Berita Terkini

Besok Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Digelar Serentak di Dua Tempat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Beberapa waktu lalu pada tanggal 6 Januari 2023, KPU Sumenep telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagaimana Pengumuman nomor 36/PP.04.1-Pu/3529/2023 dan Perubahan Pengumuman nomor 40/PP.04.1-Pu/3529/2023. Keseluruhan calon anggota PPS dimaksud selanjutnya akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Januari 2023. Rafiqi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep menyebutkan bahwa jumlah peserta seleksi tes tertulis besok akan diikuti sebanyak 3.994 orang. Dengan peserta sebanyak itu, Beliau juga menerangkan bahwa pelaksanaan seleksi tes tertulis calon Anggota PPS digelar di 2 (dua) tempat.  "Pelaksanaan seleksi tes tertulis Calon Anggota PPS rencananya akan dilaksanakan secara serentak mulai pukul 10.00 WIB di 2 (dua) tempat, yakni Gedung Graha Adi Poday dan Gedung Korpri", terang Rafiqi. Peserta yang mengikuti seleksi tes tertulis di Gedung Graha Adi Poday terdiri dari peserta dari wilayah Kecamatan Ambunten, Arjasa, Batang-Batang, Batuan, Batuputih, Bluto, Dasuk, Dungkek, Ganding, Gapura, Gayam, Giligenting, Guluk-Guluk, Kalianget, Kangayan, Kota Sumenep, dan Lenteng. Sedangkan peserta yang mengikuti seleksi tes tertulis di Gedung Korpri terdiri dari peserta dari wilayah Kecamatan Manding, Masalembu, Nonggunong, Pasongsongan, Pragaan, Raas, Rubaru, Sapeken, Saronggi, dan Talango. Dalam pelaksanaan seleksi tes tertulis Calon Anggota PPS, peserta diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi, sopan, dan bersepatu, dan harus mematuhi ketentuan sebagai berikut: Membawa Tanda bukti terdaftar sebagai Calon Anggota PPS Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-Elektronik) asli Membawa alat tulis sendiri (papan alas tulis, pensil 2B, ballpoint warna hitam) Melakukan registrasi dan mengisi bukti kehadiran sebelum jadwal ujian Rafiqi juga menjelaskan bahwa pasca seleksi tes tertulis, calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus nantinya akan ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Anggota PPS. "Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang nantinya akan dinyatakan lulus tahap seleksi tes tertulis paling banyak sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPS di masing-masing Desa/Kelurahan", jelas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih dan peserta Calon Anggota PPS, bahwa materi seleksi tes tertulis terdiri dari pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan tentang kepemiluan. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru, ATH/foto: Eko W)

Pasca Pelantikan, KPU Sumenep Gelar Bimtek Orientasi Tugas PPK Secara Hybrid

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemarin (Rabu, 04/01/23) di Bupati Hall, Sumenep, KPU Sumenep langsung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang juga melibatkan 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) orang Anggota PPK. Bimtek yang digelar secara hybrid (Luring dan Daring) ini dilaksanakan di Hotel C1 Sumenep selama 2 (dua) hari pada tanggal 4 s/d 5 Januari 2023. Anggota PPK yang mengikuti bimtek secara daring yaitu anggota PPK Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken yang pada saat pelantikan juga mengikuti secara daring disebabkan karena kapal yang tidak bisa berlayar akibat cuaca yang sangat buruh di perairan Sumenep. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan materi Orientasi Tugas (Ortug) tentang tahapan Pemilu 2024, tugas dan tanggung jawab PPK, kode etik penyelenggara Pemilu, serta tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh PPK dalam waktu dekat. Secara bergantian, Ketua dan seluruh anggota KPU Sumenep memberikan materinya sesuai dengan divisi masing-masing kepada seluruh peserta. Rahbini, Ketua KPU Sumenep juga mengingatkan kepada seluruh anggota PPK untuk segera melakukan rapat pleno di tingkat PPK dalam rangka memilih Ketua PPK. Beliau juga mengingatkan agar pasca bimtek, Ketua dan Anggota PPK segera berkoordinasi dengan Camat di Kecamatannya masing-masing untuk melakukan pengusulan Sekretaris dan Staf PPK untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumenep paling lama 7 (tujuh) hari setelah PPK dilantik. (kontr: Humas KPU Sumenep: Heru/ed: Heru/ATH/foto: Dadang L)

135 Anggota PPK Untuk Pemilu 2024 Resmi Dilantik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah melalui beberapa proses tahapan, dari mulai pengumuman, pendafataran, tes CAT, tes wawancara, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan tahapan berikutnya yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan di Bupati hall. Rabu (4 Januari 2023). Pelantikan dan pengambilan sumpah janji kali ini tidak hanya dilakukan di satu tempat, akan tetapi dilaksanakan di 3 tempat, dikarenakan ada anggota PPK yang berasal dari kepulauan yang tidak bisa bergeser ke daratan dikarenakan hambatan cuaca, dimana tidak ada transportasi yang memungkinkan mereka untuk berangkat ke Sumenep daratan. Mereka melakukan pelantikan secara daring di kantor kecamatan arjasa dan di Sapeken. Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini menyampaikan selamat kepada seluruh PPK terpilih, diharapkan nantinya bisa melaksanakan tugas dengan baik mengingat bahwa Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. “Salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu nantnya adalah kekompakan di internal PPK, serta koordinasi yang baik dengan stake holder di setiap tingkatan dan juga koordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya ke bawah,” jelas Rahbini. Selain itu Rahbini juga berharap kepada anggota PPK agar segera berkoordinasi dengan camat di wilayahnya masing-masing guna menyiapkan staff PPK yang nantinya akan membantu PPK dalam melaksanakan tugasnya. Pada kesempatan kali ini Bupati Sumenep tidak dapat hadir dan diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, serta undangan lain diantaranya Forkopimda, camat, kepala OPD, ketua/pimpinan ormas, lembaga keagamaan. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Dadang).

Dewiyani Ingatkan Persiapan Pelantikan PPK

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep akan melaksanakan satu lagi tahapan, yaitu pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jika tidak ada kendala akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Dewiyani, Sekretaris KPU Sumenep saat memberikan arahan pada apel rutin yang dilaksanakan senin pagi. (2 Desember 2022). Dewiyani juga mengingatkan kepada staff yang bertugas agar menyiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses pelantikan PPK nanti. Mulai dari distribusi undangan, daftar hadir peserta, daftar hadir undangan, serta kelengkapan penunjang di lapangan. “Saya harap setelah ini diperiksa dan disiapkan terutama terkait kelengkapan pada saat hari H pelaksanaan,” jelas Dewiyani. Rencananya, pelaksanaan pelantikan PPK akan dilaksanakan di Gedung Bupati Hall dan Bupati Sumenep achmad Fauzi juga berencana akan menghadiri acara pelantikan PPK nanti. Di akhir arahan Dewiyani berpesan agar seluruh staff tetap menjaga kesehatan  dan keselamatan di jalan dikarenakan saat ini cuaca lebih banyak turun hujan. Mengingat bahwa dalam waktu dekat akan ada satu tahapan lagi yang tidak kalah penting yaitu tes tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana jumlah pelamar yang masuk sangat banyak. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

KPU Tetapkan Partai ummat menjadi Parpol Peserta Pemilutahun 2024 dengan Nomor Urut 24

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-.  Sah, Partai UMMAT resmi menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Menyusulnya partai UMMAT menjadi parpol peserta Pemilu tahun 2024 setelah KPU melakukan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai ummat. Jumat (30 Desember 2024). Adapun KPU Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan tersebut mulai pukul 14.00 WIB melalui kanal youtube KPU RI. Rapat diawali dengan pembacaan rekapitulasi partai ummat tindak lanjut putusan Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan dari hasil rekapitulasi tersebut partai ummat dinyatakan memenuhi syarat. Rangkaian rekapitulasi ditutup dengan penyerahan salinan SK partai ummat sebagai parpol peserta Pemilu tahun 2024 dan SK nomor urut partai ummat. Dimana partai ummat mendapatkan nomor urut 24. “Artinya dari 9 parpol yang dilakukan vermin dan vertual keanggotaan beberapa waktu lalu semuanya lolos menjadi parpol peserta Pemilu tahun 2024,” jelas Rahbini ketua KPU Kabupaten Sumenep sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut via daring/youtube. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Heru).

KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Bimtek SILON DPD via daring

  Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. KPU Kabupaten Sumenep mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU melalui daring. Adapun yang menjadi peserta adalah anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan staff yang ditunjuk menjadi admin aplikasi SILON. Jumat (30 Desember 2022). Seperti diketahui bahwa tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dimulai beberapa waktu lalu, diawali dengan penyerahan dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur telah dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022 kemarin di KPU Provinsi JAwa Timur. Jumlah penduduk Jawa Timur yang terdaftar dalam daftar pemilih lebih dari 20 juta jiwa, jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 8 ayat 2 huruf e yang berbunyi Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. Dan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Artinya kalau di Jawa Timur ada 38 kabupaten/kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/kota. Penyampaian dukungan dari calon DPD saat ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana saat ini para calon DPD menyampaikan dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.  “Penggunaan aplikasi Silon memudahkan petugas melakukan verifikasi administrasi, dan tentunya dengan penggunaan aplikasi Silon DPD ini minim penggunaan kertas (lesspaper),” jelas Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur  hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya. Dan setelah nanti dilakukan penelitian administrasi, KPU Kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual dengan turun langsung ke lapangan, ke alamat yang tertera di KPU pendukung. Tidak jauh berbeda dengan verifikasi keanggotaan parpol beberapa waktu lalu. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Reza).