Berita Terkini

KPU Sumenep Akan Siapkan TPS Khusus di Rutan

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Guna persiapan pembentukan TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Sumenep, pihak Rutan kelas II-B Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Senin (6 Maret 2023). Pada kesempatan kali ini ditemui langsung oleh Rahbini, Ketua KPU Sumenep di ruang kerjanya. Adapaun agenda pada kunjungan kali ini adalah Rutan Sumenep menyerahkan data warga binaan yang saat ini berada di Rutan. Berdasarkan data yang ada jumlah total ada 368 warga binaan. Dari jumlah tersebut ada 42 data yang perlu di padankan karena ada beberapa data dukung yang kurang. Rahbini menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh warga negara memiliki hak yang sama dalam menyalurkan hak suaranya tidak terkecuali warga yang saat ini berada dalam rumah tahanan Sumenep. “Dengan adanya koordinasi awal ini, kami berharap nantinya warga binaan di Rutan Sumenep yang telah memiliki hak pilihnya bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” jelas Rahbini. Tentunya jumlah warga binaan juga angkanya bisa bergerak. Semetara itu dari pihak Rutan Sumenep menyatakan akan mendukung penuh pembentukan TPS di Rutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Terkait 42 orang yang belum lengkap datanya, akan kami koordinasikan dengan dispendukcapil,” tutup Rahbini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

KPU Sumenep Audiensi Demokrasi Dengan Siswa SMA Plus Miftahul Ulum

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Sinergisitas KPU dengan sekolah terus di maksimalkan guna memberikan pendidikan pemilih kepada kaum milenial khususnya pelajar. Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep kedatangan siswa dari SMA Plus Miftahul Ulum Terate Sumenep yang di dampingi oleh dewan guru pembimbing. Jumat (3 Maret 2023) Audiensi diawali sambutan dari Mulyadi, perwakilan sekolah SMA Plus Miftahul Ulum.  Mulyadi menyampaikan terimakasih kepada pihak KPU Kabupaten Sumenep yang memberikan waktu kepada siswa sehingga saat ini siswa bisa menerima pembelajaran langsung terkait demokrasi oleh komisioner KPU Sumenep. “Kegiatan kali ini dalam rangka proyek kurikulum merdeka dengan tema suara demokrasi,” jelas Mulyadi. Dilanjutkan dengan sambutan dari ketua KPU Sumenep, Rahbini. Pertama tama Rahbini  menyampaikan terikakasih kepada dewan guru yang memiliki sience of demokrasi sehingga siswa-siswi bisa dikenalkan lebih dini terkait demokrasi secara langsung. Bahwa Pemilu tidak hanya semata mata memilih pemimpin di pemerintahan, akan tetapi juga bisa diterapkan di lingkungan masyarakat maupun di tingkat sekolah dalam hal ini seperti hal nya pemilihan ketua OSIS. “Saya berharap agar ilmu yang didapatkan kali ini nantinya bisa disampaikan kepada teman yang lain, terutama yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu mendatang,” jelas Rahbini. Dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Parmas. Pertama tama Rafiqi menyampaikan devinisi dasar terkait demokrasi, pemilih dan partisipasi masyarakat, dasar teoritik demokrasi, makna demokrasi, Pemilu dalam sistem Demokrasi, pemilu dan produk perwakilan, keunggulan demokrasi pancasila, Pelaksanaan Pemilu tahun 2024. “Saat ini tahapan KPU adalah coklit, saya berharap agar semua yang hadir berperan aktif mengawasi dan melaporkan terkait daftar pemilih ini, apabila belum terdata silahkan melaporkan kepada petugas di desa masing-masing” terang Rafiqi. Audiensi kali ini ditutup dengan kunjungan ke ruang peraga dan ruang audio visual RPP Sultan Abdurrahman KPU Sumenep serta penyerahan cinderamata dari SMA Plus Miftahul Ulum kepada KPU Kabupaten Sumenep begitu juga sebaliknya. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

6 Dari 20 Bakal Calon Anggota DPD Jatim Dinyatakan Memenuhi Syarat

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak kemarin, KPU Sumenep mengikuti rangkaian kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yakni Rapat Koordinasi bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di kantor KPU Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2023. Dan tadi pagi (Rabu, 1 Maret 2023) KPU Sumenep juga mengikuti acara rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur. Acara rekapitulasi digelar di Hotel Platinum, Jl. Tunjungan No. 11 - 21 Surabaya, dan dimulai pada pukul 10.00 - 15.00 WIB. Rekapitulasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.  Kemudian proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU kabupaten/kota secara bergantian.  Sehingga, diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS. Setelah rekapitulasi selesai diketahui sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon. "Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," terang Insan. "Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april," lanjut Insan. Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. "Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut. Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023. Untuk diketahui, enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu. Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU sumenep yaitu Deki Prasetia Utama, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adi Tri Hartanto Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Rezha Aby Purwa selaku Operator Silon. (Kontr: Humas KPU Sumenep**/ed: ATH/foto: Rezha) 

Antara Coklit dan Sinyal Yang Sulit

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Kabupaten Sumenep memang secara geografis berbeda dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Timur pada umumnya. Kabupaten yang berada di ujung timur pulau Madura ini secara geografis memiliki 126 pulau (sesuai dengan hasil sinkronisasi luas Kabupaten Sumenep Tahun 2002), tersebar membentuk gugusan pulau-pulau baik berpenghuni (48 pulau) maupun tidak berpenghuni (78 pulau). Hal itu tentunya berpengaruh terhadap distribusi logistik Pemilu nantinya serta komunikasi terutama penyelenggara di pulau terjauh seperti Kecamatan Masalembu, Sapeken, Arjasa. Diperlukan strategi yang baik dan matang agar nantinya baik ditribusi dan komunikasi bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai aturan yang ada. Seperti diketahui bahwa saat ini salah satu tahapan Pemilu yaitu proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan monitoring proses coklit di kecamatan daratan dan salah satu pulau terdekat yaitu kecamatan Talango yang berada di pulau Talango. Dalam proses coklit ini tentunya ada beberapa proses yang harus dilaksanakan diantaranya adalah pelaporan per 10 hari dari petugas coklit ke PPS , dari PPS ke PPK dan dari PPK ke KPU Kabupaten Sumenep. Ada yang menarik dengan proses pelaporan coklit kali ini terutama berdasarkan laporan dari Hasim Hidayat salah satu anggota PPK Kecamatan  Sapeken bahwa di kantor Sekretariat PPK sinyal komunikasi sangat sulit sehingga butuh kerja ekstra untuk mendapatkan sinyal guna mengirimkan hasil coklit ke KPU. Rabu (1 Maret 2023). “Disini sinyal sangat susah, jadi kami harus mencari tempat yang tinggi agar mendapatkan sinyal, apalagi saat ini kondisi sering mendung tambah susah lagi,” terang Hasim. Umumnya mereka harus memasang antena tambahan atau memanjat pohon yang tinggi agar bisa mengirimkan data. Kita bisa bayangkan kalau di tingkat kecamatan saja sulit bagaimana dengan PPS yang berada di pulau terjauh, mungkin bisa lebih sulit lagi. “Apapun kondisi di lapangan, KPU Kabupaten Sumenep beserta jajarannya optimis bahwa pelaksanaan coklit kali ini akan selesai sesuai dengan jadwal yang ada,” tegas Syaifurrahman Anggota KPU Sumenep yang membidangi data pemilih. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Umam).

Undang Bawaslu dan Petugas Penghubung, KPU Sumenep Bacakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep baru saja melaksanakan salah satu tahapan yaitu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota dewan perwakilan daerah pada Pemilu tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 26 Februari 2023. Menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya, KPU Kabupaten Sumenep mengundang Bawaslu serta petugas penghubung (LO) bakal calon anggota DPD guna menghadiri rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggoda DPD yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Sumenep. Senin (27 Februari 2023). Dalam sambutannya Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa pada tahapan kali ini KPU Kabupaten Sumenep membantu KPU Provinsi Jawa Timur guna melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan DPD. “ Adapun yang melaksanakan proses verifikasi faktual adalah petugas kita di tingkat desa atau PPS, serta di damping oleh pengawas desa/kelurahan,” terang Rahbini. Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota DPD oleh Deki Prasetia Utama, komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Pada kesempatan kali ini tidak ada LO yang memberikan tanggapan maupun sanggahan terhadap hasil verifikasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual kepada bawaslu dan LO yang hadir. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

Pelantikan PAW 3 orang Anggota PPS Dilakukan Secara Daring dan Luring

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Baru berjalan sekitar satu bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep harus melaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap 3 (tiga) anggota PPS. Ketiga anggota PPS yang akan dilantikan dalam proses PAW ini yaitu Ach. Fawaid dari desa Romben Rana Kecamatan Dungkek, Uswatun Hasana dari desa Jangkong Kecamatan Batang Batang serta Sunardi dari desa Karangnangka Kecamatan Raas. Pelaksanaan pelantikan Dilaksanakan secara hybrit (gabungan daring dan luring) di kantor KPU Kabupaten Sumenep dan di kantor sekretariat PPS desa Karangnangka kecamatan Raas. Senin (27 Februari 2023). Salah satu alasan dilaksanakannya PAW ini dikarenakan PPS terpilih yang telah di lantik beberapa waktu lalu mengundurkan diri. Dan sesuai dengan peraturan yang ada, maka yang berhak menggantikannya adalah nomor urut di bawahnya. Pelantikan PAW dipimpin langsung oleh Rahbini, ketua KPU Kabupaten Sumenep. Dalam sambutannya Rahbini menyampaikan bahwa setelah proses pelantikan, ditengah jalan harus ada proses PAW di tingkat PPS. Sebagai penyelanggara Pemilu di tingkat desa, Rahbini menyampaikan agar PPS melakukan koordinasi dengan kepala desa. “Diharapkan PPS untuk berkoordinasi dengan kepala desa, karena tanpa koordinasi yang baik proses tahapan di tingkat PPS bisa terganggu,” jelas Rahbini. Rahbini juga berpesan kepada PPS agar berkoordinasi dengan pengawas desa agar tidak terjadi kelasahan administrasi maupun hukum. Segera bergabung dengan anggota PPS yang telah di lantik sebelumnya, tetap jaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu dan tegak lurus mengikuti aturan yang ada. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).