Berita Terkini

KPU Kabupaten Sumenep Lakukan Klarifikasi ke Partai Politik Terkait Berkas Bakal Calon Legislatif

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan verifikasi terhadap seluruh berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 oleh parpol yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kabupaten Sumenep mendapati 42 berkas yang perlu dilakukan klarifikasi terhadap beberapa jenis dokumen. Memindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Sumenep mengawali dengan melakukan klarifikasi terhadap 4 parpol, yaitu PDI-P, PKB,Hanura dan Gelora. Selasa (13 Juni 2023). Tim dari KPU Sumenep dibagi menjadi dua, satu tim dipimpin langsung oleh Deki Prasetia Utama Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis dan satu tim lagi dipimpin oleh Mustafid, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum guna melakukan klarifikasi ke kantor parpol tersebut. “Jadi ada beberapa hal yang perlu dilakukan klarifikasi serta kros cek ke partai politik,” jelas Deki disela sela melakukan klarifikasi. Pada kegiatan kali ini staff dari Bawaslu Kabupaten Sumenep juga turut memantau pelaksanaan klarifikasi. Nantinya tidak hanya ke parpol saja KPU Kabupaten Sumenep melakuukan klarifikasi, akan tetapi juga ke beberapa instansi terkait yang berhubungan dengan berkas bakal calon. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

Mari Kita Jaga Citra dan Lembaga KPU Dengan Baik, Pesan Idham Holik Dalam Kunjungan Ke KPU Kabupaten Sumenep

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Untuk kali kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sumenep menerima kunjungan dari Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kali ini Idham Holik Komisioner KPU RI sebagai koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu berkunjung ke KPU Kabupaten Sumenep. Setelah beberapa waktu yang lalu atau tepatnya tanggal 31 Oktober tahun 2020, Ilham Saputra selaku komisioner KPU RI Divisi SDM berkunjung ke Kabupaten di ujung timur pulau Madura ini dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) untuk Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020,. Sabtu (10 Juni 2023). Idham Holik yang didampingi oleh Insan Qoriawan, salah satu komisioner KPU Provinsi Jawa Timur beserta rombongan diterima langsung oleh Rahbini, selaku ketua KPU Kabupaten Sumenep beserta seluruh komisioner serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. sebelum memberikan arahan, Idham beserta rombongan singgah sejenak di ruangan ketua KPU Sumenep. Dalam sambutannya Rahbini Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep merupakan salah satu miniatur Indonesia karena memiliki wilayah yang terdiri dari  126 pulau, dimana 48 pulau yang berpenghuni dan 78 pulau yang tidak berpenghuni. Pada kesempatan kali ini Rahbini juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu di Sumenep sampai dengan saat ini berjalan dengan lancar. “Terkait infrastruktur, saat ini kami sedang melakukan perbaikan gudang logistik,” tutup Rahbini. Idham Holik dalam pengarahannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga layanan, KPU harus bisa melayani masyarakat dengan baik, memperbaiki kompetensi komunikasi publik sehingga kepercayaan publik nantinya akan tumbuh dan pada akhirnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu akan meningkat. “Selalu memperbaiki diri, berinovasi, kreatif dalam menyelesaikan permasalahan serta jangan mudah terbawa emosi dalam menerima kritik,” pesan Idham. Memasuki era big data, Idham berpesan agar ke depannya kita harus memandang bahwa semua dokumen itu penting dan harus diarsipkan dengan baik. Seluruh peristiwa penyelenggaraan Pemilu bisa dicatat dengan baik  dengan basis data yang akurat. sehingga bisa menjadi catatan sejarah ke depannya. “KPU secara lembaga masih menjadi 3 besar lembaga yang dipercaya publik, kata kuncinya adalah keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu,” tutup Idham. Sebelum meninggalkan KPU Kabupaten Sumenep, Idham beserta rombogan berkesempatan untuk meninjau lokasi renovasi gudang KPU Kabupaten Sumenep. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman,Dadang).

Ayo Cek Nama mu di DPT Online

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep kembali hadir menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif yang di selenggarakan oleh Radio Republik Indonesia Sumenep Pro 1 Fm. Adapun yang menjadi narasumber yaitu Syaifurrahman, Anggota KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data. Kamis, (8 Juni 2023). Adapaun tema yang akan dibawakan pada dialog kali ini masih seputar data pemilih. Menjawab pertanyaan dari pembawa acara terkait tahapan daftar pemiih, Syaifurrahman menyampaikan bahwa tahapan pendataan pemilih dimulai dari proses pengecekan data, penyandingan data, penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai dengan saat ini penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) di tingkat KPU Kabupaten Sumenep. Dimana sebentar lagi akan dilakukan penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya. Nanti, pasca penetapan DPT, akan ada penyusunan DPTb bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal. Selanjutnya ada pertanyaan dari Hendra, salah satu pendengar setia RRI, bagaimana jika ada pendatang dari luar kabupaten yang akan menggunakan hak pilihnya. Dijawab oleh Syaifurrahman, bahwa silahkan pemilih nanti mengurus surat/formulir A5 dari tempat asalnya untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan menggunakan hak pilihnya di domisili saat ini. Syaifurrahman menambahkan bahwa pengurusan A5 dimulai sejak tanggal 22 juni 2023 atau setelah penetapan DPT. Tentu saja nantinya surat suara yang diterima juga berbeda, tidak bisa menerima seluruh surat suara. “Saya berharap peran serta aktif dari masyarakat melakukan pengecekan daftar pemilih di website DPT online, baik untuk dirinya sendiri maupun handai tolan,” pesan Syaifurrahman. Ada pula pertanyaan dari Dede tentang lansia yang data nya terlewatkan dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dijawab oleh Syaifurrahman bahwa pada dasarnya seluruh warga negara yang memiliki hak pilih telah di data dan nantinya model C6 atau masyarakat lebih mengenal dengan sebutan undangan akan tetap disampaikan kepada yang bersangkutan. “ Apabila nanti tidak terdata di DPT maka masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP di TPS sesuai dengan alamat di E-KTP dan nanti akan di data di Daftar Pemilih Khusus (DPK) ” tutup Syaifurrahman.(Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Dadang).

KPU Kabupaten Sumenep Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti surat undangan dari Sekretriat Dewan Kabupaten Sumenep, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Sumenep dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yaitu Agus Rahman Budiharto yang beberapa waktu lalu meninggal dunia dan digantikan oleh H. Moh. Imran dari Dapil Sumenep IV pada Pemilu tahun 2019 (Pasongsongan, Ambunten, Rubaru, Dasuk). Pelaksanaan pengucapan sumpah janji dilaksanakan di gedung rapat DPRD Sumenep. Senin, (5 Juni 2023). Pengambilan sumpah dan pelantikan  terhadap H. Moh Imran dalam sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Sumenep, anggota DPRD, Forkopimda, Camat se Kabupaten Sumenep. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH.Abd. Hamid Ali Munir menyampaikan bahwa dasar dari pelantikan ini adalah SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/454/011/232 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Masa Jabatn 2019-2024. Perlu diketahui bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Sumenep secara umum kurang sekitar 14 bulan. Dan sisa jabatan ini yang akan dilanjutkan oleh H. Moh Imran menggantikan Agus Rahman Budiharto. “Di sisa jabatan yang akan di emban oleh H. Moh Imran, semoga nantinya amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan barokah,” jelas Rahbini, ketua KPU Kabupaten Sumenep yang tampak hadir pada acara kali ini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Eko).  

Pancasila Sebagai Perjanjian Yang Kokoh Demi Persatuan Bangsa

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Merujuk pada momen siding Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945, maka setiap tahunnya pada tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahir pancasila. Hal itu telah ditetapkan pada tanggal 1 Juni tahun 2016. Menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan upacara memperingati hari lahirnya Pancasila yang diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretariat serta mahasiswa yang saat ini melaksanakan magang di KPU Kabupaten Sumenep. Kamis, (1 Juni 2023). Bertindak sebagai inspektur upacara kali ini adalah Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Bertindak sebagai pemimpin Upacara yaitu Adi Tri Hartanto, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sumenep. Dalam amanatnya, Rahbini menyampaikan bahwa para Founding Father kita terdahulu telah merumuskan bahwa Pancasila sebagai sebuah ideologi, Selain itu Pancasila juga merupakan sebuah prinsip dalam menyelenggarakan pemerintahan di segala zaman. “Bahwa Pancasila merupakan suatu perjanjian yang kokoh demi persatuan dan kesatuan bangsa di tengah gempuran ideologi lain yang masuk saat ini,” tegas Rahbini. Bahwa kelima sila didalam pancasila sampai saat ini masih sangat relevan ditengah dinamika yang terjadi. Prinsip-prinspi Pancasila perlu kita jaga dalam melaksanakan seluruh aktifitas berbangsa dan bernegara. Ditengah tahapan pemilu yang saat ini berjalan, tidak ada salahnya sedikit kita merenungi dan memahami filosofi yang terkandung dalam 5 sila yang menjadi nyawa negara Indonesia. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Dadang).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Undang Pimpinan Parpol Gelar Rakor Terkait Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Sehubungan dengan dilaksanakannya tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep undang pimpinan Parpol laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Rabu, (31 Mei 2023).           Rakor dibuka oleh Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, dalam sambutannya Rahbini menyampaikan bahwa tentunya seluruh parpol sudah bibuka kesempatan yang sama dalam mengajukan bacalegnya beberapa waktu lalu, kesempatan itu telah digunakan oleh 16 parpol yang mengajukan calonnya dengan dinamika yang ada. Pada prinsipnya semua sudah diterima oleh KPU Kabupaten Sumenep.           Setelah KPU melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon legislative untuk Pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan yang krusial yaitu pemeriksaan administrasi terkait kelengkapan kebenaran dokumen yang diserahkan oleh parpol. Untuk memberikan persepsi yang sama, KPU Sumenep saat ini melakukan rakor, dimana KPU sebagai lembaga layanan, nantinya bisa memberikan gambaran kepada parpol terkait proses vermin saat ini. “Pemeriksaan berkas kali ini berbeda dengan sebelumnya, bahwa saat ini pemeriksaan melalui aplikasi SILON bukan lagi pemeriksaan memakai hard copy,” terang Rahbini.           Dilanjutkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Deki Prasetia Utama, komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Disampaikan bahwa saat ini merupakan koordinasi awal antara KPU dengan parpol terkait pelaksanaan verifikasi administrasi berkas bacaleg. Selanjutnya Deki menyampaikan materi terkait poin penting vermin yang akan dilaksanakan oleh KPU Sumenep. Mulai dari e-KTP, surat pernyataan bacalon, ijazah,surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, surat keterangan dari pengadilan negeri, surat pemberhentian/pengunduran diri apabila ybs menjadi pejabat, serta surat pernyataan terkait penyematan gelar akademis atau gelar sosial atau agama. Dan ditutup sesi tanya jawab terkait poin poin penting terhadap berkas administrasi. ““Setelah ini Parpol bisa mereka-reka terkait berkas yang telah di upload, kira-kira mana yang akan diperbaiki,” tutup Deki.  (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).