Berita Terkini

Rafiqi Ajak Masyarakat Gabung Jadi Penyelenggara Ad-hoc Dalam Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada tahapan Pemilu 2024, pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  selain menyerahkan berkas pendaftaran langsung ke kantor KPU Sumenep, dapat juga melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIAKBA. aplikasi SIAKBA sendiri merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc yang telah dilaunching oleh KPU di Kendari pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu untuk dipergunakan dalam pendaftaran penyelenggara Ad-hoc saat ini. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka sejak tanggal 20 November 2022 hingga tanggal 29 November 2022. Hingga hari ketiga pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), data per hari Selasa 22 November 2022 pukul 16.00 WIB masih sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) pendaftar yang status berkas pendaftarannya diterima oleh KPU Sumenep. Di Kabupaten Sumenep sendiri terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) kecamatan yang terdiri dari 18 Kecamatan di wilayah daratan dan 9 Kecamatan di wilayah kepulauan. Jumlah pendaftar yang status berkas pendaftarannya diterima oleh KPU Sumenep tersebar di 16 (enam belas) kecamatan, sedangkan 11 (sebelas) kecamatan lainnya belum ada pendaftar yang berkas pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU Sumenep. Sebanyak 11 (sebelas) kecamatan yang belum ada pendaftar terdiri dari Kecamatan Batuan, Bluto, Dasuk, Dungkek, Guluk-Guluk, Kalianget, Masalembu, Nonggunong, Pragaan, Sapeken, dan Kecamatan Talango. Jumlah pendaftar terbanyak tersebar di 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Arjasa, Batang-batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding dengan jumlah pendaftar masing-masing 4 orang. Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep mengatakan bahwa data tersebut merupakan rekapitulasi dari jumlah pendaftar yang berkas pendaftaranya telah dinyatakan diterima di SIAKBA. "Jumlah masyarakat yang telah mebuat akun di SIAKBA sudah lebih dari lima ratus orang, dan jumlah tersebut merupakan pendaftar yang hanya membuat akun dan telah mengisi data, namun berkasnya belum lengkap", tutur Rafiqi. Rafiqi berharap agar di sisa waktu pendaftaran ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep, terutama masyarakat yang peduli terhadap kualitas demokrasi dan ingin bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024. “Saya harap agar di sisa waktu pendaftaran ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep terutama masyarakat yang peduli terhadap kualitas demokrasi dan ingin bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, karena proses seleksi kali ini terbuka untuk umum, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama,” jelas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pada Pemilu 2024 KPU Sumenep membutuhkan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk menjalankan tugas sebagai kepanjangtanganan KPU Sumenep dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)

Ditengah Padatnya Tahapan, KPU Provinsi Jawa Timur Lakukan Rapat Evaluasi

Trawas,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 yang diikuti oleh KPU Kabupaten / Kota se Jawa Timur yang dilaksanakan di Trawas, Mojokerto yang rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari medatang. (Selasa, 22 November 2022) Hadir dalam acara kali ini yaitu Plt. Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Anggota KPU Divisi Rendatin, Syaifurrahman, Sekretaris KPU Sumenep Dewiyani dan Kasubbag Rendatin KPU Sumenep, Kuswandi. Kegiaran Rapat Evaluasi dibuka oleh Nurul Amalia Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi. Disampaikan Nurul Amalia bahwa ditengah tahapan yang berhimpitan, perlu kiranya dilakukan evaluasi terkait kegiatan yang telah dilaksanakan dan yang sedang dirancang. Diharapkan seluruh peserta akan nantinya bisa tetap semangat mengikuti seluruh proses rapat evaluasi ini sampai dengan selesai. Sementara itu Miftahur Rozaq Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik menyampaikaan terkait penyerapan anggaran agar tetap berpedoman pada perundang-undangan yang ada. Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Prov. Jatim, Rochani menambahkan, terkait tahapan yang saat ini sedang berjalan adalah pendaftaran calon anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar berhati-hati atau teliti  dalam melakukan pengecekan berkas pendaftar kalau ternyata berkas tidak lengkap ya harus ditolak. Ditutup sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Nanik menyampaikan terkait hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan  menjelang Konsolnas di Jakarta beberapa hari lagi. “Diharapkan sebelum berangkat ke acara Konsolnas, segala hal yang berkaitan dengan administrasi dan lain-lain agar di persiapakan lebih awal,” tutup Nanik Karsini. (Kontributor : Kuswandi/Editor: Heru/ foto: Kuswandi).

Memasuki Tahapan Pendaftaran PPK, Kuswandi Ingatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Ditengah padatnya tahapan Pemilu 2024 yang beririsan serta personil komisioner maupun sekretariat yang saat ini melaksanakan rapat di luar kota, Apel senin pagi yang menjadi agenda rutin tetap dilaksanakan oleh KPU Sumenep.  (Senin, 21 November 2022). Bertindak sebagai penerima apel yaitu Kuswandi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sumenep. Disampaikan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran calon anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan atau biasa kita sebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Diharapkan agar petugas yang sudah ditunjuk untuk menempati posisi masing-masing. Meskipun pendaftaran dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA, akan tetapi dihari pertama sejak diumumkan masih ada masyarakat yang datang ke kantor KPU Sumenep untuk berkonsultasi terkait penggunaan aplikasi SIAKBA dan beberapa hal yang berkaitan dengan pendaftaran PPK. “Petugas yang bertugas di helpdesk badan ad hoc, diharapkan menggunakan rumus 3 S, Senyum, Sapa, Santun agar masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan oleh KPU Sumenep. Seperti slogan KPU, yaitu KPU melayani” jelas Kuswandi. Kuswandi juga berpesan agar masing-masing dari seluruh jajaran KPU Sumenep tetap  menjaga kesehatan. Agar nantinya pelaksanaan seluruh tahapan bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Farid).  

KPU Sumenep Berkoordinasi Dengan Dinas Kesehatan

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki hari kedua. Dalam berkas pendaftaran tentunya ada kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Salah satunya adalah terkait berkas keterangan sehat. Guna menyamakan pemahaman terkait keterangan apa saja yang diperlukan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. (Senin, 21 November 2022). Kunjungan KPU Sumenep langsung ditemui oleh Kepala  Dinas kesehatan Agus Mulyono. Dalam pertemuan kali ini Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep menyampaikan beberapa hal terkait surat keterangan sehat, diantaranya adalah keterangan tentang tensi darah, kolesterol dan kadar kolesterol/gula pemohon. “Seperti yang ada di aturan yang ada, 3 poin tersebut harus ada di dalam surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskemas,” jelas Rafiqi. Secara umum, kepala dinas kesehatan mendukung penuh terkait hal ini. Dinas kesehatan akan segera mengeluarkan surat dinas kepada jajarannya di bawah guna menindaklanjuti permintaan KPU Sumenep. “Akan tetapi terkait biaya yang ditanggung oleh peserta sehat mandiri, maka sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Agus Mulyono. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Rafiqi).  

Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2024, pada hari Minggu 20 November 2022 KPU sumenep menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024, serta Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 di Hotel de'Bagraf Sumenep. Dalam kegiatan rakor dan sosialisasi kali ini, KPU Sumenep melibatkan seluruh Pimpinan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Sumenep. Rakor dan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Rahbini selaku Plt,. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep. Beliau menjelaskan bahwa KPU Sumenep telah melakukan pencermatan dengan cara memeriksa dan menyinkronkan kesesuaian data kependudukan  dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Sumenep. Penyusunan daerah pemilihan (dapil), diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan dapil, dan penentuan urutan Dapil sebagaimana dimaksud dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam. "Penentuan urutan Dapil pada Pemilu 2024 dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam", terang Rahbini. Beliau juga menjelaskan bahwa KPU Sumenep akan mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk mendapat masukan dan tanggapan. Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat daftar seluruh Dapil dan Alokasi Kursi, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, dan batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat. Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan melalui papan pengumuman, laman KPU Sumenep; dan/atau media sosial KPU Sumenep. Rahbini juga menjelaskan  bahwa pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi  dilakukan selama 7 (tujuh) Hari, dan mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat. "Mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis kepada KPU Sumenep dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan dan sesuai dengan batas waktu", jelas Rahbini "Penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Sumenep atau melalui sarana teknologi informasi", tegas Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 29 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed: ATH/foto: Dadang)

Dihari Pertama Pendaftar PPK, Sudah Banyak Masyarakat Yang Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.Animo masyarakat Kabupaten Sumenep untuk bergabung menjadi penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 dengan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlihat sangat besar. Hal ini di buktikan dengan banyaknya pendaftar yang saat ini melakukan proses pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dihari pertama pembukaan pendaftaran sampai dengan pukul 16.00 WIB berdasarkan data yang diperoleh dari operator KPU Sumenep, yang terpantau sudah ada 148 pendaftar. (Minggu, 20 November 2022). Dari angka 148 diatas, yang menunggu untuk dilakukan pengecekan berkas sebanyak 13 orang. Sedangkan sisanya masih dalam proses mengirim maupun meng upload berkas pendaftaran. “Dengan penggunaan aplikasi SIAKBA tentunya membuat pendaftar PPK semakin mudah, murah dan efisien. Karena mereka cukup melakukan pendaftaran dari rumah atau dari tempat yang memiliki jaringan internet yang baik,” jelas Misdiyanto, Kasubbag Hukum KPU Sumenep yang mendampingi operator memantau jumlah pendaftar PPK kali ini. KPU Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi pendaftaran PPK kali ini, baik melalui spanduk yang di pasang di tempat strategis,  website KPU maupun media sosial yang dikelola oleh KPU Sumenep. Dan KPU Sumenep juga membuka layanan help desk badan ad hoc bagi masyarakat yang masih kebingungan dalam proses mendaftar. Seperti yang sudah diumumkan, bahwa pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Artinya masih banyak waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Farid).