
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melakukan talk show bekerjasama dengan salah satu radio swasta, kali ini KPU Sumenep kembali melakukan dialog interaktif dengan menggandeng Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM guna melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA pada tahapan pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024 mendatang.( Kamis, 10 November 2024). Bertindak sebagai pemandu acara kali ini dari RRI yaitu Ririn Riskiyanti sedangkan narasumber dari KPU Sumenep yaitu Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep bidang SDM dan Parmas. Disampaikan kembali oleh Rafiqi bahwa SIAKBA merupakan system informasi yang baru diluncurkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu yang merupakan sistem informasi khusus KPU yang akan digunakan dalam rekruitmen anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota sampai nanti rekruitmen tenaga adhoc PPK dan PPS. Aplikasi ini memiliki menu menu yang sangat mudah. Pelamar tinggal menyiapkan alamat e-mail yang aktif, no HP, NIK, serta no KK. Rafiqi juga menyampaikan bahwa SIAKBA ini berbasis web jadi masyarakat tidak perlu mendownload. Rafiqi juga menyinggung kembali terkait jumlah badan adhoc nantinya sangatlah besar, mulai dari PPK, PPS, KPPS, petugas pemutakhiran data pemilih, petugas linmas di masing masing TPS, serta kesekretariatan di tingkat PPK dan PPS, jumlahnya sekitar 40 ribu lebih yang akan terlibat. “ Salah satu asas KPU adalah asas tertib administrasi, hal itulah yang menjadi dasar dibuatnya aplikasi SIAKBA,” jelas Rafiqi. Terkait periodeisasi petugas badan adhoc, Rafiqi menyampaikan bahwa untuk Pemilu kali ini sudah tidak berlaku lagi. Mengenai pengumpulan berkas Hard Copy, disampaikan bahwa berkas tersebut dibawa pada saat pelaksanaan tes tulis. Karena nantinya berkas tersebut juga diperlukan pada proses wawancara. Jadi tidak perlu diserahkan di awal. Ada penanya dari Kangean yaitu Siti Romlah terkait daerah yang tidak ada jaringan internet. Dijawab oleh rafiqi bahwa solusinya pendaftar mungkin bisa bergeser ke tempat yang ada jaringan internetnya, atau bisa ke kantor kecamatan terdekat. Nanti KPU juga akan berkoordinasi dengan para Camat untuk bisa memfasilitasi akses internet di kantor kecamatan. Atau bisa bergeser ke kantor KPU, akan tetapi tetap nantinya pelamar akan diarahkan mendaftar mandiri ke aplikasi SIAKBA tersebut. Ada penanya terakhir melalui WhatsApp terkait honor yang nantinya diterima baik PPK maupun PPS. “Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, kisaran honor yang akan diterima oleh ketua PPK sekitar Dua juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan untuk ketua PPS di kisaran satu suta lima ratus ribu rupiah,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Kasman).