
Rafiqi Ajak Masyarakat Gabung Jadi Penyelenggara Ad-hoc Dalam Pemilu 2024
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada tahapan Pemilu 2024, pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selain menyerahkan berkas pendaftaran langsung ke kantor KPU Sumenep, dapat juga melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIAKBA. aplikasi SIAKBA sendiri merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc yang telah dilaunching oleh KPU di Kendari pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu untuk dipergunakan dalam pendaftaran penyelenggara Ad-hoc saat ini. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka sejak tanggal 20 November 2022 hingga tanggal 29 November 2022. Hingga hari ketiga pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), data per hari Selasa 22 November 2022 pukul 16.00 WIB masih sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) pendaftar yang status berkas pendaftarannya diterima oleh KPU Sumenep. Di Kabupaten Sumenep sendiri terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) kecamatan yang terdiri dari 18 Kecamatan di wilayah daratan dan 9 Kecamatan di wilayah kepulauan. Jumlah pendaftar yang status berkas pendaftarannya diterima oleh KPU Sumenep tersebar di 16 (enam belas) kecamatan, sedangkan 11 (sebelas) kecamatan lainnya belum ada pendaftar yang berkas pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU Sumenep. Sebanyak 11 (sebelas) kecamatan yang belum ada pendaftar terdiri dari Kecamatan Batuan, Bluto, Dasuk, Dungkek, Guluk-Guluk, Kalianget, Masalembu, Nonggunong, Pragaan, Sapeken, dan Kecamatan Talango. Jumlah pendaftar terbanyak tersebar di 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Arjasa, Batang-batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding dengan jumlah pendaftar masing-masing 4 orang. Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep mengatakan bahwa data tersebut merupakan rekapitulasi dari jumlah pendaftar yang berkas pendaftaranya telah dinyatakan diterima di SIAKBA. "Jumlah masyarakat yang telah mebuat akun di SIAKBA sudah lebih dari lima ratus orang, dan jumlah tersebut merupakan pendaftar yang hanya membuat akun dan telah mengisi data, namun berkasnya belum lengkap", tutur Rafiqi. Rafiqi berharap agar di sisa waktu pendaftaran ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep, terutama masyarakat yang peduli terhadap kualitas demokrasi dan ingin bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024. “Saya harap agar di sisa waktu pendaftaran ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep terutama masyarakat yang peduli terhadap kualitas demokrasi dan ingin bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, karena proses seleksi kali ini terbuka untuk umum, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama,” jelas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pada Pemilu 2024 KPU Sumenep membutuhkan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk menjalankan tugas sebagai kepanjangtanganan KPU Sumenep dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)