Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2024, pada hari Minggu 20 November 2022 KPU sumenep menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024, serta Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 di Hotel de'Bagraf Sumenep. Dalam kegiatan rakor dan sosialisasi kali ini, KPU Sumenep melibatkan seluruh Pimpinan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Sumenep. Rakor dan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Rahbini selaku Plt,. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep. Beliau menjelaskan bahwa KPU Sumenep telah melakukan pencermatan dengan cara memeriksa dan menyinkronkan kesesuaian data kependudukan  dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Sumenep. Penyusunan daerah pemilihan (dapil), diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan dapil, dan penentuan urutan Dapil sebagaimana dimaksud dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam. "Penentuan urutan Dapil pada Pemilu 2024 dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam", terang Rahbini. Beliau juga menjelaskan bahwa KPU Sumenep akan mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk mendapat masukan dan tanggapan. Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat daftar seluruh Dapil dan Alokasi Kursi, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, dan batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat. Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan melalui papan pengumuman, laman KPU Sumenep; dan/atau media sosial KPU Sumenep. Rahbini juga menjelaskan  bahwa pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi  dilakukan selama 7 (tujuh) Hari, dan mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat. "Mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis kepada KPU Sumenep dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan dan sesuai dengan batas waktu", jelas Rahbini "Penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Sumenep atau melalui sarana teknologi informasi", tegas Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 29 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed: ATH/foto: Dadang)

Dihari Pertama Pendaftar PPK, Sudah Banyak Masyarakat Yang Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.Animo masyarakat Kabupaten Sumenep untuk bergabung menjadi penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 dengan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlihat sangat besar. Hal ini di buktikan dengan banyaknya pendaftar yang saat ini melakukan proses pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dihari pertama pembukaan pendaftaran sampai dengan pukul 16.00 WIB berdasarkan data yang diperoleh dari operator KPU Sumenep, yang terpantau sudah ada 148 pendaftar. (Minggu, 20 November 2022). Dari angka 148 diatas, yang menunggu untuk dilakukan pengecekan berkas sebanyak 13 orang. Sedangkan sisanya masih dalam proses mengirim maupun meng upload berkas pendaftaran. “Dengan penggunaan aplikasi SIAKBA tentunya membuat pendaftar PPK semakin mudah, murah dan efisien. Karena mereka cukup melakukan pendaftaran dari rumah atau dari tempat yang memiliki jaringan internet yang baik,” jelas Misdiyanto, Kasubbag Hukum KPU Sumenep yang mendampingi operator memantau jumlah pendaftar PPK kali ini. KPU Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi pendaftaran PPK kali ini, baik melalui spanduk yang di pasang di tempat strategis,  website KPU maupun media sosial yang dikelola oleh KPU Sumenep. Dan KPU Sumenep juga membuka layanan help desk badan ad hoc bagi masyarakat yang masih kebingungan dalam proses mendaftar. Seperti yang sudah diumumkan, bahwa pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Artinya masih banyak waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Farid).

Rafiqi Ajak Pemuda Melek Politik dan Mengambil Peran Dalam Berdemokrasi

Bangkalan, kab-sumenep.kpu.go.id-. Sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan adalah bagian dari upaya membangun kesadaran dan memberikan pemahaman tentang pentingnya rasa kebersamaan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk memelihara ketahanan nasional. Khususnya di kalangan generasi muda. Diharapkan bisa memberikan arti positif bagi perkembangan mental dan dapat memantapkan kecintaan terhadap nilai-nilai kebangsaan. Salah satu anggota DPRD Provinsi JawaTimur mengadakan sosialisasi wawasan kebangsaan dengan mengambil tema “Eksistensi Partai Dalam Pusaran Permisivisme” yang dilaksanakan di Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini dihadiri oleh aktifis kepemudaan, Organisasi kepemudaan, media, organisasi kemahasiswa an, ormas dll. (Minggu, 20  November 2022) Pada kesempatan kali ini, Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Sosdiklih dan Parmas menyampaikan materi dengan mengambil tema Demokrasi Pancasila, Pemilu dan Ideologi Partai. Disampaikan oleh Rafiqi bahwa Demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 artinya Sistem Demokrasi yang dijalankan di Indonesia didasarkan atas sila-sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh. Serta menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main dalam kehidupan bernegara. Dimana Dalam Demokrasi Pancasila, setiap keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat. “Peran pemuda dalam berdemokrasi sangat diperlukan terutama dalam proses Pemilu, baik sebagai penyelenggara, pengawas maupun sebagai pemantau dan lain lain,” tutup  Rafiqi. Terakit partai politik, dikatan Rafiqi bahwa partai politik sebagai peserta Pemilu harus berpedoman kepada Undang Undang Dasar dan Pancasila. Dalam kesematan ini Rafiqi juga memaparkan partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi, partai non parlemen serta partai baru. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Rafiqi).

KPU Jatim Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari minggu hingga senin pada tanggal 20 s/d 21 November 2022, KPU Jawa Timur mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023 di Sidoarjo. Dalam kegiatan rakor dimaksud, KPU Jawa Timur mengundan Ketua, Divisi Perencanaan Data & Informasi, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data & Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.   Rapat koordinasi dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Jawa Timur. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pada saat ini KPU sedang melaksanakan proses tahapan pemilu yang sangat padat dan saling beririsan, sehingga beliau meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk bisa membagi waktu antara kegiatan satu dengan kegiatan lainnya Anam juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya rakor pada saat ini yaitu untuk melaksanakan penyusunan rencana kerja untuk anggaran tahun 2023. "Hari efektif kita kurang lebih kurang 40 hari lagi yang bisa kita maksimalkan, disamping melaksanakan kegiatan, agar diperhatikan juga terkait penyerapan anggaran", tutur Anam. Untuk serapan, KPU jawa Timur sudah menyiapkan langkah-langkah di akhir tahun sebaik mungkin agar serapan anggaran bisa laksanakan dengan baik. Di satu sisi juga KPU juga harus memperhatikan langkah-langkah penyerapan anggaran yang efektif dan efisien. "Untuk penyerapan anggaran di KPU kabupaten/kota masih banyak yang kurang dari 60%, sehingga diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa merencanakan kegiatan secara efektif dan efisien diantara pelaksanaan tahapan-tahapan pada saat ini yang padat sekali", esan Anam  Anam juga menjelaskan bahwa pada saat ini KPU sedang membuka pendaftaran calon anggota PPK, selain itu ada kegiatan yang lain seperti verifikasi faktual partai politik juga belum selesai, penataan daerah pemilihan juga masih berproses, dan penyusunan daftar pemilih juga akan berproses setelah ini, sehingga ini bisa dijadikan gambaran bagi KPU Kabupaten/Kota agar bisa merancang kegiatan sebaik mungkin, dan seefektif mungkin. Beliau juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023 KPU juga akan banyak sekali melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu 2024, sehingga beliau mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota sudah mempunyai gambaran akan hal tersebut. Rochani Komisioner Divisi Litbang dan SDM KPU Jawa Timur juga menyampaikan arahan terkait pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Beliau menyampaikan bahwa pada saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang melaksanakan proses tahapan pendaftaran penerimaan berkas calon anggota PPK, dan update data yang diperoleh dari SIAKBA sudah lebih dari 3.300 pendaftar. "Pendaftaran calon anggota PPK dapat dilakukan secara mandiri dan non mandiri. Kalau mandiri pendaftar bisa mendaftar melalui aplikasi SIAKBA langsung, sedangkan non mandiri pendaftar datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota dengan membawa berkas pendaftarannya", terang Rochani.  "Setiap hari KPU Kabupaten/kota agar mempublikasikan pengumuman pendaftaran dan jumlah pendaftar calon anggota PPK di laman media sosial. ini penting sekali supaya informasi tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas", tutup Rochani. (kontr: Humas KPU Sumenep, Isro'/ed: ATH/foto: Isro')

KPU Sumenep Presentasikan Hasil Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Untuk Pemilu 2024

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggrlar kegiatan rapat koordinasi dan mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Sabtu 19 November 2022 di Aula lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta admin/operator SIDAPIL KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sebelum kegiatan rakor dimaksud, KPU Provinsi Jawa Timur meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan analisa dan kajian terhadap penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Dalam kesempatan rakor tersebut, Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mempresentasikan 2 (dua) rancangan dapil yang terdiri dari tabel rancangan dapil, peta rancangan dapil, catatan pemenuhan perinsip penyusunan dapil, dan hasil kajian dapil untuk rancangan 1 dan rancangan 2. Pasca kegiatan rakor dimaksud, KPU Provinsi Jawa Timur kemudian akan mengkonsultasikan hasil rancangan dapil dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur kepada KPU Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 21 s/d 23 November 2022. Setelah dikonsultasikan ke KPU Republik Indonesia, KPU Sumenep kemudian akan mengumumkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada tanggal 23 s/d 29 November 2022 disertai dengan daftar seluruh dapil dan alokasi kursi, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat; dan batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa setelah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Sumenep kemudian akan menggelar uji publik terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi dimaksud pada tanggal 7 s/d 16 Desember 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru/ed: Heru, ATH/ foto: ATH)

Divisi Hukum dan Pengawasan Hadiri Rakor Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Bawaslu Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat undangan dari Bawaslu Sumenep, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep menghadiri Rapat Koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di kantor Bawaslu Sumenep pada hari Jum'at pada tanggal 18 November 2022. Dalam kegiatan rapat koordinasi dimaksud, Bawaslu Sumenep turut menghadirkan dan melibatkan peserta dari Polres Sumenep, Perwakilan Media dari PWI & AMOS, serta KPU Sumenep. Maksud dan tujuan diselenggarakannya rakor tersebut ada untuk menyimak pemaparan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Bawaslu Sumenep, dan untuk menerima masukan dari stake holder termasuk dari KPU Sumenep. Masukan dari stake holder dimaksud kemudian disusun dalam formulir Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 supaya dapat diketahui terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan diantisipasi terlebih dahulu supaya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep dapat berjalan dengan aman dan lancar. (kontr: Humas KPU Sumenep, Deki/ed: ATH/foto: Deki)