.” Tegas Nanik Karsini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).