Berita Terkini

KPU Sumenep Lakukan Restrukturisasi Pemetaan TPS Untuk Pemilu 2024, Kini Berjumlah 3.855 TPS

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022, dan menindaklanjuti Surat Dinas KPU nomor: 147/PL.01-SD/14/2023, KPU Kabupaten Sumenep melakukan restrukturisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam pelaksanaan restrukturisasi pemetaan TPS, KPU Sumenep dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sumenep. Restrukturisasi pemetaan TPS dilakukan dengan cara memaksimalkan jumlah pemilih per TPS supaya mendekati jumlah maksimum per TPS yakni sebanyak 300 (tiga ratus) orang. Kegiatan ini dilaksanakan paling lambat harus difinalisasi sebelum tanggal 11 Februari 2023, dan sehubungan dengan belum ditetapkannya jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), maka hasil dari restrukturisasi pemetaan TPS ini juga akan dijadikan dasar dalam penetapan Pantarlih yang rencananya akan ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2023. Syaifurrahman, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumenep mengatakan bahwa sebelum dilakukan restrukturisasi pemetaan TPS, KPU Sumenep telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.258 TPS, setelah itu turun hasil evaluasi pemetaan TPS dari KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat dinas nomor 195/PP.07.1-SD/35/2023 sehingga jumlah TPS berkurang menjadi 4.256 TPS. Beliau juga menerangkan bahwa pasca evaluasi dari KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Sumenep kemudian melakukan restrukturisasi pemetaan TPS bersama PPK, sehingga pada saat ini (Jum'at, 10 Februari 2023) jumlah TPS hasil restrukturisasi berjumlah 3.855 TPS. "Kami menindaklanjuti perintah KPU Republik Indonesia untuk melakukan restrukturisasi pemetaan TPS bersama dengan PPK. Dari jumlah sebelumnya sebanyak 4.258 TPS, kemudian dievaluasi oleh KPU Jatim menjadi 4.256 TPS, dan terakhir setelah dilakukan restrukturisasi sekarang jumlah TPS menjadi 3.855 TPS", terang Syaifur panggilan akrabnya. Syaifur juga menjelaskan bahwa proses restrukturisasi pemetaan TPS yang dilakukannya bersama PPK tetap memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pada saat ini hingga esok (10 s.d 11 Februari 2023) Syaifurrahman sedang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Restrukturisasi TPS dan Persiapan Coklit Daftar Pemilih di kantor KPU Provinsi Jawa Timur, sekaligus untuk melaporkan hasil restrukturisasi pemetaan TPS yang telah dilakukan oleh KPU sumenep. Beliau juga menambahkan bahwa lusa KPU Sumenep akan menggelar kegiatan Apel Kesiapan Pantarlih sekaligus melaksanakan bimbingan teknis Pantarlih pada hari Minggu, 12 Februari 2023. "Pada tanggal 11 Februari 2023, KPU Sumenep akan menetapkan nama-nama Pantarlih sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan, dan kemudian pada tanggal 12 Februari 2023, KPU Sumenep akan menggelar apel kesiapan pantarlih secara serentak dan sekaligus memberikan bimtek kepada pantarlih sebelum melaksanakan coklit", tegas Syaifur. Perlu diketahui #TemanPemilih bahwa pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Pantarlih akan dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH, SyR/ed: ATH/foto: SyR)

KPU Sumenep Ikuti Bimtek Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga di Jawa Timur

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro mengatakan upaya peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.  "Artinya tanggung jawab peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara. Tapi juga seluruh elemen masyarakat," kata Gogot pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Rabu, 8 Februari 2023.  Bimtek digelar di Sidoarjo dengan dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.  Peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik, survei/jajak pendapat, hitung cepat, peliputan, pemberitaan, dan publikasi, serta berbagai penelitian dan kajian.  Apalagi menurut Gogot, banyak sekali tantangan dalam menghadapi Pemilu 2024.  "Utamanya hoax dan ujaran kebencian yang bertujuan mendelegitimasi KPU," lanjut Gogot.  Untuk itu, mantan wartawan Radio Soka tersebut mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melek digital, utamanya melalui media sosial.  "Kita punya jajaran Adhoc di bawah, mulai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan ke depan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat dimanfaatkan dalam mengcounter berbagai isu," jelas Gogot.  Senada, Kepala Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Vinda Maya Setianingrum yang berkesempatan menjadi narasumber juga menyampaikan pelibatan masyarakat dalam peningkatan parmas sangat penting.  "Agar masyarakat muncul rasa memiliki dan mempunyai loyalitas tinggi terhadap demokrasi maupun pemilu," terang Vinda.  Untuk itu, Akademisi Ilmu Komunikasi tersebut turut membenarkan jika KPU perlu memaksimalkan pengelolaan media sosial. Sebab, media sosial hari ini sangat diminati, terutama pemilih pemula.  "Masih ada waktu sebelum 14 Februari 2024, silahkan melakukan transformasi, kemas dengan baik dan kreatif setiap informasi pada media sosial," pungkas Vinda.  Turut hadir dalam Bimtek, Ketua Rahbini, Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Adi Tri Hartanto. (kontr: AFN KPU Jatim/sumber: https://jatim.kpu.go.id/foto: ATH)

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Terbit, Ada Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Sumenep Pada Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Peraturan ini menyebutkan bahwa daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tercantum dalam lampiran I, II, dan III digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan bahwa dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 (empat) kali pemilu terakhir, dan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sangat memungkinkan untuk berubah. "Dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 (empat) kali pemilu terakhir yakni 7 (tujuh) dapil, kini telah berubah menjadi 8 (delapan) dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024", ujar Deki. Deki  juga menjelaskan bahwa tambahan 1 (satu) dapil tersebut terdiri dari Kecamatan Manding, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Batuputih yang sebelumnya berada di dapil Sumenep 1 (manding), dapil Sumenep 4 (dasuk), dan dapil Sumenep 5 (batuputih). "Kecamatan Manding yang sebelumnya di dapil 1, Kecamatan Dasuk yang sebelumnya di dapil 4, dan Kecamatan Batuputih yang sebelumnya di dapil 5 saat ini telah menjadi dapil sendiri di dapil Sumenep 5", jelas Deki. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dapil dan alokasi kursi yang dipergunakan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2024 tercantum dalam lampiran III Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Rezha)

Ketua KPU Republik Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan 7 Pimpinan Perguruan Tinggi di Jawa Timur

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana dijadwalkan dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga pada malam hari ini (Selasa, 7 Februari 2023) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri dan mengikuti proses penandatanganan Nota Kesepahaman Antara KPU Republik Indonesia dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Jawa Timur. 7 (Tujuh) Perguruan Tinggi tersebut diantaranya adalah Universitas Nurul Jadid, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Yudharta, Universitas Islam Malang, Universitas Dinamika, dan Universitas Merdeka Malang. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari beserta Mohammad Afifudin Anggota KPU Republik Indonesia menghadiri langsung kegiatan dimaksud dengan didampingi oleh segenap jajaran Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur. Nota Kesepahaman dimaksud merupakan wujud pelaksanaan dari Tridarma Perguruan Tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Pasca penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari KPU Republik Indonesia kepada masing-masing Pimpinan Perguruan Tinggi, dan sebaliknya. Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU adalah lembaga layanan, sehingga perguruan tinggi dapat memanfaatkan data yang dimiliki oleh KPU untuk untuk kepentingan yang baik. Beliau juga menjelaskan bahwa data-data hasil pemilu telah dapat terdokumentasi dengan baik mulai dari Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, hingga Pemilu 2019. "Untuk itu kami mengundang bapak/ibu yang berminat untuk membuat kajian untuk hal tersebut ataupun menyusun dan mendokumentasikan sejarah kepemiluan kami persilahkan", terang Hasyim Asy'ari. Hasyim menerangkan bahwa KPU pada saat ini sedang melakukan optimalisasi teknologi informasi terkait dalam layanan kepemiluan, oleh karenanya KPU meminta bantuan dari perguruan tinggi untuk dapat mensuport hal tersebut. Beliau juga berharap agar pihak kampus atau perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. "Kami mengundang temen-temen kampus atau perguruan tinggi untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dengan cara melibatkan atau menugaskan mahasiswa-mahasiswanya untuk menjadi anggota KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024", harap Hasyim Asy'ari. Hasyim juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, sistem informasi yang digunakan seperti SIPOL, SIDALIH, SILON, SITUNG, SIREKAP, dan lain sebagainya, itu semuanya adalah buatan dalam negeri dalam hal ini kampus. "Karena KPU itu sifatnya partisipasi, makanya kami juga melibatkan pihak kampus untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu", pungkas Hasyim Asy'ari. (kontr: Humas KPU Sumenep: ATH/ed: ATH/foto: ATH)

Choirul Anam Berpesan Agar Jajaran KPU Kabupaten/Kota Untuk Jaga Citra Lembaga

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Hampir bersamaan dengan acara puncak Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Sidoarjo, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kegiatan bimtek yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo ini rencananya digelar selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 7 s/d 8 Februari 2023. Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka langsung oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa pada saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan sangat berrisan, diantaranya perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Pemetaan dan Pencermatan jumlah kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), persiapan coklit, verifikasi faktual syarat dukungan pemilih anggota DPD. Beliau juga menyampaikan bahwa KPU saat ini telah menetapkan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Selain itu Anam juga mengingatkan bahwa dalam beberapa pelaksanaan tahapan pemilu yang telah dilalui, ternyata fungsi kehumasan dan hubungan antar lembaga di KPU itu sangat penting, sehingga Beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota unuk membangun citra positif kelembagaan KPU. "Selain menyelenggarakan pemilu, juga saya minta kepada kawan-kawan untuk membangun citra positif kelembagaan KPU melalui media sosial yang dikelola masing-masing Kabupaten/Kota se-Jawa Timur", pesan Anam. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengarahan umum dari seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir diantaranya Rochani divisi SDM & Litbang, Moh. Arbayanto divisi Hukum & Pengawasan, dan Insan Qoriawan divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur. Gogot Cahyo Baskoro selaku Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim pada kesempatan ini juga mengingatkan dan menjelaskan terkait rencana tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota pasca ditandatanganinya MoU antara KPU dengan Polri pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Nanti malam acara akan dilanjutkan kembali dengan agenda penandatanganan MoU antara KPU dengan beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Timur dalam rangka kesuksesan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa Ketua, Komisioner Divisi SDM & Parmas, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, & Hubungan Masyarakat KPU Sumenep menghadiri kegiatan bimtek tersebut. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed: Heru,ATH/foto: ATH)

Tahapan Krusial Itu Adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Seteleh menerima Bimbingan Teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur terkait penyusunan daftar pemilih, KPU Kabupaten Sumenep meneruskan Bimtek kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sumenep. Pada Bimtek kali ini, yang hadir adalah ketua PPK beserta anggota PPK divisi data. Jumat (3 Februari 2023). Bimbingan teknis Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 dibuka oleh Rahbini, ketua KPU Kabupaten Sumenep. Dalam sambutannya Rahbini menyampaikan bahwa yang paling utama adalah kekompakan seluruh personil PPK maupun PPS. Rahbini juga menyampaikan bahwa dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih, nantinya agar berpedoman kepada aturan yang ada dalam hal ini PKPU nomor 7 tahun 2022 atau surat dinas yang ada. “Pada akhirnya nantinya daftar pemilih yang dihasilkan bisa valid, mutakhir serta bisa dipertanggung jawabkan, Karena nantinya dari daftar pemilih kita bisa memetakan kebutuhan logistik yang harus disediakan,” jelas Rahbini. Setelah pantarlih terbentuk, akan ada apel pantarlih serentak yang rencananya akan dilaksanakan di masing masing kecamatan. Serta ada kegiatan coklit serentak secara nasional. Rahbini juga berpesan agar selalu berkoordinasi dengan Panwascam di masing masing kecamatan tentunya sesuai dengan aturan yang ada. Dilanjutkan dengan pemaparan materi bimtek oleh Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi data. Sebelum memulai bimtek, Syaifurrahman berpesan agar PPK mengikuti kegiatan ini dengan serius agar nantinya pada saat PPK melakukan bimtek kepada PPS ataupun PPS melakukan bimtek kepada pantarlih materi ini bisa disampaikan secara utuh. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Dadang).