
Tanggapan Masyarakat Berkaitan Dengan Status Pemberian Dukungan Yang Bersangkutan Kepada Bakal Calon Anggota DPD
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022, pada saat ini telah memasuki tahapan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk diketahui bahwa tahapan ini dimulai dari tahap penyerahan dukungan minimal Pemilih yaitu pada Jumat, 16 Desember 2022 s/d Kamis, 29 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan tahap Verifikasi Administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Sumenep mulai Jumat, 30 Desember 2022 s/d Kamis, 12 Januari 2023, dan pada saat ini adalah tahap Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu dari hari Senin, 16 Januari 2023 s/d Minggu, 22 Januari 2023 yang kemudian akan dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu pada Senin, 23 Januari 2023 s/d Rabu, 1 Februari 2023. Deki Prasetia Utama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep menyampaikan bahwa pada saat ini masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota DPD. "Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota DPD melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id", tutur Deki. "Masa tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya Verifikasi Faktual yaitu mulai 16 Desember 2022 s/d 1 April 2023", jelas Deki. Adapun tata cara penyampaian tanggapan masyarakat adalah sebagai berikut: Masyarakat dapat memeriksa keberadaan sebagai pendukung di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/ pilih menu Cek Pendukung Calon Anggota DPD, kemudian masukkan NIK. Apabila setelah melakukan pemeriksaan, masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD ingin menyatakan tanggapan tidak mendukung, dapat disampaikan melalui laman yang sama dengan klik tombol TANGGAPAN. Unduh form MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT.DPD. Isi data laporan tanggapan masyarakat dengan lengkap. Laporan disertai dengan bukti identitas diri, dokumen bukti penunjang lain, dan form tanggapan masyarakat yang telah terisi. Klik SUBMIT. Sedangkan ketentuan file yang harus disertakan / di-upload adalah sebagai berikut: File Identitas Salinan KTP-el, Paspor, Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya (Max 1 MB, format file: jpg/jpeg) File Bukti Pendukung (Max 5 MB, format file: pdf/zip) File Form Tanggapan yang sudah diisi (Max 1 MB, format file: pdf/jpg/jpeg) Langkah selanjutnya KPU kemudian menerima tanggapan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/ dan meneruskan kepada Admin Silon KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Setelah itu KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap tanggapan masyarakat setelah menerima tanggapan masyarakat tersebut. SERI 2: Panduan Tanggapan Masyarakat <<KLIK DISINI>> (kontr: ATH/ ed: ATH/file: ATH)