Berita Terkini

5 Hari Lagi KPU Provinsi Jawa Timur Akan Presentasikan Hasil Kajian Pemetaan Dapil KPU Kabupaten/kota ke KPU

Surakarta,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memasuki hari kedua Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), pada kesempatan kali ini bertindak sebagai penyampai materi adalah anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan. (Selasa, 15 November 2022). Dimana untuk kelas dari Jawa Timur tidak digabungkan dengan Provinsi lain dikarenakan jumlah peserta dari Satker Kab/kota dari Jawa Timur sangat banyak. Disampaikan oleh Insan terkait urgensi penataan Daerah Pemilihan (DAPIL). Diantaranya karena adanya perubahan jumlah penduduj yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam atau adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil. Selain hal diatas Insan juga memaparkan terkait isu strategis baru dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, jadwal dan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi, alur penataan Dapil dan alokasi kursi, partisipasi publik dalam penataan Dapil Pemilu anggota DPRD kab/kota, proses penataan dan penetapan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Kab/kota oleh KPU, serta 7 prinsip dasar penataan DAPIL dan alokasi kursi. “ 5 hari lagi KPU Provinsi presentasikan hasil kajian pemetaan Dapil KPU Kabupaten/kota, jadi diharapkan untuk dipersiapkan,” jelas Insan. Sementara itu Gogot Cahyo Baskoro, anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  menyampaikan bahwa terkait penataan Dapil perlu pencermatan terutama yang berkaitan dengan pihak eksternal, publikasi dan lain-lain. Dan nantinya KPU kab/kota wajib melakukan sosialisasi kepada stake holder apakah akan ada perubahan Dapil atau tidak. “Untuk mensuport kegiatan penataan daerah pemilihan, silahkan rekan-rekan Divisi teknis berkoordinasi dengan Divisi parmas terkait sosialisasi, baik di website, media sosial yang dikelola KPU Kab/kota  atau dengan pihak lain,” jelas Gogot. Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIDAPIL yang dipandu oleh operator dari KPU Provinsi Jawa Timur dibawah supervisi langsung operator KPU. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Rahbini).  

KPU Tutup kegiatan Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Serta Pengenalan Fungsi SIDAPIL

Surakarta,kab-sumenep.kpu.go.id-. Seluruh tahapan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) telah selesai dilaksanakan. Anggota KPU Yulianto Sudrajat di dampingi Idham Holik menutup secara resmi kegiatan ini.(Selasa malam, 15 November 2022). Yulianto Sudrajat berkesempatan menyampaikan arahan terlebih dahul. Disampaikan bahwa irisan kegiatan kali ini sagat tebal, apalagi dengan adanya hasil putusan Bawaslu terkait verifikasi terhadap 5 Parpol. Belum lagi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi  maupun di tingkat KPU Kab/kota tentunya dibutuhkan fokus dan stamina yang ekstra. “ Semoga pelaksanaan verifikasi terhadap 5 partai hasil putusan Bawaslu bisa berjalan dengan lancar, karena kita semua sudah memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi beberapa waktu yang lalu,” tutup Yulianto. Dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Idham Holik. Idham menyampaikan terkait pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan yang dalam proses pelaksanaannya mungkin lebih landai dari pada pelaksanaan verifikasi parpol. Walaupun landai akan tetapi juga memerlukan waktu yang tidak sebentar dan tentunya akan menyita waktu, fikiran dan tenaga. “Terkait penataan Daerah Pemilihan diharapkan dilakukan secara cermat dengan memedomani aturan yang ada, dan kita semua bisa menyelesaikan seluruh tahapan walaupun jadwalnya beririsan,” tutup Idham. (Kontributor : Heru / Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Rahbini).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 di Sukoharjo

Sukoharjo,kab-sumenep.kpu.go.id-. Sehubungan dengan persiapan tahapan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) pada Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). (Senin s/d Rabu, 14 sd/ 16 November 2022). Peserta bimbingan teknis kali ini yaitu ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, anggota KPU Provinsi Divisi Teknis dan anggota KPU Provinsi Divisi Hukum. Dan untuk tingkat Kabupaten/kota yaitu anggota KPU Divisi Teknis, Kasubbag Teknis serta operator SIDAPIL. Rangkaian Acara Diawali dengan suguhan tari Brahma Rupa. Seperti yang disampaikan oleh pembawa acara, bahwa tari ini menggambarkan tentang kekuatan wanita yang berparas elok, berhati lembut, tegas dan berani. Dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Kegiatan Bimbingan teknis dilaksanakan di kota Surakarta atau bisa juga disebut Solo Baru. Adapun pelaksanaan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan 2 gelombang. saat ini adalah gelombang pertama dengan diikuti oleh 1209 peserta baik KPU Provinsi/KIP Aceh dan  KPU kabupaten/kota. Dengan rincian 22 KPU Provinsi maupun KIP Aceh dan 381 satker kabupaten/kota. Adapun gelombang kedua akan dilaksanakan di kota Pontianak. Disampaikan oleh Eberta Kawima bahwa keberadaan Daerah Pemilihan (Dapil) sangat menentukan terpilihnya seorang caleg. Karena di Dapil itulah tempatnya konstituen para caleg. Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya agar penyelenggara terutama di tingkat KPU Kabupaten/kota bisa memahami dan memedomani terkait mekanisme penyusunan Dapil. “Setelah pelaksanaan Bimtek kali ini diharapkan nantinya KPU di tingkat Kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan aplikasi SIDAPIL,” jelas Eberta Kawima. Dilanjutkan sambutan dari ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro . disampaikan bahwa Surakarta/solo baru merupakan kota yang menjunjung tinggi adat dan budaya dengan toleransi yang sangat tinggi, sehingga semua kelompok masyarakat bisa nyaman tinggal disini. “Dipersilahkan kepada seluruh undangan untuk menikmati suasana kota Surakarta, baik wisata kuliner maupun wisata budaya dan lain-lain,” tutup Paulus. Acara pembukaan ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Disampaikan oleh Hasyim bahwa penyusunan Dapil saat ini sudah ada instrument hukumnya. Dan diharapkan komisioner KPU baik di tingkat Provinsi terutama di tingkat kabupaten/kota untuk benar-benar mencermatinya. Disampaikan juga bahwa KPU RI telah menerima DAK 2 semester 1 tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri. Hasyim juga menjelaskan terkait mekanisme yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dalam penataan Dapil. “ Terakhir saya mengingatkan bahwa saat ini kerja-kerja KPU sangat berat dengan volume yang sangat padat, saya harapkan semua bisa menjaga kesehatan dan keselamatan,”. Tutup Hasyim. Rangkaian ditutup dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali yang menandakan jumlah komisioner KPU RI dan sesi foto bersama. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Farid).

Monitoring dan Evaluasi Untuk Memastikan Kegiatan Berjalan Sesuai Dengan Rencana Yang Telah Disusun

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memasuki akhir tahun anggaran tahun 2022, Miftakhur Rozaq Anggota KPU Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik  melakukan monitoring dan evaluasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. ( Minggu, 13 November 2022). Disampaikan oleh Miftakhur Rozaq bahwa dari hasil pantauan selama ini, KPU Kabupaten Sumenep telah menunjukkan kinerja yang maksimal baik dalam kegiatan maupun pelaporan oleh karena itu diharapkan agar hal ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan. Ada beberapa point yang disampaikan dalam monitoring kali ini, diantaranya terkait serapan dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh KPU Sumenep, kegiatan yang akan dilaksanakan menjelang akhir tahun, serta kendala yang dihadapi selama ini. Rozak, panggilan akrab MIftakur Rozak juga menyampaikan penting kekompakan, kebersamaan  dan sinergisitas sangat penting dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu kali ini.  “Saat ini memasuki musim pancaroba, diharapkan seluruh jajaran agar tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan,” jelas Rozak. Untuk pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan akan dilakukan, Dewiyani Sekretaris KPU Sumenep menyampaikan bahwa sering kali rencana kegiatan yang telah disusun harus di re schedule dikarenakan bersamaan dengan waktu pelaksanaan kegiatan atau undangan yang dilakukan baik oleh KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Timur. “ Terkait rencana penyewaan gudang untuk kepentingan logistik Pemilu 2024 mendatang kita sudah mendapatkan gambaran, dan saat ini dalam koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur,”. jelas Dewiyani. Menanggapi masukan untuk rencana gundang logistik Pemilu 2024 mendatang, Rozak menyampaikan kepada KPU Sumenep agar melengkapi dokumen pendukung terkait penawaran sewa gudang dari pihak lain untuk nantinya dijadikan telaah dan dilaporkan ke KPU RI. (Kontributor : Herut/Editor: Adi TH / foto: Farid).

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Sumenep Sosialisasikan Produk Hukum Pada Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada penyelengaraan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, banyak sekali produk hukum yang dijadikan daran pelaksanaannya. Oleh karena itu KPU Sumenep perlu juga mensosialisasikan terkait produk hukum apa saja yang dipergunakan pada Pemilu 2024. Mendasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Sumenep pada saat ini telah mengelola portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara mandiri di alamat https://jdih.kpu.go.id/jatim/sumenep. Selain menyampaikan informasi melalui portal website, KPU Sumenep juga perlu mensosialisasikan secara langsung dengan tatap muka kepada para pemangku kepentingan khususnya di Kabupaten Sumenep. Pada hari ini (Sabtu, 12/11/2022) KPU Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel de'Bagraf Sumenep. Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Sumenep melibatkan Forkopimda Kabupaten Sumenep dan Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Sumenep. Sosialisasi ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, kemudian penyampaian Laporan Panitia oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep Dewiyani, dan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Plh. Ketua, Rafiqi. Dalam sambutannya Rafiqi menyampaikan bahwa KPU Sumenep sudah memulai tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan sekarang sudah memasuki tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Beliau juga menyampaikan bahwa sebentar lagi juga sudah mulai tahapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penetapan Dapil di Kabupaten Sumenep. Rafiqi berharap dengan disosialisasikannya produk hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat menyebarluaskan produk hukum yg telah ditetapkan oleh KPU baik itu berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU. "Dengan adanya Sosialisasi Produk Hukum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat memberikan informasi terkait produk hukum yg telah ditetapkan oleh KPU baik itu berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU yang digunakan pada Pemilu 2024 kepada pihak eksternal", tutur Rafiqi. Kemudian acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Deki Prasetia Utama Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau menjelaskan bahwa KPU mempunyai beberapa produk hukum, sedangkan untuk Peraturan KPU merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Sumenep sendiri mempunyai produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten Sumenep. Deki juga menambahkan untuk dapat mengakses produk hukum KPU RI dapat diakses melalui website JDIH KPU RI, sedangkan untuk produk hukum KPU Kabupaten Sumenep diakses melalui JDIH KPU Sumenep. "Masyarakat dapat mengakses produk hukum KPU RI melalui portal JDIH KPU RI pada alamat https://jdih.kpu.go.id/, sedangkan untuk produk hukum KPU Sumenep diakses melalui portal JDIH KPU Kabupaten Sumenep pada alamat https://jdih.kpu.go.id/jatim/sumenep/", jelas Deki. (kontr: Humas KPU Sumenep, Andryan/ed: ATH/foto: Andryan)

KPU Sumenep Kembali Sosialisasikan Penggunaan SIAKBA dalam Pembentukan PPK dan PPS

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (Siakba) Dalam Rangka Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada siang hari tadi (Jum'at, 11/11/2022) di aula Hotel Asmi Sumenep dan dihadiri oleh Komisioner Divisi SDM & Parmas sekaligus sebagai Plh. Ketua, Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, & Logistik, Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi, Kasubbag Hukum & SDM, serta jajaran Staf Pelaksana. Pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi kali ini terdiri dari Camat se-Kabupaten Sumenep, Ketua AKD se-Kabupaten Sumenep, Rektor di wilayah Kabupaten Sumenep, BEM di wilayah Kabupaten Sumenep, Pimpinan Ormas di Kabupaten Sumenep, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Madura. Kegiatan dibuka oleh Rafiqi Selaku Plh. Ketua sekaligus Ketua Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep. Beliau menyampaikan bahwa KPU Sumenep sebentar lagi akan membuka pendaftaran badan adhoc melalui apilikasi SIAKBA yang terintegrasi dengan aplikasi SIDALIH dan aplikasi SIPOL.  Rafiqi juga menjelaskan bahwa keserentakan pemilu 2024 didasarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55 Tahun 2019, Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.  "Pada Tahapan Pemilu 2024, KPU Sumenep membutuhkan 44.718 personil badan adhoc meliputi PPK, PPS, PANTARLIH, KPPS, LINMAS TPS", terang Rafiqi. Beliau juga menjelaskan bahwa persyaratan dan tata cara pembentukan badan ad hoc diatur dalam PKPU 08 Tahun 2022.  Perlu diketahui bahwa Tahapan Pembentukan Badan ad hoc meliputi : Pendaftaran Calon (PPK, PPS), Penelitian Administrasi, Seleksi Tes Tertulis, Seleksi Tes Wawancara, dan Pengumuman Penetapan Badan ad hoc. "Pendaftaran badan ad hoc Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat menarik antusiasme masyarakat untuk mendaftar, karena saat ini pelamar dapat dengan mudah mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA", tutup Rafiqi. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Andryan/Ed: ATH/foto: Andryan)