Berita Terkini

Undang Stakeholder dan Parpol, KPU Kabupaten Sumenep Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tahapan Kampanye Pemilu 2024 sudah di depan mata, guna menyamakan persepsi terkait Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengundang sejumlah Instansi terkait serta ketua Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 da PKPU Nomor 29 tahun 2023 tentang Kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sumenep. Selasa (7 November 2023). Kegiatan Sosialisasi dipandu langsung oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan bahwa tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 nanti sangatlah pendek, hanya 75 hari. Mulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. “Untuk aturan yang ada saat ini memang ada perbedaan dengan aturan kampanye pada Pemilu sebelumnya,” sehingga perlu adanya perhatian khusus,” jelas Rafiqi. Rafiqi menambahkan bahwa pasca putusan MK, terbitlah PKPU Nomor 20 dimana salah satu poinnya adalah diperbolehkan kampanye di Lembaga Pendidikan maupun instansi pemerintah tentunya tetap mengacu dengan aturan yang ada. Terkait pendaftaran pelaksana kampanye, Rafiqi menyampaikan bahwa dipersilahkan parpol untuk mendaftarkan tim kampanye nya ke kantor KPU Kabupaten Sumenep. Selain tim kampanye, ada juga akun medsos yang juga harus di daftarkan nantinya. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

KPU Kabupaten Sumenep Menjadi Narasumber Pada Kegiatan P5 di SMA Negeri 1 Lenteng

  Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi. Menjadi narasumber pada kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan mengambil tema “ Suara Demokrasi” yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Lenteng. Jumat, (3 November 2023). Program P5 menjadi salah satu sarana pembelajaran siswa agar lebih mampu memahami nilai demokrasi serta nantinya dapat diterapkan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun lingkungan rumah. Apalagi kegiatan kali ini bertepatan dengan persiapan pelaksanaan pemilihan ketua OSIS SMA Negeri 1 Lenteng. Pada kesempatan kali ini Rafiqi menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait demokrasi, ciri-ciri dan tujuan demokrasi, dasar yuridis semangat Pancasila, potret demokrasi kita, pemilu dalam system demokrasi, semangat Pancasila dan UUD dalam system demokrasi Pancasila, kedudukan warga negara secara konstitusional, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta menyampaikan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Sebagai intelektual muda sudah waktunya teman-teman berperan aktif dalam proses demokrasi mendatang,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Effendi).

Undang Ketua Parpol dan Operator, KPU Kabupaten Sumenep Lakukan Pengecekan Nama Calon di Speciment Surat Suara dan DCT.

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk Pemilu Tahun 2024 sudah di depan mata. Ada satu instrumen yang tidak kalah pentingnya pasca penetapan DCT yaitu surat suara yang akan digunakan nanti serta Daftar Calon Tetap yang akan di tempelkan di pintu masuk TPS agar masyarakat lebih mudah nantinya dalam menggunakan hak pilihnya. Sebelum dilakukan pencetakan terhadap dua item tersebut, tentunya perlu approval terhadap nama, nomor urut, daerah pemilihan dan beberapa hal lainya. Kali ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengundang ketua partai politik serta satu orang admin/operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON), guna melakukan pengecekan serta approval surat suara serta DCS tersebut. Kamis, (2 November 2023). Rapat koordinasi dibuka oleh Rahbini ketua KPU Kabupaten Sumenep. Rahbini menyampaikan bahwa diadakannya rapat kali ini untuk memastikan bahwa nama, nomor urut calon sudah sesuai dengan isian silon. Sehingga nantinya tidak ada komplain terkait data calon. Pada saat inilah waktu yang tepat untuk pengecekan Bersama. Sehingga pada saat surat suara dicetak, tidak ada persoalan hukum terkait surat suara. “Diharapkan ketelitian dari parpol untuk melakukan pengecekan terhadap data yang ada, kalau ada perubahan nanti bisa langsung di tindak lanjuti saat ini,” jelas Rahbini. Dilanjutnya pemaparan oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Bahwa sebentar lagi KPU Kabupaten Sumenep akan menetapkan DCT, pasca pengumuman DCT parpol sudah bisa mendaftarkan akun medsos. Untuk medsos maksimal 20 akun per masing masing media sosial.        Sementara itu, Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumenep telah menerima Salinan specimen surat suara yang berisikan data calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep, agar dalam pencetakan surat suara nanti tidak ada kesalahan, maka perlu dilakukan approval oleh parpol. “Hasil pengecekan ini akan kita laporkan ke KPU untuk naik proses cetak surat suara,” jelas Deki Prasetia Utama. Rakor ditutup dengan approval serta penanda tanganan berita acara approval Surat Suara serta DCT oleh petugas penghubung yang ditugaskan hadir pada rapat kali ini. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

KPU Kabupaten Sumenep lakukan Rakor Dengan Bawaslu dan Pimpinan Parpol se Kabupaten Sumenep terkait Pencermatan DCT

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti hasil rapat kooordinasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, saat ini giliran KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat koordinas persiapan pencermatan daftar calon tetap serta sosialisasi PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait dana kampanye dengan mengundang pimpinan partai Politik yang ada di Kabupaten Sumenep serta Bawaslu Kabupaten Sumenep yang bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sumenep. Minggu (24 September 2023). Rapat koordinasi dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Pada kesempatan kali ini Rahbini menyampaikan bahwa beberapa tahapan sudah dilewati, dari tahapan yang telah dilalui ada beberapa tanggapan yang masuk ke KPU terkait bakal calon dan butuh ditangani secara Bersama-sama. “Saat ini mendekati tahapan yang krusial yaitu penetapan datar calon tetap. Diharapkan agar parpol selalu berkoordinasi terkait hal hal yang berkaitan dengan pencalonan sekecil apapun permasalahnnya,” harap Rahbini. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama. Disampaiakan bahwa pencermatan DCT akan dimulai saat ini 24 september sampai dengan 3 oktober. oleh karena itu diharapkan agar parpol mengecek Kembali SILON parpol nya masing-masing. Dengan waktu jam layanan seperti biasa. Untuk tanggal 3 oktober sampai dengan pukul 23.59 WIB. Semisal nantinya ada perubahan calon, Perlakukannya seperti sebelumnya mutatis mutandis. “Pada saat pencermatan DCT dan diketemukan kekeliruan, segera dikoordinasi dengan KPU Sumenep,” jelas Deki. Selanjutnya penyampaian dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi. Terkait tahapan pencermatan, ada beberapa hasil pencermatan dari Bawaslu terhadap nama-nam calon yang berkaitan dengan syarat yang harus dilampirkan. Seperti halnya perangkat desa atau ASN yang harusnya mundur akan tetapi belum mengundurkan diri. atau bacaleg yang belum menyampaikan pengunduran diri. Apabila sampai dengan tanggal 3 oktober belum melampirkan surat pengunduran diri, maka dinyakatan TMS. “Baik KPU maupun Bawaslu hanya menjalankan undang-undang yang ada, misalnya ada hal-hal yang dilakukan secar profesional, maka hal itu karena kemauan undang-undang. Karena undang-undang tidak hanya mengatur penyelenggara, akan tetapi juga mengatur peserta Pemilu dalam hal ini parpol,” tutup Ach. Zubaidi yang juga merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Sumenep masa jabatan 2014-2019. Selanjutnya Deki Prasetia Utama menyampaikan materi terkait rekening khusus dana kampanye. Mulai dari pembukaan RKDK sampai dengan nantinya akan dilakukan penutupan RKDK. Dan Deki berpesan agar partai yang belum membuka Rekening Khusus Dana Kampanye untuk segera membuka RKDK. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Dadang).

Ketua KPU Sumenep Menjadi Pemateri Pada Kegiatan P5 Di SMPN 1 Gapura

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. SMP Negeri 1 Gapura melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih kepada siswanya. kegiatan tersebut bertempat di Aula Sekolah. Agenda kali ini merupakan aplikasi dari dari Program Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Sabtu (23 September 2023). Horri, S.Pd Wakil Kepala Sekolah yang membuka kegiatan kali ini menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut, menjadi wahana para siswa untuk memperdalam diri untuk menjadi pribadi Pancasila. Selain itu menjadi wahana menimba ilmu terkait ilmu kepemiluan. “Kita patut berbangga bahwa pada kesempatan kali ini dibimbing langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep yang juga merupakan orang asli kecamatan Gapura,” jelas Horri. Rahbini, ketua KPU Kabupaten Sumenep pada kesempatan ini menyampaikan materi terkait demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Disampaikan juga tentang urgensi pemilu. Setelah memberikan materi terkait pemilu dan kepemiluan, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta dan pemberian doorprise bagi siswa/siswi yang bisa menjawab pertanyaan dengan benar. “Tetap semangat belajar, masa depan bangsa ini nantinya ada di Pundak adik-adik semua,” tegas Rahbini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Reza).    

Menjelang Penandatanganan NPHD, KPU Kabupaten Sumenep Hadiri Rakor Di Bangkalan

Bangkalan,kab-sumenep.kpu.go.id-., Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep beserta Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Adapun yang menjadi undangan pada kegiatan kali ini adalah KPU Provinsi Jawa Timur beserta KPU Kabupaten/Kota yang ada di 38 Sakker di seluruh Jawa Timur yang bertempat diaksanakan d kantor KPU Kabupaten Bangkalan. Senin, (18 September 2023) Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaaman yg sama tentang naskah NPHD dan juga bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan pasca penandatanganan NPHD. Hal itu disampaikan oleg Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam saat membuka Acara Rakor. “Hal terpenting adalah agar segera dilakukan penandatangan BA Kesepakatan antara KPU dan tim TAPD tentang besaran jumlah anggaran Pilkada tahun 2024. Untuk  kemudian akan dilakukan penandatanganan NPHD,” harapnya. Perlu diketahui bahwa tahun 2024 akan ada dua kali perhelatn Pemilu, yaitu Pemilihan Presinde dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif yan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 serta Pilkada, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan secara bersamaandalam satu waktu dan rencananya akan dilaksanakan pada bulen November 2024 juga. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto:Dewi).