Berita Terkini

Ingin Jadi Anggota PPK dan PPS? Pastikan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Parpol!

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam waktu dekat akan membentuk badan ad-hoc untuk Pemilu 2024. Badan ad-hoc dimaksud adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan untuk rekrutmen PPK  rencananya akan mulai pertengahan bulan November ini. Menjelang proses rekrutmen PPK, KPU Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara badan adhoc, agar lebih dahulu mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing di portal info pemilu di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. “Khawatir ada di antara masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara, namanya mungkin dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya di SIPOL,” kata Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat saat menjadi Narasumber Media Gathering pada hari Kamis, 3 November 2022. Rafiqi menyampaikan bahwa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 mendatang. Oleh karena itu masih ada waktu bagi masyarakat yang mungkin namanya dicatut oleh salah satu partai politik untuk melapor ke KPU agar dihapus sehingga tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Cara melaporkan dan memberi tanggapan terhadap nama yang dicatut sebagai anggota Partai Politik disampaikan melalui helpdesk KPU di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Karena kalau namanya sudah tercatat dalam Sipol sebagai salah satu anggota partai politik, maka tidak bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc”, Pungkas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru, ATH/ed: ATH/foto: Dadang)

Media Gathering dengan Seluruh Awak Media, KPU Sumenep Usung Tema " Media Menjadi Garda Depan Suksesnya Pemilu 2024"

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Lebih dari 100 awak media baik dari media cetak, online maupun TV dari seluruh organinsasi media yang ada di Kabupaten Sumenep mengikuti  Media Gathering yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. (Kamis, 3 November 2022). Kegiatan Media Gathering dilaksanakan di salah satu Kafe yang berada di  Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur, Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep dengan mengambil tema “Media Jadi Garda Depan Suksesnya Pemilu 2024”  berlangsung dengan guyub hingga selesainya acara. Dalam sambutannya Plt Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, media memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Utamanya dalam rangka mensosialisasikan seluruh tahapan Pemilu. Saat ini KPU Sumenep tengah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik (Parpol). “Tahapan pemilu telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, berbagai tahapan telah dilalui oleh KPU Sumenep,” kata Rahbini. Rahbini menambahkan, dipilihnya tema sentral tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, sejauh pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berjalan, masih banyak masyarakat umum yang belum tahu apa itu KPU. Tentunya ini menjadi PR kita semua untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Media Gathering kali ini menghadirkan dua narasumber yakni Abd. Aziz wartawan Antara sekaligus mantan Ketua PWI Pamekasan dan narasumber kedua dari pihak internal KPU Sumenep Rafiqi yang merupakan anggota KPU Diviti SDM dan Parmas.  Dan bertindak sebagai moderator adalah Ibnu Hajar, salah satu wartawan senior di Kabupaten Sumenep. Rafiqi menyampaikan materi terkait tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Dimana nantinya terkait petugas mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat KPPS akan melibatkan sekitar 30 ribu orang lebih. “Terkait rekruitmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan aplikasi SIAKBA, jadi diharapkan nantinya yang mendaftar minimal melek teknologi,” jelas Rafiqi. Sekadar diketahui, acara Media Gathering kali ini dikemas secara santai dan ditutup dengan sesi tanya jawab terkait rencana tindak lanjut kerjasama antara KPU dengan rekan-rekan media.  (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Farid).

Rahbini Ingatkan Batas Akhir Masa Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Jadwal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 384 tahun 2022, bahwa kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep mengingatkan Partai Politik bahwa batas akhir Petugas Penghubung Partai Politik untuk menghadirkan langsung, maupun penggunaan sarana teknologi informasi dalam bentuk panggilan video atau konferensi video terhadap anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I di Kantor Partai Politik yaitu pada tanggal 4 November 2022. Informasi dimaksud telah disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik melalui surat dinas nomor 603/PL.01.1/3529/2022. Kemudian terkait surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi, Rahbini juga telah menyampaikannya kepada Pimpinan Partai Politik melalui surat dinas nomor 605/PL.01.1/3529/2022. Dalam surat dinas dijelaskan kepada partai politik apabila dalam hal terdapat sampel anggota Partai Politik yang masih harus diverifikasi faktual di daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota Partai Politik tersampel dengan kantor Partai Politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, dapat dilakukan verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan panggilan video (video call), konferensi video (Zoom Meeting) atau sejenisnya dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Sumenep dan/atau petugas verifikator faktual dan pengurus/anggota Partai Politik tersampel dapat saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung, atau dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded) yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota tersampel adalah benar sebagai pengurus/anggota Partai Politik atau bukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik. Rahbini juga mengingatkan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dengan penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam kurun waktu pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Sumenep yaitu sampai dengan tanggal 4 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)

Divisi Hukum & Pengawasan Hadiri Rakor Evaluasi Pelanggaran Administrasi di Banyuwangi

Banyuwangi, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (Selasa, 01/11/2022) hingga lusa (Kamis 03/11/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administrasi Pemilu di Banyuwangi. Dalam surat dinas dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 2382/PL.01.1/35/2022, peserta yang dilibatkan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Rapat koordinasi dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Dalam sambutannya, Anam mengingatkan bahwa pada tahapan Verifikasi Administrasi yang telah dilaksanakan khususnya oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur perlu di lakukan evaluasi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan selanjutnya. Perlu diketahui bahwa di tempat yang berbeda, siang hari tadi petugas verifikator KPU Sumenep juga masih melaksanakan kegiatan verifikasi faktual terhadap anggota yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I di kantor partai politik. Kegiatan tersebut akan terusdilakukan oleh KPU Sumenep hingga akhir masa verifikasi faktual yaitu pada tanggal 4 November 2022. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Deki, ATH/Ed: ATH/foto: Deki)

Sekjend KPU Berikan Arahan Pada Rapat Konsolidasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Malang

Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur mengundang seluruh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, & Logistik, Kasubbag Perencanaan, Data, & Informasi, serta Kasubbag Hukum & SDM se Jawa Timur di Malang. Acara konsolidasi ini di buka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar kesekretariatan dengan komisoner selalu terjalin kekompakan, dan semua kesekretariatan dapat melaporkan realisasi  penyerapan anggaran setiap minggu dilaporkan dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi. Pada saat ini 3 (tiga) kabupaten juga telah pembayarannya menggunakan sistem CMS atau pembayaran non tunai. Adapun yang menggunakan sistem tersebut  diantaranya KPU Kabupaten  Sumenep. Kegiatan rapat konsolidasi yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang ini juga dihadiri langsung oleh Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Dalam pengarahannya  Bernad menyampaikan bahwa rapat konsolidasi harus dilakukan setiap saat baik di tingkat staf, pimpinan, termasuk juga komisioner, karena  dengan konsolidasi dapat diketahui terkait tata kerja, tata laksana, dan dukungan sarana prasarana. "Rapat konsolidasi harus dilakukan setiap saat untuk menjaga kesolidan antara kesekretariatan dan komisioner", pesan Bernad. Bernad juga menjelaskan bahwa rapat pleno yang dilaksanakan oleh anggota kpu baik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, putusannya menjadi bagian dari tugas dan dukungan kesekretariatan.  Hirarki kesekretariatan kita harus dikoordinir secara konfrehensif, dan solidaritas unit kerja antar Bagian maupun Sub Bagian juga dijaga kekompakan dan solidaritasnya. Beliau juga mengingatkan agar penyerapan anggaran harus terserap dengan waktu yang 2 bulan terakhir ini, penyerapan dan pengelolaan anggaran harus kreatif supaya dapat terserap secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (kontr: Humas KPU Sumenep, Kuswandi/ed: ATH/foto: Kuswandi)

Sejak Kemarin, KPU Sumenep Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap Anggota Yang Dihadirkan di Kantor Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hingga sore hari ini (Senin, 31/10/2022) petugas verifikator KPU Sumenep telah mendatangi 4 (empat) kantor partai politik untuk melakukan verifikasi faktual terhadap anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I. Keempat partai politik sebagaimana dimaksud terdiri dari Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). KPU Sumenep juga memberikan kelonggaran bagi partai politik yang menghadirkan anggotanya di kantor parpol, apabila dalam menghadirkan anggota di kantor tetap parpol tingkat kabupaten mengalami kendala geografis dan transportasi sehingga tidak memungkinkan anggota mendatangi kantor tetap parpol tingkat kabupaten, maka petugas penghubung parpol dapat menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan atau di kantor parpol tingkat kelurahan/desa. Hal tersebut sudah diberitahukan kepada 9 (sembilan) partai politik yang dilakukan verifikasi faktual melalui surat dinas KPU Sumenep nomor 592/PL.01.1/3529.2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol. "Selain di kantor parpol tingkat Kabupaten, kami juga mempersilahkan parpol yang menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa, seperti halnya pada sore hari tadi partai Perindo menghadirkan anggotanya di kantor partai perindo tingkat kecamatan di kecamatan Pragaan dan dilakukan verifikasi faktual oleh petugas verifikator", jelas Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep. Perlu diketahui bahwa apabila petugas penghubung masih tidak dapat menghadirkan anggotanya ke kantor parpol, maka dapat dilakukan panggilan video kepada anggota yang tidak bisa hadir di kantor parpol dalam waktu seketika yang memungkinkan petugas verifikator faktual dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Sumenep dilaksanakan hingga tanggal 4 November 2022 sebagaimana jadwal yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 384 tahun 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed:Heru,ATH/foto: Farid)