Berita Terkini

Tanggapan Masyarakat Berkaitan Dengan Status Pemberian Dukungan Yang Bersangkutan Kepada Bakal Calon Anggota DPD

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022, pada saat ini telah memasuki tahapan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk diketahui bahwa tahapan ini dimulai dari tahap penyerahan dukungan minimal Pemilih yaitu pada Jumat, 16 Desember 2022 s/d Kamis, 29 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan tahap Verifikasi Administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Sumenep mulai Jumat, 30 Desember 2022 s/d Kamis, 12 Januari 2023, dan pada saat ini adalah tahap Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu dari hari Senin, 16 Januari 2023 s/d Minggu, 22 Januari 2023 yang kemudian akan dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu pada Senin, 23 Januari 2023 s/d Rabu, 1 Februari 2023. Deki Prasetia Utama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep menyampaikan bahwa pada saat ini masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota DPD. "Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota DPD melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id", tutur Deki. "Masa tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya Verifikasi Faktual yaitu mulai 16 Desember 2022 s/d 1 April 2023", jelas Deki. Adapun tata cara penyampaian tanggapan masyarakat adalah sebagai berikut: Masyarakat dapat memeriksa keberadaan sebagai pendukung di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/  pilih menu Cek Pendukung Calon Anggota DPD, kemudian masukkan NIK. Apabila setelah melakukan pemeriksaan, masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD ingin menyatakan tanggapan tidak mendukung, dapat disampaikan melalui laman yang sama dengan klik tombol TANGGAPAN. Unduh form MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT.DPD. Isi data laporan tanggapan masyarakat dengan lengkap. Laporan disertai dengan bukti identitas diri, dokumen bukti penunjang lain, dan form tanggapan masyarakat yang telah terisi. Klik SUBMIT. Sedangkan ketentuan file yang harus disertakan / di-upload adalah sebagai berikut: File Identitas Salinan KTP-el, Paspor, Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya (Max 1 MB, format file: jpg/jpeg) File Bukti Pendukung (Max 5 MB, format file: pdf/zip) File Form Tanggapan yang sudah diisi (Max 1 MB, format file: pdf/jpg/jpeg) Langkah selanjutnya KPU kemudian menerima tanggapan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/ dan meneruskan kepada Admin Silon KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Setelah itu KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap tanggapan masyarakat setelah menerima tanggapan masyarakat tersebut. SERI 2: Panduan Tanggapan Masyarakat <<KLIK DISINI>> (kontr: ATH/ ed: ATH/file: ATH)

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rapat Pleno terkait Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Memasuki tahapan pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, seluruh komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat pleno yang dilaksanakan di ruang rapat/rumah pintar pemilu sultan abdurrahman guna menetapkan maksimal 9 nama calon PPS. Sabtu, (14 Januari 2023). Ke Sembilan calon anggota PPS tersebut nantinya akan mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan di kantor sekretariat PPK di masing-masing kecamatan. Berdasarkan pengumuman, jadwal tes wawancara akan dilaksanakan mulai hari rabu s/d jumat tanggal 18 s/d 20 Januari 2023. “Tinggal satu lagi tahapan yaitu tes wawancara, adapun materi nya diantaranya terkait pengetahuan kepemiluan, komitmen terkait integritas, independensi, dan profesionalitas dan kami juga akan menggali terkait rekam jejak calon anggota PPS serta juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon PPS yang dinyatakan lolos seleksi admnistrasi,” jelas Rahbini sesaat setelah melaksanakan rapat pleno.  Nantinya dari ke Sembilan nama tersebut KPU Kabupaten Sumenep akan menetapkan 3 nama yang akan menjadi anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan masyarakat dan bisa disampaikan secara langsung ke kantor KPU Sumenep maupun melalui email yang ada di pengumuman dengan membawa identitas diri. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Rafiqi).

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada tanggal 14 Januari 2023, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. Tampak Ketua KPU Jatim Choirul Anam, bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini menghadiri rapat pleno yang diselenggarakan di Ballroom Platinum Hotel Surabaya. Rapat dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Jatim. Beliau mengatakan bahwa forum hari ini diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD. “Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Anam.  Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap Bacalon oleh masing-masing kabupaten/kota secara bergantian dengan membacakan jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, dan Tidak Memenuhi Syarat. Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan smengatakan bahwa KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih.   Sebanyak 8 dari 20 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Daerah) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. “Sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan.  Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.  Insan melanjutkan, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh Bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.  “Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan.  Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebagai informasi, 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 orang yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Para pihak yang turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, sejumlah Staf, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.  Tampak hadir pula dari sejumlah pihak, di antaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam, dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili, serta Pemantau Pemilu. (kontr: Humas KPU Sumenep/ ed: Heru, ATH/foto: ATH)

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Pencalonan Anggota DPD

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id-.  KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama Kabupaten/Kota mengadakan Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu pada Jum’at, 13 Januari 2023, mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan digelar tanggal 14 Januari 2023 besok. Anam juga menyampaikan, bahwa setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, dilanjutkan tahapan penyerahan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual. Karenanya, Anam menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota tetap fokus. Peserta rakor terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim nampak hadir Ketua, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, dan Sekretaris, Nanik Karsini. "Terkait verifikasi admnistrasi untuk Kabupaten Sumenep sudah selesai tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi, jelas Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis yang hadir dalam rakor ini.(Kontributor : Adi/Editor: Adi Tri H / foto: Deki).

KPU Kabupaten Sumenep Terima kunjungan Siswa/i SMPN 1 Saronggi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-.  Untuk kedua kalinya dalam minggu ini Komisi Pemilihan Umum  melakukan pendidikan pemilih kepada siswa/i SMP. Pada kesempatan kali ini, giliran SMP Negeri 1 Saronggi yang melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Sumenep yang beralamatkan di Jl. Asta Tinggi 99 Kebonagung Sumenep. Jumat (13 Januari 2023). Sebenarnya pihak SMP Negeri 1 Saronggi sudah mengajukan permohonan untuk melakukan kunjungan sejak bulan oktober beberapa waktu lalu, akan tetapi dikarenakan jadwal KPU yang padat, pelaksanaan kunjungan baru bisa dilaksanakan kali ini. Perlu diketahui bahwa jarak dari SMP Negeri Saronggi ke Kantor KPU Sumenep sekitar 10 Km. mereka menuju kantor KPU secara rombongan. Siswa/i yang didampingi oleh wakil kepala sekolah dan beberapa guru diterima langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep Rahbini beserta anggota KPU lainnya. Dalam sambutannya Rahbini menyatakan bahwa sebenarnya KPU uga memiliki program kerjasama dengan lembaga pendidikan terutama guru PPKN terkait mata pelajaran demokrasi. Kenapa harus demokrasi karena sistem pemerintahan di negara ini menganut sistem domokrasi. “Perlu kiranya demokrasi diperkenalkan seak dini kepada siswa/I sekolah yang notabenebya mereka adalah calon pemilih pemula yang jumlahnya sangat banyak,” jelas Rahbini. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Rafiqi, Komisioner KPU kabupaten Sumenep divisi Hubmas. Secara umum Rafiqi menyampaikan materi terkait demokrasi, serta contoh berdemokrasi baik di rumah, sekolah maupun di lingkungan sekitar. Kegiatan ditutup dengan kunjungan siswa/i maupun guru ke dalam rumah pintar pemilu sultan Abdurrahman, dimana rumah pintar pemilu mereka bisa mengetahui proses-proses pemilu yang telah dilaksanakan selama ini dan kegiatan ini dipandu langsung oleh Rahbini.(Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara hybrid pada hari ini Kamis, 12 Januari 2023. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan perdana yang melibatkan secara lengkap KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Beliau berharap mudah-mudahan melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan menjadi awal yang baik bagi kerja-kerja kedepan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, Beliau juga mengingatkan jika sifat kelembagaan KPU adalah lembaga layanan, jadi harus bisa melayani sebaik mungkin masyarakat, pemilih, dan peserta pemilu. "Saya berharap melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan menjadi awal yang baik bagi kerja-kerja kedepan dan penyelenggaraan Pemilu 2024", tutur Anam. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim nampak ada Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional serta seluruh staf Sekretariat di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Sementara di KPU Kabupaten Sumenep juga diikuti oleh Ketua, para Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf PNS dan Staf PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU kabupaten Sumenep. Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman dan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. (kontr: Humas KPU Sumenep/ ed: Heru, ATH/foto: Farid)