Berita Terkini

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Sumenep Sosialisasikan Produk Hukum Pada Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada penyelengaraan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, banyak sekali produk hukum yang dijadikan daran pelaksanaannya. Oleh karena itu KPU Sumenep perlu juga mensosialisasikan terkait produk hukum apa saja yang dipergunakan pada Pemilu 2024. Mendasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Sumenep pada saat ini telah mengelola portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara mandiri di alamat https://jdih.kpu.go.id/jatim/sumenep. Selain menyampaikan informasi melalui portal website, KPU Sumenep juga perlu mensosialisasikan secara langsung dengan tatap muka kepada para pemangku kepentingan khususnya di Kabupaten Sumenep. Pada hari ini (Sabtu, 12/11/2022) KPU Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel de'Bagraf Sumenep. Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Sumenep melibatkan Forkopimda Kabupaten Sumenep dan Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Sumenep. Sosialisasi ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, kemudian penyampaian Laporan Panitia oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep Dewiyani, dan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Plh. Ketua, Rafiqi. Dalam sambutannya Rafiqi menyampaikan bahwa KPU Sumenep sudah memulai tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan sekarang sudah memasuki tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Beliau juga menyampaikan bahwa sebentar lagi juga sudah mulai tahapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penetapan Dapil di Kabupaten Sumenep. Rafiqi berharap dengan disosialisasikannya produk hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat menyebarluaskan produk hukum yg telah ditetapkan oleh KPU baik itu berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU. "Dengan adanya Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat memberikan informasi terkait produk hukum yg telah ditetapkan oleh KPU baik itu berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU yang digunakan pada Pemilu 2024 kepada pihak eksternal", tutur Rafiqi. Kemudian acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Deki Prasetia Utama Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau menjelaskan bahwa KPU mempunyai beberapa produk hukum, sedangkan untuk Peraturan KPU merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Sumenep sendiri mempunyai produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten Sumenep. Deki juga menambahkan untuk dapat mengakses produk hukum KPU RI dapat diakses melalui website JDIH KPU RI, sedangkan untuk produk hukum KPU Kabupaten Sumenep diakses melalui JDIH KPU Sumenep. "Masyarakat dapat mengakses produk hukum KPU RI melalui portal JDIH KPU RI pada alamat https://jdih.kpu.go.id/, sedangkan untuk produk hukum KPU Sumenep diakses melalui portal JDIH KPU Kabupaten Sumenep pada alamat https://jdih.kpu.go.id/jatim/sumenep/", jelas Deki. (kontr: Humas KPU Sumenep, Andryan/ed: ATH/foto: Andryan)

KPU Sumenep Kembali Sosialisasikan Penggunaan SIAKBA dalam Pembentukan PPK dan PPS

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (Siakba) Dalam Rangka Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada siang hari tadi (Jum'at, 11/11/2022) di aula Hotel Asmi Sumenep dan dihadiri oleh Komisioner Divisi SDM & Parmas sekaligus sebagai Plh. Ketua, Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, & Logistik, Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi, Kasubbag Hukum & SDM, serta jajaran Staf Pelaksana. Pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi kali ini terdiri dari Camat se-Kabupaten Sumenep, Ketua AKD se-Kabupaten Sumenep, Rektor di wilayah Kabupaten Sumenep, BEM di wilayah Kabupaten Sumenep, Pimpinan Ormas di Kabupaten Sumenep, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Madura. Kegiatan dibuka oleh Rafiqi Selaku Plh. Ketua sekaligus Ketua Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep. Beliau menyampaikan bahwa KPU Sumenep sebentar lagi akan membuka pendaftaran badan adhoc melalui apilikasi SIAKBA yang terintegrasi dengan aplikasi SIDALIH dan aplikasi SIPOL.  Rafiqi juga menjelaskan bahwa keserentakan pemilu 2024 didasarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55 Tahun 2019, Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.  "Pada Tahapan Pemilu 2024, KPU Sumenep membutuhkan 44.718 personil badan adhoc meliputi PPK, PPS, PANTARLIH, KPPS, LINMAS TPS", terang Rafiqi. Beliau juga menjelaskan bahwa persyaratan dan tata cara pembentukan badan ad hoc diatur dalam PKPU 08 Tahun 2022.  Perlu diketahui bahwa Tahapan Pembentukan Badan ad hoc meliputi : Pendaftaran Calon (PPK, PPS), Penelitian Administrasi, Seleksi Tes Tertulis, Seleksi Tes Wawancara, dan Pengumuman Penetapan Badan ad hoc. "Pendaftaran badan ad hoc Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat menarik antusiasme masyarakat untuk mendaftar, karena saat ini pelamar dapat dengan mudah mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA", tutup Rafiqi. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Andryan/Ed: ATH/foto: Andryan)

KPU Sumenep Ikuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual se-Jatim di Pasuruan

Kota Pasuruan, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca selesainya tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, KPU Jatim mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Admin SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Kota Pasuruan. Kegiatan yang digelar selama 3 (tiga) hari ini sejak tanggal 10 s/d 12 November 2022 merupakan Rapat Evaluasi terhadap tahapan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol yang telah dirampungkan beberapa hari yang lalu. Kegiatan pembukaan digelar di aula lantai 2 kantor KPU Kota Pasuruan siang hari tadi (Kamis, 10/11/2022) dan dihadiri oleh Ketua, para Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur beserta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf pelaksana KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan rapat evaluasi dibua langsung oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, beliau menganggap perlu melakukan rapat evaluasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang telah sukses dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Beliau juga mengingatkan agar semua personil KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kesehatan, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan kembali tahapan pemilu berikutnya. "Kegiatan kita di KPU pada saat ini sangat padat ya, oleh karena itu saya minta kawan kawan tetap menjaga stamina supaya dapat melaksanakan tahapan pemilu dengan lancar", pesan Anam. "Mari kita laksanakan arahan-arahan dan regulasi, serta kebijakan dari pimpinan kita di KPU RI dalam penyelenggaran Pemilu 2024", tutup Anam. Rangkaian acara rapat evaluasi dilanjutkan pada malam hari dengan agenda pemaparan materi dari Rumifahrizal Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. #Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa dalam waktu dekat KPU Sumenep akan melaksanakan sosialisasi terkait produk-produk hukum, serta sosialisasi terkait penggunaan aplikasi SIAKBA dalam tahapa pembentukan badan ad hoc pada Pemilu 2024. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ ed: ATH/foto: ATH)

Tidak Ada Periodeisasi Pada Pendaftaran Badan Adhoc Kali Ini

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sumenep melakukan talk show  bekerjasama dengan salah satu radio swasta, kali ini KPU Sumenep kembali melakukan dialog interaktif dengan menggandeng Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM guna melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA pada tahapan pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024 mendatang.( Kamis, 10 November 2024). Bertindak sebagai pemandu acara kali ini dari RRI yaitu Ririn Riskiyanti sedangkan narasumber dari KPU Sumenep yaitu Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep bidang SDM dan Parmas. Disampaikan kembali oleh Rafiqi bahwa SIAKBA merupakan system informasi yang baru diluncurkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu yang merupakan sistem informasi khusus KPU yang akan digunakan dalam rekruitmen anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota sampai nanti rekruitmen tenaga adhoc PPK dan PPS. Aplikasi ini memiliki menu menu yang sangat mudah. Pelamar tinggal menyiapkan alamat e-mail yang aktif, no HP, NIK, serta no KK. Rafiqi juga menyampaikan bahwa SIAKBA ini berbasis web jadi masyarakat tidak perlu mendownload. Rafiqi juga menyinggung kembali terkait jumlah badan adhoc nantinya sangatlah besar, mulai dari PPK, PPS, KPPS, petugas pemutakhiran data pemilih, petugas linmas di masing masing TPS, serta kesekretariatan di tingkat PPK dan PPS, jumlahnya sekitar 40 ribu lebih yang akan terlibat. “ Salah satu asas KPU adalah asas tertib administrasi, hal itulah yang menjadi dasar dibuatnya aplikasi SIAKBA,” jelas Rafiqi. Terkait periodeisasi petugas badan adhoc, Rafiqi menyampaikan bahwa untuk Pemilu kali ini sudah tidak berlaku lagi. Mengenai pengumpulan berkas Hard Copy, disampaikan bahwa berkas tersebut dibawa pada saat pelaksanaan tes tulis. Karena nantinya berkas tersebut juga diperlukan pada proses wawancara. Jadi tidak perlu diserahkan di awal. Ada penanya dari Kangean yaitu Siti Romlah terkait daerah yang tidak ada jaringan internet. Dijawab oleh rafiqi bahwa solusinya pendaftar mungkin bisa bergeser ke tempat yang ada jaringan internetnya, atau bisa ke kantor kecamatan terdekat. Nanti KPU juga akan berkoordinasi dengan para Camat untuk bisa memfasilitasi akses internet di kantor kecamatan. Atau bisa bergeser ke kantor KPU, akan tetapi tetap nantinya pelamar akan diarahkan mendaftar mandiri ke aplikasi SIAKBA tersebut. Ada penanya terakhir melalui WhatsApp terkait honor yang nantinya diterima baik PPK maupun PPS. “Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, kisaran honor yang akan diterima oleh ketua PPK sekitar Dua juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan untuk ketua PPS di kisaran satu suta lima ratus ribu rupiah,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Kasman).

Talk Show bersama Nada FM, KPU Sumenep sosialisasikan SIAKBA

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pendaftaran badan Ad Hoc pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi baik di media yang dikelola olah KPU Sumenep sendiri maupun melalui media masa baik cetak maupun media online. Kali ini KPU Sumenep melakukan talk show bekerjasama dengan salah satu radio swasta di Kabupaten Sumenep yaitu Nada FM.( Rabu, 9 November 2022). Adapun tema talkshow kali ini adalah “Sosialisasi Penggunaan SIAKBA Dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”. Bertempat di studio Nada FM. Disampaikan oleh Rafiqi, anggota KPU Sumenep yang nantinya menggawangi pendaftaran badan Ad Hoc, bahwa untuk pendaftaran badan Ad Hoc kali ini berbeda dengan pendaftaran sebelumnya. Dimana kali ini pendaftaran akan dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). “Jadi pendaftar tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Sumenep. Cukup dirumah atau di tempat yang memiliki jaringan internet yang baik,” Jelas Rafiqi. Rafiqi juga menambahkan bahwa nantinya akan dibutuhkan badan ad hoc dengan jumlah yang sangat besar. Mulai dari tingkat PPK, PPS dan KPPS serta dibantu pihak  kesekretariatan untuk tingkat PPK dan PPS. Dengan rincian jumlah PPK di tingkat kecamatan sebanyak 135 orang, dibantu dengan sekretariat PPK sebanyak 81 orang. Untuk petugas PPS dari 334 desa/kelurahan sebanyak 1002 orang dan dibantu petugas di sekretariat PPS sebanyak 1002 orang. Dan di tingkat KPPS di 4258 TPS yang diajukan oleh KPU Sumenep, total berjumlah 29.806 orang. Sehingga jumlah total penyelenggara Pemilu mulai dari PPK sampai tingkat KPPS kurang berjumlah kurang lebih 32 ribu personil. Atau lebih tepatnya berjumlah 32.037 personil. Akan tetapi Rafiqi juga mengingatkan bahwa untuk kebutuhan pendaftar PPK maupun PPS minimal 2 kali kebutuhan jumlah di masing masing kecamatan atau desa, karena untuk tingkat PPK nantinya akan di rangking 10 (sepuluh besar) dan akan diambil 5 besar untuk diangkat menjadi anggota PPK , sedangkan untuk PPS akan di rangking 6 (enam) besar dan diambil 3 besar untuk diangkat menjadi PPS.   “Tentunya dengan pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA ini memudahkan pendaftar badan Ad Hoc, terutama pendaftar dari kepulauan maupun kecamatan terjauh yang ada di daratan. Tidak perlu lagi datang ke KPU Sumenep atau mengirim berkas lewat pos,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Farid).

KPU Sumenep Lakukan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindak lanjuti laporan masyarakat yang namanya terdata di SIPOL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melakukan klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022. (Rabu, 9 November 2022). Kegiatan klarifikasi kali ini dilakukan di pendopo kantor KPU Sumenep. Dan saat ini telah memasuki termin ke 3 yaitu tanggal 15 Oktober s/d 9 November 2022.   “Ada 18 masyarakat yang beberapa waktu lalu melapor ke KPU terkait namanya yang masuk ke aplikasi SIPOL. 18 nama tersebut masuk ke 13 parpol,” jelas Adi Tri Hartanto. Kasubbag Teknis KPU Sumenep. Adi juga menjelaskan bahwa hasil klarifikasi saat ini akan dituangkan dalam berita acara MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL, dan dilaporkan ke KPU RI melalui helpdesk. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya tercantum di SIPOL atau tidak dengan cara mengakses Https://infopemilu.kpu.go.id, cek di Anggota Parpol kemudian masukkan NIK lalu klik menu cari, maka akan muncul hasil pencarian. “Apabila masih ada masyarakat yang namanya tercatut sebagai anggota parpol, silahkan mengisi formulir tanggapan masyarakat di Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin ke empat (10 November s/d 7 Desember 2022) ,” tutup Adi  (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Farid).