
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Guna menyatukan pemahaman terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Provinsi Jawa Timur pada Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengundang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyerahan Lembar Kerja yang nantinya akan digunakan oleh PPS dalam melakukan verifikasi faktua. Rabu (15 Februari 2023). Kegiatan Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Pada kesempatan kali ini Rahbini mengajak seluruh PPK untuk terus menjaga integritas serta kekompakan dalam menjalankan tugas. “Pada saat verifikasi parpol beberapa waktu yang lalu semua bisa berjalan dengan lancar, maka saya berharap pada tahapan kali ini juga demikian,” terang Rahbini. Rahbini juga berpesan kepada PPK khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk terus menjalin komunikasi baik dengan semua kalangan, seperti dengan tokoh masyarakat maupun pengawas pada tahapan verifikasi faktual kali ini dan berharap pesan ini juga diturunkan ke teman teman di tingkat PPS. Materi pertama disampaikan dari Bawaslu Kabupaten Sumenep, dalam hal ini disajikan oleh Imam Syafi’i. Imam menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten sudah melakukan Bimtek kepada Panwascam dan mengintruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk serius mengawasi tahapan verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD kali ini. Imam juga berpesan agar seluruh pihak yang berwenang menjalankan tugas dengan berlandaskan undang-undang dan peraturan yang ada. “ Saya meminta kepada semua pihak agar mempelajari dengan seksama aturan yang ada, baik itu UU, perbawaslu maupun PKPU nya,” harap Imam. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Deki Prasetia Utama. Deki memaparkan regulasi pelaksanaan verifikasi faktual yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2027, Perpu nomor 1 tahun 2017, dan PKPU nomor 10 tahun 2022. Disampaikan oleh Deki bahwa untuk Jawa Timur, jumlah dukungan minimal calong anggota DPD sebanyak 5000. Sedangkan di Kabupaten jumlah pendukung yang harus diverifikasi sejumlah 1643 orang. “terkait sebaran dukungan calon DPD di Kabupaten Sumenep sampai dengan saat ini hanya ada di 23 kecamatan, jadi ada 4 kecamatan yang nantinya tidak melakukan verifikasi faktual,” jelas Deki. Kegiatan Bimtek ditutup dengan pembagian lembar kerja oleh KPU kabupaten Sumenep kepada PPK dan nantinya oleh PPK akan diteruskan kepada PPS dimana sebelum menyerahkan kepada PPS, PPK akan membimtek PPS terlebih dahulu terkait tata cara melakukan verifikasi faktual. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Dadang).