Berita Terkini

Rahbini Ingatkan Batas Akhir Masa Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Jadwal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 384 tahun 2022, bahwa kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep mengingatkan Partai Politik bahwa batas akhir Petugas Penghubung Partai Politik untuk menghadirkan langsung, maupun penggunaan sarana teknologi informasi dalam bentuk panggilan video atau konferensi video terhadap anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I di Kantor Partai Politik yaitu pada tanggal 4 November 2022. Informasi dimaksud telah disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik melalui surat dinas nomor 603/PL.01.1/3529/2022. Kemudian terkait surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi, Rahbini juga telah menyampaikannya kepada Pimpinan Partai Politik melalui surat dinas nomor 605/PL.01.1/3529/2022. Dalam surat dinas dijelaskan kepada partai politik apabila dalam hal terdapat sampel anggota Partai Politik yang masih harus diverifikasi faktual di daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota Partai Politik tersampel dengan kantor Partai Politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, dapat dilakukan verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan panggilan video (video call), konferensi video (Zoom Meeting) atau sejenisnya dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Sumenep dan/atau petugas verifikator faktual dan pengurus/anggota Partai Politik tersampel dapat saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung, atau dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded) yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota tersampel adalah benar sebagai pengurus/anggota Partai Politik atau bukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik. Rahbini juga mengingatkan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dengan penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam kurun waktu pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Sumenep yaitu sampai dengan tanggal 4 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)

Divisi Hukum & Pengawasan Hadiri Rakor Evaluasi Pelanggaran Administrasi di Banyuwangi

Banyuwangi, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (Selasa, 01/11/2022) hingga lusa (Kamis 03/11/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administrasi Pemilu di Banyuwangi. Dalam surat dinas dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 2382/PL.01.1/35/2022, peserta yang dilibatkan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Rapat koordinasi dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Dalam sambutannya, Anam mengingatkan bahwa pada tahapan Verifikasi Administrasi yang telah dilaksanakan khususnya oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur perlu di lakukan evaluasi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan selanjutnya. Perlu diketahui bahwa di tempat yang berbeda, siang hari tadi petugas verifikator KPU Sumenep juga masih melaksanakan kegiatan verifikasi faktual terhadap anggota yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I di kantor partai politik. Kegiatan tersebut akan terusdilakukan oleh KPU Sumenep hingga akhir masa verifikasi faktual yaitu pada tanggal 4 November 2022. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Deki, ATH/Ed: ATH/foto: Deki)

Sekjend KPU Berikan Arahan Pada Rapat Konsolidasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Malang

Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur mengundang seluruh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, & Logistik, Kasubbag Perencanaan, Data, & Informasi, serta Kasubbag Hukum & SDM se Jawa Timur di Malang. Acara konsolidasi ini di buka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar kesekretariatan dengan komisoner selalu terjalin kekompakan, dan semua kesekretariatan dapat melaporkan realisasi  penyerapan anggaran setiap minggu dilaporkan dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi. Pada saat ini 3 (tiga) kabupaten juga telah pembayarannya menggunakan sistem CMS atau pembayaran non tunai. Adapun yang menggunakan sistem tersebut  diantaranya KPU Kabupaten  Sumenep. Kegiatan rapat konsolidasi yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang ini juga dihadiri langsung oleh Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Dalam pengarahannya  Bernad menyampaikan bahwa rapat konsolidasi harus dilakukan setiap saat baik di tingkat staf, pimpinan, termasuk juga komisioner, karena  dengan konsolidasi dapat diketahui terkait tata kerja, tata laksana, dan dukungan sarana prasarana. "Rapat konsolidasi harus dilakukan setiap saat untuk menjaga kesolidan antara kesekretariatan dan komisioner", pesan Bernad. Bernad juga menjelaskan bahwa rapat pleno yang dilaksanakan oleh anggota kpu baik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, putusannya menjadi bagian dari tugas dan dukungan kesekretariatan.  Hirarki kesekretariatan kita harus dikoordinir secara konfrehensif, dan solidaritas unit kerja antar Bagian maupun Sub Bagian juga dijaga kekompakan dan solidaritasnya. Beliau juga mengingatkan agar penyerapan anggaran harus terserap dengan waktu yang 2 bulan terakhir ini, penyerapan dan pengelolaan anggaran harus kreatif supaya dapat terserap secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (kontr: Humas KPU Sumenep, Kuswandi/ed: ATH/foto: Kuswandi)

Sejak Kemarin, KPU Sumenep Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap Anggota Yang Dihadirkan di Kantor Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hingga sore hari ini (Senin, 31/10/2022) petugas verifikator KPU Sumenep telah mendatangi 4 (empat) kantor partai politik untuk melakukan verifikasi faktual terhadap anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I. Keempat partai politik sebagaimana dimaksud terdiri dari Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). KPU Sumenep juga memberikan kelonggaran bagi partai politik yang menghadirkan anggotanya di kantor parpol, apabila dalam menghadirkan anggota di kantor tetap parpol tingkat kabupaten mengalami kendala geografis dan transportasi sehingga tidak memungkinkan anggota mendatangi kantor tetap parpol tingkat kabupaten, maka petugas penghubung parpol dapat menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan atau di kantor parpol tingkat kelurahan/desa. Hal tersebut sudah diberitahukan kepada 9 (sembilan) partai politik yang dilakukan verifikasi faktual melalui surat dinas KPU Sumenep nomor 592/PL.01.1/3529.2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol. "Selain di kantor parpol tingkat Kabupaten, kami juga mempersilahkan parpol yang menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa, seperti halnya pada sore hari tadi partai Perindo menghadirkan anggotanya di kantor partai perindo tingkat kecamatan di kecamatan Pragaan dan dilakukan verifikasi faktual oleh petugas verifikator", jelas Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep. Perlu diketahui bahwa apabila petugas penghubung masih tidak dapat menghadirkan anggotanya ke kantor parpol, maka dapat dilakukan panggilan video kepada anggota yang tidak bisa hadir di kantor parpol dalam waktu seketika yang memungkinkan petugas verifikator faktual dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Sumenep dilaksanakan hingga tanggal 4 November 2022 sebagaimana jadwal yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 384 tahun 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed:Heru,ATH/foto: Farid)

KPU Jatim Gelar FGD Untuk Petakan TPS di Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024

Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022, KPU Jatim menggelar rapat koordinasi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Focus Group Discussion (FGD) digelar selama 2 (dua) hari pada tanggal 30-31 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Malang. Dalam FGD kali ini membahas tentang Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan ditempatkan di lokasi khusus pada Pemilu tahun 2024, yang mana didalam forum tersebut KPU Provinsi Jawa Timur Mengajak KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur untuk melakukan diskusi secara bersama-sama terkait pemetaan tps di lokasi khusus. TPS di lokasi khusus dimaksud adalah TPS-TPS yg berada di dalam lokasi khusus, misalnya seperti di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Pemetaan TPS adalal hal yang perlu dibahas bersama-sama karena pada saat ini proses tahapan pemutakhiran data sudah dimulai dengan diturunkannya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh kemendagri pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, sehingga KPU Kabupaten/Kota bisa sejak dini mempunyai gambaran terkait pemetaan TPS di lokasi khusus yang akan digunakan pada saat pemilu 2024 nantinya. Didalam forum tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur juga mengundang stakeholder terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam arahannya menyampaikan "Kerja-kerja KPU ini salah satunya adalah Inklusif yang mana kita sebagai penyelenggara pemilu harus melibatkan stakeholder sebanyak mungkin, terutama divisi data dan informasi ini harus sering berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait data kependudukan serta berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait data penghuni lapas", jelasnya.  Beliau juga berpesan agar pemetaan TPS harus dipikirkan sejak jauh-jauh hari, supaya KPU Kabupaten/Kota punya gambaran akan TPS yang ditempatkan di lokasi khusus. "Dengan di datangkannya narasumber dari Dispendukcapil dan Kemenkumham, diharapkan teman2 kabupaten/kota dapat menyerap banyak informasi terkait hal ini", imbuh Anam. Miftakhur Rozaq Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim juga memberikan arahannya terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Beliau juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota betul-betul memahami Peraturan KPU yang mengatur tentang pemutakhitan data pemilih, karena nantinya Peraturan KPU tersebut yang akan menjadi pedoman dalam tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024. "Pemetaan TPS ini merupakan hal yg cukup krusial karena ini merupakan jaminan hak konstitusi warga negara untuk memilih", terang Rozaq. (kontr: Humas KPU Sumenep, Enggar/ed: ATH/foto: Enggar)

Persiapkan Alokasi Anggaran KPU TA 2023, KPU Gelar Rakor di Jakarta

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka mempersiapkan alokasi anggaran Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023, KPU melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) KPU Tahun Anggaran 2023 di Pullman Jakarta Central Park Hotel pada tanggal 27 hingga kemarin tanggal 29 Oktober 2022. Peserta pada kegiatan tersebut diantaranya yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Operator pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi dan Operator pada KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Adapun Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep menugaskan Kuswandi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi dan Yudi Kurniawan selaku Staf Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep mewakili Operator untuk mengikuti rapat kerja tersebut di atas. Markus Krisdiono, Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, dalam laporannya menyebutkan bahwa Kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan penjelasan terkait kondisi anggaran dan program kerja KPU pada Tahun Anggaran 2023. Adapun capaian yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah tersusunnya rencana kerja Tahun Anggaran 2023 seluruh satuan kerja KPU yang tertuang dalam draft RKA K/L KPU Tahun 2023. RKA K/L diharapkan mampu memberikan dukungan secara finansial dan spiritual dalam mensukseskan kerja-kerja KPU. Purwoto Ruslan Hidayat, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU, dalam sambutan dan pengarahannya mengatakan bahwa perlu dilakukan persiapan-persiapan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Adapun persiapan dimaksud diantaranya yaitu perencanaan terkait program, kegiatan, dan anggaran Tahapan Pemilu 2024. "Oleh sebab itu, rapat kerja yang dilaksanakan selama tiga hari di Pullman Jakarta Central Park Hotel diharapkan mampu berjalan dengan lancar sehingga penyusunan RKA K/L KPU Tahun 2023 dapat tersusun dan terlaksana dengan baik", tutur Purwoto. Rapat Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) KPU Tahun Anggaran 2023 pada hari kedua dilaksanakan dengan pemaparan materi narasumber yang berasal dari Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas serta dilanjutkan dengan diskusi panel dan penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023. Pada hari terakhir, kegiatan pada rapat tersebut adalah Penyampaian Hasil Rumusan Rencana Kerja KPU Tahun Anggaran 2023. (Kontr: Yudi K/Ed: ATH/ foto: Yudi K)