Berita Terkini

Choirul Anam ; Semoga Pelaksanaan Tahapan Pencalonan di 38 Kab/Kota Berjalan Dengan Lancar

Probolinggo,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mendekati hari H tahapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengundang anggota KPU Divisi Teknis dan Kasubbag Teknis dari 38 KPU Kab/kota  Se Provinsi Jawa Timur guna mengikuti Rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota yang bertempat di kantor KPU kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Sabtu ( 29 April 2023). Rakor ini dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari sampai dengan tanggal 30 April 2023. Kegiatan rakor dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul anam. Pada sambutannya Cak Anam panggilan akrabnya menyampaikan bahwa tugas kawan-kawan selaku divisi teknis salah satunya adalah mengampu tahapan pencalonan, tetapi diluar itu juga harus peduli dengan tugas lainnya. Contohnya terkait penerbitan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih agar berkoordinasi dengan Divisi Rendatin. “Terkait pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 14 mei mendatang, tolong dipersiapkan dengan baik, bagaimana infrastruktur tempat penerimaannya, kesiapan SDM ya dan lain sebagainya,” pesan Choirul Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU yang ada. Turut hadir pada rakor kali ini Rusmi Fahrizal Rustam, Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur,pada kesempatan kali ini peserta rakor diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan Anggota Bawaslu Jatim tersebut  terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan dan tampak diskusi berjalan gayeng. “Ada sejumlah poin penting dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Adi Tri H).

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Rakor Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tahapan demi tahapan daftar pemilih sudah berjalan panjang, diawali dari ciklit, rekapitulasi tingkat PPS, PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota. Guna pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diikuti oleh anggota KPU Divisi Data, Kasubbag rendatin serta operator data se Jawa Timur (38 Kabupaten/Kota). Rabu (12 April 2023). Dalam arahannya ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa tanggal  12 april adalah tahapan pengumuman DPS secara serentak, jangan sampai terlewatkan. “Pastikan kepada penyelenggara di tingkat PPS untuk menempelkan atau mengumumkan DPS sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Choirul Anam. Sementar itu Miftahur Rozaq, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang juga hadir pada kesempata kali ini menyampaikan agar penggunaan anggaran agat tepat sasarandan perencanaan disesuaikan dengan aturan yang ada. “Terkait NPHD 1 bulan sebelum tahapan agar dibuat dan ditandatangai,” tambah Miftahur Rozaq. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang lain diantaranya Nurul Amalia, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, Kabag Perencanaan Nurita Paramita, beserta staff. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur , Nanik Karsini mengingatkan mengingatkan agar seluruh jajaran sekretariat KPU di lingkungan Provinsi Jawa Timur dan tingkat Kab/Kota agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik serta tetap menjunjung tinggi integritas 24 jam. Serta para Kasubag harus bisa menyelesaikan masalah dan tidak lari dri permasalahan yang ada. “ Cek honor pantarlih ada pemotongan apa tidak,apabila ada penyimpangan agar di laporkan.” Tegas Nanik Karsini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

Undang Bawaslu dan Petugas Penghubung (LO) Bakal Calon DPD, KPU Kabupaten Sumenep lakukan Rapat Pleno

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menggelar Rapar Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Calon Aggota DPDP Untuk Pemilu Tahun 2024 Pasca Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman, kantor KPU Kabupaten Sumenep. Senin (10 April 2023). Adapun yang diundang kali ini adalah Bawaslu Kabupaten Sumenep,LO. Aisyah Aleena M.M, LO. Siti Rafika Hardhiansari dan LO.Lia Istifhama. Akan tetapi yang hadir hanya LO atau petugas penghubung dari bakal calon DPD Lia Istifhama. Sedangkan petugas penghubung dari bakal calon yang lain tidak tampak hadir sampai acara selesai. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa KPU beserta jajaran dibawah telah melaksanakan verifikasi terhadap dukungan bakal calon anggota DPD sebanyak 3 orang. Dengan jumlah warga yang harus diverifikasi sebanyak 19 orang. “Saat ini adalah tahapan Rapar Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Calon Aggota DPDP Untuk Pemilu Tahun 2024 Pasca Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di tingkat KPU Kabupaten Sumenep,” tegas Rahbini. Dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama. Setelah selesai membacakan hasil Verifikasi, dibuka sesi masukan dan sanggahan kepada undangan yang hadir. Dan tidak ada masukan atau sanggahan dari undangan yang hadir. Selanjutnya penandatanganan Berita Acara oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sumenep dan ditutup dengan penyerahan berita acara kepada Bawaslu dan LO yang hadir pada saat ini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

KPU Sumenep Hadiri Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Kedua Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan DPD

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah terbitnya putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait bakal calon anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar rekapitulasi verifikasi administrasi kedua dukungan minimal pemilih pencalonan DPD atas nama 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari. Dan hasilnya, dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari dinyatakan Memenuhi Syarat. Rapat digelar di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dari KPU Jatim hadir selain Anam dan Insan, Anggota Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik karsini, serta jajaran staf terkait. Adapaun perwakilan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Rusmi Fahrizal Rustam yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rabu,( 5 April 2023). “Dinyatakan memenuhi syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 38 Kabupate/Kota untuk Siti Rafika Hardhiansari dan 35 Kabupaten/Kota untuk Aisyah Aleena,” kata Insan Qoriawan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur saat memimpin proses rekapitulasi. Proses rekapitulasi dilaksanakan dengan mencocokkan Berita Acara rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota yang terdapat sebaran dengan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL). Proses tersebut memerlukan waktu sekitar 20 menit. Pada rangkaian proses ini, KPU Jawa Timur juga menentukan sampel dukungan yang akan dilakukan verifikasi faktual, hingga 8 April 2023 nanti. Insan juga mennyampaikan terkait proses verifikasi faktual terhadap dua bakal calon tetap mengacu pada tahapan dan jadwal yang ada pada Peraturan KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2022. Adapun dari KPU Kabupaten Sumenep, yang hadir dalam acara ini adalah Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis serta Adi Tri Hartanto Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisiasi dan Hubungan Masyarakat. Terakhir sekaligus menutup proses rekapituasi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam berharap kepada bakal calon untuk semaksimal mungkin mengawal proses verifikasi faktual dengan sebaik-baiknya. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Reza).    

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DaftarPemilih Sementara Untuk Pemilu 2024 KPU Kabupaten Sumenep Berjalan Lancar

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Sesuai dengan jadwal yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapar Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetepan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada kegiatan kali ini yang diundang adalah Ketua Partai Politik atau yan mewakili, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep, Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta anggota PPK Divisi Data. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep. Rabu (5 April 2023). Rapat dibuka oleh pimpinan rapat Rahbini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Disampaiakan bahwa proses penyusunan daftar pemilih, diawali dengan rekruitmen pantarlih, pencoklitan, proses penyusunan hasil pemutakhiran oleh PPS, pleno di tingkat PPS danpai dengan PPK. “Dari hasil rekapitulasi di bawah tentunya ada dinamika, baik dari parpol, masyarakat, stake holder terkait maupun Bawaslu dan jajarannya di bawah. Tentunya hal itu untuk menghasilkan data pemilih yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan,” jelas Rahbini. Bahwa Proses penyusunan DPT bersifat komprehensip dengan melibatkan semua pihak. Proses itu telah dilalui bersama. Untuk finish menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih sekitar bukan Juni. Dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Untuk Pemilu tahun 2024 oleh Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Acara rapat pleno dipandu oleh Syaifurrahman, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Data. Disampaikan Syaifurrahman bahwa setelah rapat pleno kali ini,nantinya seluruh stake holder akan menerima DPS by name dalam bentuk Soft Copy. Dan mulai tanggal 12 maret s/d 2 mei adalah masa tanggapan terkait DPS ini. Dimasa-masa tanggapan itu nantinya KPU Sumenep akan merencanakan uji publik DPS yang akan melaksanakan adalah PPS se kabupaten Sumenep. “Nantinya PPS berkumpul dengan stake holder terkait untuk mencermati DPS. Sehingga nantinya diketahui apabila ada yang meninggal atau yang belum terdaftar,” jelas Syaifurrahman. Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi oleh masing-masing kecamatan yang diawali dari huruf Abjad pertama. Di sesi terakhir ada rekomendasi catatan dari Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sumenep dan ditindaklanjuti saat ini juga. Rakor kali ini ditutup dengan Penetapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 oleh Rahbini. Dengan keterangan sebagai berikut jumlah TPS = Jumlah TPS di seluruh Kabupaten Sumenep 3858 dengan rincian 3855 di kecamatan daratan dan kepulauan, 1 TPS di Rutan Arjasa dan 2 TPS di Rutan Sumenep. Adapun jumlah   DPS adalah  Laki-laki = 418.142 dan   Perempuan = 466.082 dengan total =884.224 pemilih dan diakhiri dengan penyerahan berita acara kepada stake holder terkait. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

PPK BLUTO GELAR PLENO TERBUKA DPHP, JUMLAH PEMILIH CAPAI 36.934 JIWA

Sumenep.kpu.go.id-. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bluto menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pendopo Kecamatan Bluto tersebut dihadiri oleh Panwascam, Forkopimka Kecamatan Bluto, ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Bluto serta perwakilan partai politik. Minggu (2  April 2023) Ketua PPK, Halik dalam sambutannya menyatakan, pleno DPHP yang dilakukan di tingkat kecamatan merupakan hasil dari pleno DPHP tingkat PPS yang dilaksanakan serentak Jum'at (31 Maret 2023) kemudian dituangkan dalam model form Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. "Jadi tahapan pleno PPK ini kita akan membacakan Model Form Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih ini merupakan hasil rekapitulasi Form Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih yang diplenokan di tingkat PPS/desa diperoleh dari hasil coklit Pantarlih,” jelas Holik. Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih inilah yang menjadi acuan PPK dalam rapat pleno DPHP. Selanjutnya, Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih  ini akan diberikan kepada perwakilan partai politik, Panwas Kecamatan dan juga kepada KPU Kabupaten Sumenep. Ketua PPK Bluto menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turut mendukung pelaksanaan coklit terutama Panwaslu Kecamatan dan jajarannya ke bawah. “Terimakasih saya sampaikan kepada  Panwas Kecamatan Bluto beserta PD yang turut serta mengawal tahapan kegiatan ini. Melaksanakan pengawasan langsung ke desa-desa sehingga kami juga mengetahui temuan-temuan yang bersifat konstruktif untuk kami ke depannya,” terang Halik.  Tak lupa Halik juga meminta agar semua masyarakat dapat berpartisifasi aktif dalam setiap pelaksanaan kerja penyelenggara pemilu, terutama jika ada warga yang belum terdata sebagai pemilih, dan juga bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik agar sesegera mungkin untuk melengkapinya. Abd. Walid Zainul Fatah, PPK Bluto Div. Rendatin menyampaikan, hasil rekapitulasi DPHP untuk Kecamatan Bluto secara total sebanyak 36934 jiwa pilih. Pemilih ini berasal dari 20 desa se-Kecamatan Bluto "Ini baru DPHP, belum sampai pada tingkat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi jumlah ini baru tingkat DPHP, ini hasil pencoklitan PPDP di masing-masing desa di Kecamatan Bluto" ujarnya. Setelah pleno DPHP tingkat kecamatan, PPK akan menyerahkan form Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih ke KPU untuk diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara. "Intinya kita menunggu hasil pleno DPHP di tingkat KPU  untuk ditetapkan menjadi DPS setalah itu DPS akan diberikan kembali ke PPS melalui PPK dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk diumumkan dan ditempelkan di masing-masing desa, tentunya DPS tersebut akan ditempelkan di tempat-tempat strategis agar mudah dijangkau masyarakat" paparnya. DPS akan diberikan oleh KPU kepada PPS melalui PPK. Abd. Walid Zainul Fatah berharap agar PPS selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat untuk memastikan masyarakat yang belum masuk pada DPS. (Kontributor : Indah Husnul K/Editor: Heru Budianto / foto: Qohir).